Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan di bidang konstruksi serta untuk menghindari terjadinya kegagalan konstruksi bangunan yang mengakibatkan kerugian dan gangguan terhadap keselamatan dan kepentingan umum, maka diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan dan pungutan Daerah atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menyesuaikan pada situasi dan kondisi saat ini;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM PADA BALAI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN KONSTRUKSI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Balai adalah Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan.
9.
Laboratorium adalah Laboratorium Pengujian Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi yang melaksanakan pelayanan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data kualitas pengujian air, bahan bangunan, tanah dan batuan serta penelitian dan pengembangan pengujian di laboratorium maupun di lapangan.
10.
Pengguna jasa adalah pemakai jasa fasilitas Laboratorium.
11.
Pemohon adalah pemakai jasa yang akan menggunakan fasilitas Laboratorium.
12.
Biaya pengujian adalah dana yang diterima dari pemakai jasa Laboratorium.
13.
Biaya bahan adalah biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dalam suatu proses pemeriksaan Laboratorium dan memiliki sifat habis pakai.
14.
Biaya sarana adalah biaya operasional dan biaya pemeliharaan.
15.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan Laboratorium atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
16.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
17.
Penerimaan adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan Laboratorium yang diberikan oleh Laboratorium Pengujian Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi dalam menjalankan fungsi untuk melayani kepentingan Badan/Dinas/Instansi, Badan Usaha maupun orang pribadi.
18.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.
Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi sebagai biaya penyelenggaraan kegiatan Laboratorium Pengujian Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
22.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
29.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Dengan Nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penggunaan laboratorium pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setiap pelayanan dan pemeriksaan yang menggunakan Laboratorium yang meliputi:
a.
pengujian air;
b.
bahan bangunan; dan
c.
tanah dan batuan.
(3)
Jenis pelayanan yang dikenakan Tarif Retribusi terdiri atas:
a.
pengujian air:
1.
pengujian sifat fisika; dan
2.
pengujian sifat kimia.
b.
pengujian bahan bangunan:
1.
pengujian aspal; dan
2.
pengujian beton.
c.
pengujian tanah dan batuan:
1.
pengujian sifat material tanah;
2.
pengujian sifat material batuan.
(4)
Untuk menunjang kelancaran dan kelengkapan di bidang pemeriksaan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Balai menyediakan fasilitas sebagai berikut:
a.
media pengambilan contoh;
b.
tempat pemeriksaan;
c.
mobil unit Laboratorium lapangan;
d.
tempat parkir kendaraan; dan
e.
fasilitas lainnya.
(5)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penggunaan laboratorium pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud laboratorium dalam hal ini adalah laboratorium yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan merupakan aset/kekayaan daerah. Ayat (2): Yang dimaksud dengan "pengujian kualitas air" adalah pengujian yang meliputi pengujian sifat fisika dan sifat kimia air. Yang dimaksud dengan "pengujian bahan bangunan" adalah pengujian bahan olahan yang meliputi pengujian aspal dan beton. Yang dimaksud dengan "pengujian tanah dan batuan" adalah pengujian sifat mekanik tanah dan batuan. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan digolongkan sebagai Retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 4
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan fasilitas Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pemeriksaan yang besarnya bervariasi disesuaikan dengan jasa pelayanan yang diminta.
(2)
Penghitungan tarif adalah penghitungan harga satuan per parameter pengujian Laboratorium yang meliputi biaya bahan ditambah jasa pelayanan serta biaya sarana untuk setiap kali pengujian.
(3)
Besarnya biaya sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan berdasarkan semua sarana penunjang yang digunakan untuk operasionalisasi peralatan.
(4)
Tarif pengujian Laboratorium diperhitungkan dari jumlah biaya sarana ditambah dengan biaya bahan dan jasa pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(5)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9
(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi dilakukan oleh Balai dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Semua hasil penerimaan dari pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
(3)
Pembagian jasa pelayanan Laboratorium ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Balai.
(2)
Semua hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bendaharawan penerima pembantu dan selanjutnya disetorkan secara keseluruhan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan diberikan.
(2)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Daerah di lingkungan Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDAFTARAN
Pasal 12
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan Surat Teguran.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang dipersamakan" antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tidak dapat diborongkan" adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan Retribusi dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis Retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan Retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya Retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 16
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Yang dimaksud dengan "keadaan di luar kekuasaannya" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi misalnya karena Wajib Retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam. Ayat (5): Cukup jelas. Ayat (6): Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Ayat ini memberi suatu kepastian hukum kepada Wajib Retribusi bahwa dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima harus sudah ada keputusan. Di sisi lain bahwa kepada Gubernur diberi semacam "hukuman" apabila tidak menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 20
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (duabelas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Gubernur sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas. Ayat (6): Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi daerah Lebih Bayar sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan. Ayat (7): Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa Retribusi;
c.
besarnya kelebihan Retribusi;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 24
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 25
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
apabila pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 27
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 28
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Penyidik di bidang Retribusi adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 27 Januari 2011
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 27 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka menggali sumber-sumber penerimaan Daerah dari sektor pendapatan asli daerah dan untuk merealisasikan pelaksanaan otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah melalui Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan UPTD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap Badan/Dinas/Instansi, Badan Usaha maupun orang pribadi melalui pemeriksaan Laboratorium guna mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan di bidang konstruksi.

Selain dari itu, hal dimaksud juga dilakukan untuk menghindari terjadinya kegagalan konstruksi bangunan yang mengakibatkan kerugian dan gangguan terhadap keselamatan dan kepentingan umum, sehingga Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan secara optimal baik terhadap badan maupun orang pribadi yang memerlukan ketelitian dan keamanan serta keselamatan di bidang konstruksi.

Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan kebijakan Daerah sebagai arah dan/atau tindakan Pemerintah Daerah sebagai dasar pengaturan dan pungutan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Laboratorium Pada Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi Provinsi Kalimantan Selatan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…