Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2010 Nomor 3);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas;
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2010 dan laporan keuangan PT. Gorontalo Fitrah Mandiri serta laporan keuangan BLUD Taksi Mina Bahari.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2010 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 593.392.357.943,07
b.
Belanja Rp. 567.079.522.671,00
c.
Surplus/defisit Rp. 26.312.835.272,07
d.
Pembiayaan:
1.
Penerimaan Rp. 65.059.070.238,94
2.
Pengeluaran Rp. 0,00
e.
Pembiayaan netto Rp. 65.059.070.238,94
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 32.612.513.279,07 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pendapatan sebelum perubahan Rp. 534.032.446.868,00
b.
Tambahan setelah APBDP Rp. 26.747.397.796,00
c.
Pendapatan Daerah Setelah Tambahan APBDP Rp. 560.779.844.664,00
d.
Realisasi Rp. 593.392.357.943,07
e.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 32.612.513.279,07
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 58.770.855.856,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran belanja sebelum perubahan Rp. 568.217.866.558,00
b.
Tambahan setelah APBDP RP. 57.632.491.696,00
c.
Belanja Daerah Setelah Tambahan APBDP RP. 625.850.378.527,00
d.
Realisasi Rp. 567.079.522.671,00
e.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 58.770.855.856,00
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(91.383.369.135,07) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp.(65.070.533.863,00)
b.
Realisasi Rp. 26.312.835.272,07)
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. (91.383.369.135,07)
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(30.011.463.624,06) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 95.070.533.863,00
b.
Realisasi Rp. 65.059.070.238,94
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. ( 30.011.463.624,06)
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 30.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 30.000.000.000,00
b.
Realisasi Rp. 0,00
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 30.000.000.000,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp 11.463.624,06 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 65.070.533.863,00
b.
Realisasi Rp. 65.059.070.238,94
c.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 11.463.624,06
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset Rp. 1.251.730.011.904,69
b.
Jumlah kewajiban (Rp. 7.248.709.933,40)
c.
Jumlah ekuitas dana Rp. 1.244.481.301.971,29
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2010 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2010 Rp. 65.876.895.251,94
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 135.105.807.319,07
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset Non keuangan Rp.(108.971.071.112,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. 0,00
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp.(1.006.413.447,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2010 Rp. 91.005.218.012,01
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2010 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada lampiran Peraturan daerah ini, terdiri dari:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas;
d.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 8
Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b.
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
c.
rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
d.
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
e.
laporan Keuangan PT Gorontalo Fitra Mandiri;
f.
rincian piutang, persediaan dan hutang;
g.
rincian aset.
Pasal 9
Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 3 Agustus 2011
GUBERNUR GORONTALO,
GUSNAR ISMAIL
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 3 Agustus 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
Drs. H. ARFAN ARSYAD, M.Pd
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 19571104 198403 1 001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2010 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…