Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Banten Global Development;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah dan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal PT. Banten Global Development;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Deposito Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2005 Nomor 40, Seri E);
10.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Seri E);
11.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten Global Development (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 25).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT. BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Modal Daerah adalah kekayaan pemerintah daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
8.
Penyertaan Modal Daerah adalah pemisahan kekayaan daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan sebagai modal perusahaan daerah dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
9.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.
Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan.
12.
Perseroan Terbatas Banten Global Development yang selanjutnya disingkat PT. Banten Global Development adalah Perseroan Terbatas yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Rusmaedi, SH., M.Kn tentang Pendirian PT. Banten Global Development tanggal 30 September 2010 Nomor 2 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 9 November 2010 Nomor: AHU-52604.AH.01.01 Tahun 2010 yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Koperasi Pegawai RI (KPRI) Bangun Caraka Artha Korpri Banten;
13.
Perseroan Terbatas Bank Jabar Banten Syariah yang selanjutnya disingkat PT. Bank Jabar Banten Syariah adalah badan hukum di bidang Perbankan yang modalnya dimiliki oleh PT. Bank Jabar Banten dan PT. Banten Global Development.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud dilakukan penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Jabar Banten Syariah dan PT. Banten Global Development guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tujuan dilakukan penyertaan modal daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyertaan modal ke dalam Modal PT. Bank Jabar Banten Syariah sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 4
Modal dasar PT. Banten Global Development adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Komposisi modal dasar PT. Banten Global Development adalah Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp. 39.600.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) atau setara dengan 39.600.000 lembar saham dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangun Caraka Artha Korpri Banten sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) atau setara dengan 400.000 lembar saham.
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan penyertaan modal ke dalam PT. Banten Global Development sebesar Rp. 24.961.227.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 24.961.227.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) berasal dari: a. tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Daerah Banten Global Development, PT. Bank Jabar, Bank Perkreditan Rakyat Daerah dan Lembaga Perkreditan Kecamatan Di Provinsi Banten; b. tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 8.596.000.000,00 (Delapan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development; c. tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 1.904.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development; d. tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Provinsi Banten Tahun 2010; e. tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 1.961.227.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) merupakan penambahan kekayaan hasil usaha PD. Banten Global Development yang diubah menjadi PT. Banten Global Development yang diakui sebagai setoran modal Pemerintah Provinsi Banten berdasarkan akta Notaris Rusmaedi, SH., M.Kn tentang Pendirian PT. Banten Global Development tanggal 30 September 2010 Nomor 2 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 9 November 2010 Nomor: AHU-52604.AH.01.01 Tahun 2010; f. tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 9.500.000.000,00 (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 tahun 2010 tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011 (jumlah disesuaikan).
(2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
tahun 2009 disetor dari peralihan semua hak dan harta kekayaan yang dimiliki Perusahaan Daerah Banten Global Development menjadi PT. Banten Global Development sebesar Rp. 13.961.227.000,00 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tahun 2010 disetor sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berasal dari APBD Tahun 2010;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tahun 2011 disetor sebesar Rp. 9.500.000.000,00 (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) berasal dari APBD Tahun 2011.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Provinsi Banten melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Banten Global Development, sebesar Rp. 14.638.773.000,00 (Empat Belas Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal PT. Banten Global Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 menjadi sebesar Rp. 39.600.000.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penyertaan modal dan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 digunakan untuk investasi dan/atau modal kerja perusahaan yang akan dianggarkan dalam APBD Provinsi Banten sesuai dengan kebutuhan kinerja perusahaan dan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Badan Usaha Milik Daerah yang menerima penyertaan modal daerah, setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur selaku pemegang saham baik di RUPS maupun diluar RUPS berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Provinsi Banten kepada PT. Bank Jabar Banten Syariah sebagai Penerima Penyertaan Modal Daerah, wajib:
a.
memaksimalkan penyaluran modal dalam rangka menumbuhkembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah termasuk Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memaksimalkan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Banten.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HASIL USAHA
Pasal 11
(1)
Hasil usaha penyertaan modal daerah dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur selaku pemegang saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil usaha penyertaan modal daerah yang merupakan hak Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham, disetor langsung ke Kas Umum Daerah yang besarnya sesuai dengan keputusan RUPS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Hasil usaha penyertaan modal daerah" adalah deviden Pemerintah Provinsi Banten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT. Banten Global Development yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang pada tanggal 25 April 2012
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Diundangkan di Serang
pada tanggal 26 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
MUHADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah secara nyata dan tanggung jawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk memupuk pendapatan daerah.

Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Daerah:
1. Hasil Pajak Daerah;
2. Hasil Retribusi Daerah;
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
b. Dana Perimbangan; dan/atau
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan perusahaan daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dibidang kegiatan usaha yang dilakukan.

Untuk tertibnya pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Banten, sesuai dengan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan Modal Daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga pelaksanaan atas penyertaan modal pada PT. Banten Global Development dan PT. Bank Jabar Banten Syariah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan tersebut dalam tahun anggaran terlebih dahulu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…