Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
b.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat;
c.
bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
6.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
13.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
15.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
16.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Pembenihan Tanaman;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan;
23.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
24.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat;
25.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Provinsi Kalbar;
26.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalbar

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh Sektor Swasta.
7.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
8.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang dilakukan oleh Dinas dan/atau Unit Pelaksana Teknis di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.
9.
Penyeberangan Di Air adalah penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang serta perpindahan moda angkutan.
11.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
12.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah Daerah dan yang ditujukan untuk dikomersialkan.
13.
Retribusi Penjualan Produksi Daerah adalah pungutan atas penjualan hasil produksi usaha daerah di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan.
14.
Retribusi Penyeberangan di Air adalah pungutan atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.
Retribusi Terminal adalah pungutan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.
Benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
18.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan atau pemotong retribusi tertentu.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan daerah.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Obyek Retribusi yang digunakan.
24.
Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI
Pasal 2
Jenis retribusi terdiri dari:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c.
Retribusi Penyeberangan di Air;
d.
Retribusi Terminal;
e.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Obyek Retribusi adalah setiap penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Tanah Hak Pakai dan Tanah Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan;
b.
Bangunan gedung dan/atau Aula;
c.
Ruang Asrama dan/atau kamar;
d.
Peralatan Elektronik;
e.
Gudang dan/atau lapangan penumpukan;
f.
Peralatan dan Bahan Laboratorium;
g.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut.
(3)
Dikecualikan dari objek pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subyek Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada jenis kekayaan daerah, frekuwensi pemakaian, dan jangka waktu pemakaian yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keuntungan yang layak adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Pasal 8
(1)
Struktur Retribusi digolongkan berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Besarnya tarif retribusi, digolongkan atas:
a.
Tanah Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan, untuk perpanjangan hak ditetapkan tarifnya sebesar 5% (lima persen) dan peralihan hak sebesar 3% (tiga persen) dari dasar perhitungan harga tanah, dan prosesnya melalui perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pengguna Jasa.
b.
Tanah Hak Pakai pada masing-masing Unit Kerja, untuk 20 tahun ditetapkan tarifnya sebesar 5% (tiga persen), 15 tahun sebesar 3,75%, 10 tahun sebesar 2,5% dan 5 tahun sebesar 1,5% dari dasar perhitungan harga tanah, dan prosesnya melalui perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pengguna Jasa.
c.
Ruang Asrama dan/atau kamar;
d.
Peralatan Elektronik;
e.
Gudang dan/atau lapangan penumpukan;
f.
Peralatan dan Bahan Laboratorium;
g.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut.
(3)
Penggunaan ruang untuk keperluan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan ruangan komersial lainnya ditetapkan tarif berdasarkan luas permeter persegi.
(4)
Penggunaan lahan untuk Reklame dan/atau sejenisnya ditetapkan tarif berdasarkan luas permeter persegi.
(5)
Proses pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan setiap perpanjangan atau peralihan Hak Atas Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), tercantum dalam lampiran I yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 10
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah hasil penjualan meliputi:
a.
Benih tanaman di Bidang Pertanian;
b.
Benih di Bidang Perkebunan;
c.
Benih, bibit dan/atau induk ikan; dan
d.
Bibit ternak dan bibit hijauan makanan ternak.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi dan Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembelian atas produksi hasil usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Cara mengukur tingkat pengunaan jasa berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha produksi daerah, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya produksi benih, bibit dan/atau induk dengan memperhatikan biaya operasional dan biaya perawatan serta keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Struktur retribusi Penjualan Produksi Usaha daerah terdiri dari:
a.
Jasa penjualan benih tanaman di Bidang Pertanian;
b.
Jasa penjualan benih di Bidang Perkebunan;
c.
Jasa penjualan benih, bibit dan/atau induk ikan; dan
d.
Jasa penjualan bibit ternak dan bibit hijauan makanan ternak.
(2)
Besarnya tarif retribusi dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), tercantum dalam lampiran II yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Retribusi Penyeberangan di Air
Pasal 17
Dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air dipungut retribusi atas pelayanan penyeberangan orang atau barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Objek Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Subyek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan penyeberangan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Cara mengukur tingkat pengunaan jasa penyeberangan berdasarkan pada frekuensi penggunaan jasa penyeberangan terhadap orang atau barang, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan biaya operasional, dan biaya perawatan serta keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Struktur retribusi penyeberangan di Air terdiri dari:
a.
Jasa penyeberangan orang;
b.
Jasa penyeberangan barang;
(2)
Besarnya tarif retribusi dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), tercantum dalam lampiran III yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Retribusi Terminal
Pasal 24
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi atas penggunaan jasa pelayanan terminal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecuali dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Subjek Retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan terminal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Cara mengukur tingkat pengunaan jasa terminal berdasarkan frekuensi penggunaan jasa tempat parkir dan penggunaan tempat kegiatan usaha maupun fasilitas lainnya, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan biaya operasional, dan biaya pemeliharaan serta keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Struktur retribusi terminal terdiri dari:
a.
Jasa tempat parkir;
b.
Jasa tempat kegiatan usaha;
c.
Pengguna kios/toko; dan
d.
Pengguna kamar mandi/wc.
(2)
Besarnya tarif retribusi dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), tercantum dalam lampiran IV yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Kepelabuhanan
Pasal 31
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gudang Penampungan, Gedung Cold Storage, Kantin, Doking Kapal Perikanan, Crane House dan Crane Beroda, serta tempat parkir.
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Subjek Retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kepelabuhanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Cara mengukur tingkat pengunaan jasa pelayanan kepelabuhanan berdasarkan frekuensi penggunaan jasa pelayanan kepelabuhan, jangka waktu penggunaan fasilitas lain di lingkungan pelabuhan, serta sarana dan prasarana yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan biaya operasional, dan biaya pemeliharaan serta keuntungan yang layak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Struktur retribusi pelayanan kepelabuhan terdiri dari:
a.
Jasa tambat labuh;
b.
Pas Masuk Pelabuhan; dan
c.
Jasa fasilitas lainnya.
(2)
Besarnya tarif retribusi dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tercantum dalam lampiran V yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 38
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Penyeberangan di Air, Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan digolongkan dalam jenis Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 39
Retribusi yang terutang di pungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan di berikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 40
(1)
Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 41
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Dokumen lain yang dipersamakan dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan sarana administrasi yang lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.
BAB VII
MASA RETRIBUSI
Pasal 42
(1)
Masa retribusi yang digunakan sebagai dasar penetapan batasan waktu penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pemakaian Tanah Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan paling lama untuk jangka waktu 20 tahun atau setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah yang bersangkutan;
b.
Pemakaian Bangunan Gedung/Aula adalah satuan perhari/satuan perbulan/satuan pertahun;
c.
Pemakaian Ruangan Asrama/Kamar adalah satuan perhari/satuan perbulan;
d.
Peralatan Elektronik adalah satuan perjam/satuan perhari;
e.
Gudang dan atau lapangan penumpukan adalah satuan perhari;
f.
Peralatan dan Bahan Laboratorium adalah satuan per sampel uji, per titik uji, per meter uji, per parameter uji;
g.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut adalah satuan perhari.
(2)
Masa retribusi penyeberangan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) adalah setiap kali penggunaan fasilitas penyeberangan di air.
(3)
Masa retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dihitung berdasarkan:
a.
tempat Parkir adalah setiap kali penggunaan;
b.
penggunaan tempat usaha adalah satuan perbulan atau pertahun;
c.
Fasilitas lainnya adalah setiap kali penggunaan.
(4)
Masa retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah:
a.
Tambat Labuh adalah GT/hari;
b.
Pas Masuk Pelabuhan adalah Per Orang/hari dan per kendaraan/hari;
c.
Fasilitas lainnya adalah setiap kali penggunaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 43
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
SPdORD yang telah diisi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek Retribusi.
(4)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 45
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Seluruh penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
(4)
Gubernur atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 47
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 48
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar, atau kurang membayar retribusi terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis diterbitkan, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(5)
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEBERATAN
Pasal 49
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi peresyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 51
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaskud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang tertimpa bencana alam dan/atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 52
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaskud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bungan sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat wajib retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 55
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutanngnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaiman dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Retribusi yang tidak mungkin di tagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkandengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 57
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Kekayaan Daerah yang telah disewakan atau digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Retribusi dan/atau Kontrak Perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Mutu Kontruksi Lingkungan;
b.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan;
c.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
d.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah Di Lokasi Jembatan Timbang;
e.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Angkutan Laut, Sungai dan Penyeberangan;
f.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
g.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 2011
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
M. ZEET HAMDY ASSOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman kebijakan dan arahan bagi daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan untuk menjamin penerapan prosedur umum perpajakan dan retribusi daerah. Khusus mengenai retribusi telah ditetapkan jenis-jenis retribusi yang diperbolehkan untuk dipungut oleh daerah yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam Pasal 1 angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Makna yang tersirat dalam pengertian retribusi ini adalah adanya kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan jasa pelayanan kepada orang atau suatu badan, sehingga masyarakat dapat dikenakan retribusi. Jadi syaratnya adalah hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan orang atau suatu badan. Secara yuridis pemungutan retribusi harus dengan alas hak berupa peraturan daerah, dimana peraturan daerah merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti. Retribusi Jasa Usaha merupakan jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta. Oleh sebab itu, semangat untuk menggali potensi dari jasa usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah terus dilakukan secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat. Dalam kaitanya dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah tentang Retribusi yang digolongkan dalam Retribusi Jasa Usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka seluruh produk Peraturan Daerah yang tersebar tersebut, akan disesuaikan dalam satu bentuk Peraturan Daerah yang mengatur keseluruhan jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha. Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Penyeberangan Di Air, Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Ke 5 (lima) jenis Retribusi Jasa Usaha tersebut merupakan jenis retribusi jasa usaha yang sampai pada saat ini dianggap potensial untuk dilakukna pemungutan retribusinya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan pada kemampuan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyediakan pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pengguna jasa seperti syarat untuk dapat dilakukna pemungutan retribusi. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan peraturan daerah, maka dalam peraturan daerah ini diatur ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman bagi pungutan retribusi jasa usaha agar pelasanaannya dapat berjalan tertib, lancer, aman serta dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal. Selanjutnya dalam peraturan daerah ini mengatur beberapa hal yaitu: jenis-jenis retribusi jasa usaha, masa retribusi, peninjauan tarif retribusi, tata cara pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sansksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, beserta ketentuan lain yang menyangkut retribusi daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…