Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b.
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah yang dipungut berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
c.
bahwa untuk efektivitas peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak, perlu dilakukan penyesuaian yang lebih rinci mengenai objek, subjek dan dasar pengenaan pajak dalam Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
9.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
11.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
12.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.
14.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan berroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
15.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
16.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
17.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
18.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah Sepeda Motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat dan alat-alat besar.
19.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
20.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
21.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
22.
Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.
23.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
24.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
25.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
27.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
30.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
31.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
32.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah & retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
34.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
36.
Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
37.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
38.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
39.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
41.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
42.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.
Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
44.
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disebut NPWPP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PAJAK
Pasal 2
Pajak Daerah terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 3
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
Kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
c.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
d.
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
b.
untuk badan ialah pengurusnya atau kuasa badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.
Koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan Jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh pengguna Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b.
Koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
(5)
Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/roda, dan berat kendaraan bermotor;
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak dan isi silinder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Ketentuan penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,75% (satu koma tujuh lima persen) kepemilikan pertama untuk Kendaraan Bermotor pribadi;
b.
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif.
(2)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3)
Besarnya tarif progresif sebagaimana pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Kepemilikan kedua 2% (dua persen);
b.
Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
c.
Kepemilikan keempat 3% (tiga persen);
d.
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
(4)
Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dengan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak, Surat Pemberitahuan, Ketetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 11
(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa PKB, Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB).
(2)
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat dan/atau elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan data objek Pajak.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
a.
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak; dan
c.
Untuk Kendaraan Bermotor mutasi, 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi/Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin.
(5)
Tata cara pelaporan objek pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
(6)
Kendaraan Bermotor luar Daerah yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus di Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) ditetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3)
PKB terutang sejak diterbitkannya SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan mutasi Kendaraan Bermotor, dipersyaratkan melengkapi bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek BBN-KB
Pasal 16
Dengan nama BBN-KB dipungut pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Objek Pajak adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Daerah, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf Internasional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) adalah:
a.
kereta api;
b.
kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
d.
dan kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
(2)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai Penyerahan.
(3)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan BBN-KB
Pasal 20
(1)
Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1).
(2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 15% (lima belas persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,375% (nol koma tiga tujuh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Besaran Pokok BBN-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 20.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Surat Pemberitahuan dan Ketetapan
Pasal 23
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
(2)
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor wajib melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Berdasarkan pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan BBN-KB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pajak terutang timbul sejak diterbitkannya SKPD.
(3)
Setiap Wajib Pajak terlambat mendaftarkan Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari Besaran Pokok BBN-KB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin, wajib melaporkan kepada Gubernur atau Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan.
(2)
Perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan besaran BBN-KB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Bagian Kesatu Nama, Objek Dan Subjek Pajak
Pasal 26
Dengan nama PBB-KB dipungut pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Objek Pajak adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Subjek Pajak adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak adalah penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
(4)
Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas.
(5)
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual Bahan Bakar setiap saat bila terjadi perubahan harga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Penghitungan
Pasal 29
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Besaran pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak dan Pajak Terutang
Pasal 32
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 33
(1)
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur atau Kepala Dinas paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
(3)
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subjek PBB-KB kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menghitung dan memperhitungkan PBB-KB terutang dalam masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembayaran
Pasal 35
(1)
Penyedia bahan bakar wajib menyetor hasil pungutan pajak dengan menggunakan SSPD ke rekening Kas Daerah pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal jatuh tempo penyetoran pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari berikutnya.
(3)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 36
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan penggunaan Bahan Bakar pada DEPO, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN
Bagian Kesatu Nama, Obyek Dan Subyek Pajak
Pasal 37
Dengan nama PAP, dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak adalah:
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-Undangan.
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan khusus untuk eksploitasi dan pemeliharaan pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 40
(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
(2)
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air Permukaan.
(3)
Tata cara penghitungan pengambilan Air Permukaan diluar ayat (1) dan (2) akan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 dengan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 44
(1)
Masa PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Setiap Wajib Pajak melaporkan data objek pajak setiap bulan secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan Kepada Dinas Pendapatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) ditetapkan besarnya PAP terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
PAP terutang sejak diterbitkan SKPD.
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pajak
Pasal 47
(1)
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau Wajib Pungut.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan SKPD meliputi PKB, BBN-KB, dan PAP.
(5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB dan atau SKPDKBT.
(6)
Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah PBB-KB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2.
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3.
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak
Pasal 49
(1)
Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD jika:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran
Pasal 50
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan.
(2)
PKB dan BBN-KB harus dibayar pada saat diterbitkannya SKPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
(3)
PBB-KB harus dibayar pada saat penyerahan Bahan Bakar.
(4)
Wajib Pungut wajib membayarkan PBB-KB, setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(5)
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKPD.
(6)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penagihan
Pasal 51
(1)
30 (tiga puluh) hari setelah SKPD diterbitkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
(2)
14 (empat belas) hari setelah STPD diterbitkan Surat Peringatan pertama.
(3)
21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Peringatan pertama diterbitkan Surat Peringatan kedua.
(4)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(5)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bentuk, isi dan kualitas SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, Surat Peringatan dan/atau yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Wilayah Pemungutan
Pasal 53
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan serta pengawasan dan penyetoran, penagihan dengan Surat Paksa.
(2)
Pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3)
Pajak Daerah dipungut di wilayah Daerah tempat:
a.
Kendaraan Bermotor didaftarkan;
b.
Lembaga Penyalur dan Konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor berada;
c.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan berada;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Keberatan dan Banding
Pasal 54
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Kepala Dinas atas penerbitan SKPD atau STPD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, atau STPD yang diterima Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(5)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Kepala Dinas atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dan dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Pasal 58
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur atau Kepala Dinas dapat membetulkan SKPD dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur atau Kepala Dinas karena jabatan dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD;
c.
Membatalkan ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
d.
Mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
(3)
Tata Cara pembatalan atau pengurangan Ketetapan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Keringanan dan Insentif Pajak
Pasal 59
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif Pajak.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 60
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
(2)
Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur atau Kepala Dinas memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
(6)
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 61
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 63
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PROVINSI (NPWPP)
Pasal 64
(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah melakukan pendaftaran diberikan NPWPP.
(2)
NPWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa smart card merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melakukan Hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
(3)
Bentuk, format tata cara dan pemberlakuan NPWPP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK
Pasal 65
Hasil Penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagi hasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Hasil Penerimaan PBB-KB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Hasil Penerimaan PAP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan PAP dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 69
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 70
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 18 Februari 2011
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
SYAMSUL ARIFIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 21 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
H. RACHMAT SYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2011 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah dapat mengenakan pungutan kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian, pemungutan Pajak Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang.

Selama ini pungutan daerah yang berupa pajak diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi kewenangan untuk memungut 4 (empat) jenis pajak provinsi dan selain itu, kabupaten/kota juga masih diberi kewenangan untuk menetapkan jenis pajak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut juga mengatur tarif pajak maksimum untuk keempat jenis pajak tersebut.

Selanjutnya, peraturan pemerintah menetapkan lebih rinci ketentuan mengenai objek, subjek, dan dasar pengenaan dari 4 (empat) jenis pajak tersebut menetapkan tarif pajak yang seragam terhadap seluruh jenis pajak provinsi.

Hasil penerimaan pajak diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi Provinsi. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, dalam kenyataannya tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang hampir tidak ada jenis pungutan pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah. Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh daerah memberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena tumpang tindih dengan pungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antar daerah.

Untuk daerah provinsi, jenis pajak yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap APBD. Namun, karena tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif pajak, provinsi tidak dapat menyesuaikan penerimaan pajaknya. Dengan demikian, ketergantungan provinsi terhadap dana alokasi dari pusat masih tetap tinggi.

Pada dasarnya kecenderungan daerah untuk menciptakan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan kepentingan umum dapat diatasi oleh Pemerintah dengan melakukan pengawasan terhadap setiap Peraturan Daerah yang mengatur pajak tersebut. Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membatalkan setiap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang dan kepentingan umum. Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkan harus disampaikan kepada Pemerintah. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Pemerintah dapat membatalkan Perda yang mengatur pajak daerah tersebut.

Dalam kenyataannya, pengawasan terhadap Peraturan Daerah tersebut tidak dapat berjalan secara efektif. Banyak daerah yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah dan beberapa daerah masih tetap memberlakukan Peraturan Daerah yang telah dibatalkan oleh Pemerintah. Tidak efektifnya pengawasan tersebut karena Undang-Undang yang ada tidak mengatur sanksi terhadap Daerah yang melanggar ketentuan tersebut dan sistem pengawasan yang bersifat represif. Peraturan Daerah dapat langsung dilaksanakan oleh Daerah tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah.

Pengaturan kewenangan perpajakan yang ada saat ini kurang mendukung pelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat seharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan.

Basis pajak Provinsi yang sangat terbatas dan tidak adanya kewenangan provinsi dalam penetapan tarif pajaknya mengakibatkan daerah selalu mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pengeluarannya. Ketergantungan daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari pusat dalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Pemerintah Daerah tidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat setempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah karena merasa tidak dibebani dengan pajak.

Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif.

Perluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik. Pajak tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan/atau menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah dan kegiatan ekspor-impor.

Berdasarkan pertimbangan tersebut perluasan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaftarkan pajak pusat dan menambah jenis pajak baru. Perluasan basis pajak yang sudah ada dilakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah. Ada 4 (empat) jenis pajak baru bagi daerah, Pajak Rokok yang merupakan pajak baru bagi provinsi.

Untuk pengaturan tarif diperkirakan juga masih memberikan peluang bagi masyarakat untuk memindahkan kendaraannya ke daerah lain yang beban pajaknya lebih rendah. Oleh karena itu, dalam Peraturan Daerah ini, Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor masih ditetapkan seragam secara nasional dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan pertimbangan tertentu, Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada Daerah. Selain itu, kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan Daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam Peraturan Daerah ini sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Dengan perluasan basis pajak yang disertai dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif tersebut, jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. Setiap Peraturan Daerah tentang pajak sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah. Selain itu, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di bidang pajak daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil atau restitusi.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…