Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2007;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tetang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
22.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
28.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/23/X/2011 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertangungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas;
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didalamnya telah didukung dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp 3.699.884.165.972,53
b.
Belanja Rp 3.629.959.954.552,00 Surplus/defisit Rp 69.924.211.420,53
c.
Pembiayaan -Penerimaan Rp 353.183.633.125,51 -Pengeluaran Rp 25.000.000.000,00 Pembiayaan neto Rp 328.183.633.125,51
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp157.790.820.022,53) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 3.542.093.345.950,00
b.
Realisasi Rp 3.699.884.165.972,53 Selisih lebih/(kurang) (Rp 157.790.820.022,53)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp218.999.964.079,42 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja setelah Perubahan Rp 3.848.959.918.631,42
b.
Realisasi Rp 3.629.959.954.552,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 218.999.964.079,42
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 376.790.784.101,95 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah Perubahan (Rp 306.866.572.681,42)
b.
Realisasi Rp 69.924.211.420,53 Selisih lebih/(kurang) Rp 376.790.784.101,95
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah (Rp 21.312.834.732,09) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 331.870.798.393,42
b.
Realisasi Rp 353.183.633.125,51 Selisih lebih/(kurang) (Rp 21.312.834.732,09)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 25.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp 25.000.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp 0,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah (Rp 21.312.834.732,09) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp 306.870.798.393,42
b.
Realisasi Rp 328.183.633.125,51 Selisih lebih/(kurang) (Rp 21.312.834.732,09)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NERACA
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset Rp 4.003.785.833.184,95
b.
Jumlah kewajiban Rp 3.905.989.031,91
c.
Jumlah ekuitas dana Rp 3.999.879.844.153,04
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2011 Rp 331.870.798.393,42
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp 676.044.541.496,53
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan (Rp 606.120.330.076,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp 25.000.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran (Rp 8.419.249.749,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011 Rp 368.375.760.064,95
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2011 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Laporan realisasi anggaran berdasarkan Standart Akuntansi Pemerintahan; Lampiran I.2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.3 : Ringkasan realisasi anggaran belanja daerah berdasarkan klasifikasi ekonomi(Jenis Belanja); Lampiran I.4 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari: a. Laporan kinerja keuangan tercantum dalam Lampiran IV peraturan daerah ini. b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan.
BAB VII
PERATURAN KEPALA DAERAH
Pasal 8
Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungiawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 25 September 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 25 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 56
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…