PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86–92);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4431);
13.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
15.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
16.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
17.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
18.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
19.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
20.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
21.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
22.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
23.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
7.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
8.
Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut BKPM, BKIM dan BALABKES adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
9.
Pelayanan rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
10.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan tingkat lanjut kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
11.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, cidera diri atau menciderai orang lain.
12.
Rekam Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
13.
Tindakan Medis Operatif adalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
14.
Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnose atau terapetik di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
15.
Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
16.
Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
17.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
18.
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu.
19.
Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
20.
Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
21.
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan ke rumah sakit lain, di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
22.
Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASKES adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Asuransi Kesehatan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
23.
Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat JAMKESMAS di Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
24.
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
25.
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
26.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
27.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
28.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosisi, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
29.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
30.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat inap termasuk makan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
31.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
32.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
33.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
34.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
35.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
36.
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
37.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat-alat UTTP yang telah di Tera.
38.
Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
39.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
40.
Surat Keterangan Pengujian/sertifikat adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan atau Alat Ukur Metrologi Teknis.
41.
Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta termasuk dan peta teknis (struktur).
42.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
43.
Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi yang terletak di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
44.
Kebun Raya Di Baturraden adalah suatu kawasan yang untuk mengoleksi tumbuhan hidup yang terdokumentasi untuk tujuan penelitian ilmiah, konservasi, tampilan/display dan pendidikan yang terletak di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
45.
Rekreasi/Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara, untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam.
46.
Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan atau taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
47.
Pelayanan memasuki kawasan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden adalah pelayanan untuk memanfaatkan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk keperluan rekreasi/wisata alam.
48.
Pemakaian sarana dan prasarana Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk olah raga tertentu adalah pemanfaatan sarana dan prasarana di Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan outbond, flaying fox, berkemah, tracking jalur khusus dan olah raga tertentu lainnya.
49.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan di Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
50.
Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
51.
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan penelitian adalah kegiatan penelitian di Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
52.
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan Pengambilan Gambar (snapshoot) adalah kegiatan karya seni pengambilan gambar terhadap obyek tertentu melalui rekaman dalam klise dan diubah dalam bentuk gambar melalui proses kimiawi dengan tujuan untuk ketrampilan dalam khalayak ramai dan atau memperoleh nilai ekonomi.
53.
Pemanfaatan Taman Hutan Raya Di Ngargoyoso dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan pelatihan adalah pemanfaatan untuk kegiatan pelatihan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan meliputi pengenalan dan peragaan ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam dan bidang lainnya yang menunjang pembangunan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
54.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan utamanya berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani.
55.
Pelelangan adalah penjualan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
56.
Tempat Pelelangan Hasil Hutan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan Hasil Hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
57.
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah Tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk didalamnya Wisma, asrama, balai Istirahat Pekerja, Pondok, Hotel dan Motel yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
58.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
59.
Kendaraan Umum adalah Kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
60.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal dalam wilayah Daerah.
61.
Mobil Penumpang adalah setiap Kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
62.
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4-6,5 (empat sampai dengan enam setengah) meter.
63.
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5-9 (enam setengah sampai dengan sembilan) meter.
64.
Bus Besar adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
65.
Taksi adalah Kendaraan Umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter.
66.
Angkutan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum untuk mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
67.
Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
68.
Izin Operasi adalah izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
69.
Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
70.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
71.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.
72.
Usaha Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
73.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
74.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
75.
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah usaha atau perlakuan produksi pada saat ikan dipanen dan atau pengolahannya baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan dan pengalengan.
76.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
77.
Perairan Umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas di Kabupaten/Kota.
78.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
79.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
80.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
81.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
82.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
83.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
84.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
85.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
86.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
87.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
88.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
89.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
90.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
91.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
92.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
93.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
94.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
95.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
96.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
97.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
98.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
99.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
100.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
101.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
102.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
103.
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
104.
Insentif pemungutan adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu.
105.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
106.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
107.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
108.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
109.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
Jenis Retribusi Daerah meliputi:
a.
retribusi jasa umum;
b.
retribusi jasa usaha;
c.
retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a.
retribusi pelayanan kesehatan;
b.
retribusi pelayanan tera/tera ulang;
c.
retribusi penggantian biaya cetak peta;
d.
retribusi pelayanan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a.
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b.
retribusi tempat pelelangan;
c.
retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
d.
retribusi penjualan produksi usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a.
retribusi izin trayek;
b.
retribusi izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM
Bagian PertamaRetribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan meliputi:
a.
pelayanan kesehatan di BKPM;
b.
pelayanan kesehatan di BKIM;
c.
pelayanan kesehatan di BALABKES.
(2)
Pelayanan kesehatan di BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
BKPM wilayah Semarang;
b.
BKPM wilayah Pati;
c.
BKPM wilayah Klaten;
d.
BKPM wilayah Magelang; dan
e.
BKPM wilayah Ambarawa.
(3)
Pelayanan Kesehatan BKIM dan BALABKES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berada di Semarang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(2)
Biaya penyelenggaraan BKPM, BKIM dan BALABKES dipikul bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(3)
Biaya BKPM, BKIM dan BALABKES tidak dimaksudkan untuk semata-mata mencari keuntungan tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan ditetapkan berdasarkan asas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
(4)
Biaya BKPM, BKIM dan BALABKES untuk golongan yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan atas dasar saling membantu melalui suatu ikatan perjanjian tertulis antara Kepala BKPM, Kepala BKIM, Kepala BALABKES dan Penanggungjawab penjamin.
(5)
Penderita/pasien rawat jalan dan rawat inap sehari (one day care) di bangsal dan non bangsal di BKPM dan di BKIM Semarang dikenakan Retribusi Jasa Pelayanan.
(6)
Pasien masyarakat miskin, orang terlantar, tahanan dan/atau kiriman dari Dinas Sosial yang tidak ada penanggung jawab biayanya, dirawat di kelas III BKPM dan BKIM, biayanya ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui BKPM dan BKIM.
(7)
Pasien tahanan dapat dirawat di BKIM di kelas sesuai dengan permintaan pasien/penjaminnya dengan tarif sesuai kelas perawatan yang ditempatinya, biayanya ditanggung oleh pasien/penjamin.
(8)
Pengenaan tarif pasien peserta PT Asuransi Kesehatan (Persero), pasien miskin yang dijamin oleh lembaga penjamin lainnya, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah beserta anggota keluarganya diberlakukan sesuai dengan ketentuan lembaga penjamin atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Pemberian Jasa Pelayanan kepada BKPM, BKIM dan BALABKES sesuai dengan penerimaan jasa pelayanan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dengan besaran paling banyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di BKPM, BKIM dan BALABKES.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Kesehatan di BKPM, BKIM dan BALABKES, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah kecuali pelayanan pendaftaran.
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Subyek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau memanfaatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan di BKPM, BKIM dan BALABKES.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BKPM dan BKIM dikelompokkan menjadi pelayanan:
a.
rawat jalan;
b.
rawat darurat;
c.
rawat sehari.
(2)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenis pelayanan terdiri dari:
a.
rekam medis;
b.
rawat jalan;
c.
rawat darurat;
d.
rawat inap sehari (one day care);
e.
tindakan medis operatif;
f.
tindakan medis non operatif;
g.
laboratorium;
h.
radiologi;
i.
pemeriksaan elektro medik dan tindakan khusus;
j.
rehabilitasi medik;
k.
pelayanan konsultasi khusus;
l.
pelayanan ambulance;
m.
ASKES;
n.
Pelayanan pasien miskin;
o.
Farmasi.
(3)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BALABKES berdasarkan jenis pemeriksaan terdiri dari:
a.
tindakan medis non operatif;
b.
laboratorium;
c.
radiologi;
d.
pelayanan konsultasi khusus medikolegal.
(4)
Pelayanan medik, penunjang medik dan pelayanan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diklasifikasikan menjadi:
a.
pelayanan sederhana;
b.
pelayanan sedang;
c.
pelayanan besar;
d.
pelayanan canggih.
(5)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diklasifikasikan menjadi sub klasifikasi dengan besaran tarif yang berbeda.
(6)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk BKPM Wilayah Semarang, Lampiran II untuk BKPM Wilayah Pati, Lampiran III untuk BKPM Wilayah Klaten, Lampiran IV untuk BKPM Wilayah Magelang, Lampiran V untuk BKPM Wilayah Ambarawa, Lampiran VI untuk BKIM dan Lampiran VII untuk BALABKES merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kelas Perawatan BKIM ditetapkan sebagai berikut:
a.
kelas umum;
b.
kelas VIP.
(2)
Standar fasilitas masing-masing kelas perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BKIM dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di BKPM, BKIM dan BALABKES meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2)
Jenis pelayanan/pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penerimaan Retribusi Pelayanan BKPM, BKIM dan BALABKES terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2)
Jasa Pelayanan dikembalikan kepada BKPM, BKIM dan BALABKES secara keseluruhan.
(3)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama akhir bulan berikutnya.
(4)
Khusus penerimaan jasa pelayanan yang melebihi target dan/atau pada akhir tahun berkenaan belum dicairkan, maka diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
(5)
Penerimaan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan sistem remunerasi bagi yang sudah menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi:
a.
Pelayanan Tera;
b.
Pelayanan Tera Ulang;
c.
Pelayanan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus
(2)
Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Balai Metrologi Wilayah Semarang;
b.
Balai Metrologi Wilayah Surakarta;
c.
Balai Metrologi Wilayah Pati;
d.
Balai Metrologi Wilayah Banyumas;
e.
Balai Metrologi Wilayah Tegal;
f.
Balai Metrologi Wilayah Magelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah melindungi kepentingan umum dan memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum.
(2)
Terhadap pelayanan yang diberikan kepada wajib Tera/Tera Ulang dikenakan biaya Retribusi.
(3)
Seluruh obyek yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Metrologi Legal, wajib ditera/tera ulang.
(4)
Terhadap alat UTTP: a. yang Ditanam; b. mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus; c. tidak ditanam tetapi berada di tempat alat yang ditanam atau di tempat alat yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus diberikan pelayanan atas dasar permohonan; dikenakan biaya tambahan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII huruf c.
(5)
Penyelenggaraan Pelayanan UTTP dilakukan sepanjang Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Obyek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pemberian pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Subyek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian alat-alat UTTP dan BDKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Tera, tera ulang dan BDKT diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya dan dan peralatan pengujian yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan BDKT didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan BDKT sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Pasal 27
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Obyek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Subyek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Tingkat penggunaan jasa Penggantian Biaya Cetak Peta diukur berdasarkan ukuran, jumlah dan jenis peta yang diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya cetak, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRetribusi Pelayanan Pendidikan
Pasal 34
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pelatihan keterampilan dibidang industri garmen siap kerja;
b.
pelatihan peningkatan keterampilan dibidang teknologi informasi;
c.
pelatihan pengembangan kreativitas desain produk industri;
d.
pelatihan industri di BLKI Cilacap;
e.
pelatihan di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja di Klampok;
f.
pelatihan in house training di bidang Kesehatan Keselamatan Kerja di Klampok;
g.
pelatihan di bidang laboratorium di Klampok;
h.
pelatihan Keselamatan Kerja dan Hiperkes di Klampok;
i.
pelayanan pendidikan formal di Akademi Keperawatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kampus I Wonosobo dan Kampus II Ungaran;
j.
pelatihan ketrampilan usaha produktif sederhana;
k.
pelatihan ketrampilan usaha produktif teknis;
l.
pelatihan management KSP/USP berbasis kompetensi;
m.
pelatihan management perkoperasian dan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Subyek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tekhnis dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Pendidikan diukur berdasarkan jenis dan lamanya pendidikan atau pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan/pemeliharaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA
Bagian PertamaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pasal 41
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah setiap pelayanan penggunaan dan pemakaian kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, yang meliputi: a. penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan Tanah; b. pemakaian bangunan gedung dan/atau aula; c. pemakaian asrama dan atau/kamar; d. pemakaian kendaraan; e. pemakaian alat laboratorium, alat berat/alat besar dan peralatan bengkel.
(2)
Dikecualikan dari pengertian Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian Kekayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan bangunan, biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Obyek Retribusi yang belum tercantum di dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi obyek Retribusi yang sejenis.
(3)
Terhadap penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan aset-aset yang diberdayakan dilakukan dengan kerjasama/kontrak atau dengan cara lainnya, tarif ditentukan sesuai kesepakatan dengan memperhatikan harga umum setempat dan dituangkan dalam perjanjian.
(4)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRetribusi Tempat Pelelangan
Pasal 48
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pelelangan dan fasilitasnya yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan lelang Hasil Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Obyek Retribusi Tempat Pelelangan adalah pelayanan penyediaan tempat pelelangan dan fasilitasnya yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan lelang Hasil Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan Tempat Pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan prosentase dari harga laku lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Tempat Pelelangan adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari harga laku lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Pasal 55
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut Retribusi atas pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Obyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Subyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kamar dan/atau orang dan jangka waktu pemakaian Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Obyek Retribusi yang belum tercantum di dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi obyek Retribusi yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Pasal 62
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Obyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi: a. penjualan bibit/benih ikan dan udang; b. penjualan bibit/benih tanaman; c. penjualan bibit/benih Ternak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Subyek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan atas penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya rutin yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah didasarkan pada harga produk sejenis yang berlaku di pasar.
(3)
Harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara periodik dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Obyek Retribusi yang belum tercantum di dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi obyek Retribusi yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Bagian PertamaRetribusi Izin Trayek
Pasal 69
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Trayek kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek/lintas tertentu, antar Kabupaten dan/Kota dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek/lintas tertentu, antar Kabupaten dan/atau Kota seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRetribusi Izin Usaha Perikanan
Pasal 76
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Pemberian Izin Usaha Penangkapan Ikan dan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Obyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah setiap pemberian izin Usaha Penangkapan Ikan dan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Subyek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin Usaha Penangkapan Ikan dan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 83
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja yang mengelola Retribusi Daerah ditunjuk sebagai bendahara penerimaan dan/atau bendahara penerimaan pembantu pendapatan Retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 84
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 85
(1)
Setiap Wajib Retribusi baik yang berdomisili di wilayah Daerah maupun yang berdomisili di luar wilayah Daerah dan memiliki obyek Retribusi di wilayah Daerah wajib menyampaikan data obyek dan Subyek Retribusi.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pendataan bagi SKPD pemungut Retribusi Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENETAPAN
Pasal 86
(1)
Penetapan besarnya Retribusi terutang dihitung berdasarkan atas perkalian antara tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan yang diajukan Wajib Retribusi.
(3)
Atas penetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penetapan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 87
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(4)
Jatuh tempo pembayaran, tempat pembayaran, penyelesaian pembayaran, penundaan pembayaran dan bentuk isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi pembayaran secara tunai/lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat membayar Retribusi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88 dan Pasal 89 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 91
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 92
(1)
SKRD, Dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRD Tambahan, SKRD Jabatan dan STRD dicatat dan dibukukan menurut golongan dan jenis Retribusi.
(2)
Besarnya Penetapan dan penyetoran Retribusi dihimpun dalam buku jenis Retribusi dan dibuat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukuan dan pelaporan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENAGIHAN
Pasal 93
(1)
Surat peringatan/surat teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(2)
Penerbitan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran dimaksud dalam SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan dan STRD.
(3)
Penerbitan Surat Teguran wajib dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan dan STRD.
(4)
Dalam Jangka Waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
(5)
Bentuk, isi surat peringatan dan surat teguran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(6)
Pejabat yang berwenang melakukan penagihan bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal penagihan Retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 94
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN
Pasal 95
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau pembatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar.
(3)
Permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD, SKRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima harus memberikan Keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bunga dan pembatalan ketetapan Retribusi dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 96
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(6)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(7)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(8)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(9)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 97
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 98
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedulawarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata Cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 100
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan pembukuan atau pencatatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 101
(1)
SKPD dan satuan kerja yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PEMBAGIAN HASIL PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 102
Pembagian hasil pungutan Retribusi Tera/Tera ulang setelah dikurangi insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dibagi sebagai berikut: a. sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah; b. sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Pembagian hasil pungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan setelah dikurangi insentif pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 dibagi sebagai berikut: a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Pemerintah Daerah; b. sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 105
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 106
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tidak pidana di biodang Retribusi; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 107
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Bagi pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat UTTP yang lalai mengajukan untuk ditera dan/atau ditera ulang, terhadap alat-alat tersebut dikenakan biaya administrasi yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi sebelum alat UTTP yang ditera dan/atau ditera ulang atau dilakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dikembalikan kepada pembawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 108
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 70);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 72) sepanjang yang mengatur Retribusi;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 89);
d.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 90);
e.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 77);
f.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 85);
g.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 96);
h.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 47 Seri C Nomor 2);
i.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 3 Seri E Nomor 1) sepanjang yang mengatur Retribusi;
j.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 4 Seri E Nomor 2) sepanjang yang mengatur Retribusi;
k.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 2 Seri C Nomor 1);
l.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 1) kecuali ketentuan yang mengatur biaya perawatan di Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah tersebut di atas, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.