PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran Point C Bidang Pekerjaan Umum angka 10 Subbidang Jasa Konstruksi, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
b.
bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29B Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, pada Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan perlu dibentuk Bidang Bina Jasa Konstruksi;
d.
bahwa disamping itu terdapat beberapa penyebutan istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga perlu diadakan penyesuaian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Organisasi Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D) diubah lagi sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1.
Subbagian Keuangan;
2.
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
3.
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c.
Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Perkotaan, membawahi:
1.
Seksi Tata Ruang Provinsi dan Perkotaan;
2.
Seksi Tata Ruang Kawasan;
3.
Seksi Pemantauan Dokumentasi Tata Ruang.
d.
Bidang Tata Perumahan dan Bangunan, membawahi:
1.
Seksi Perumahan;
2.
Seksi Tata Bangunan;
3.
Seksi Pemanfaatan dan Penyuluhan.
e.
Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, membawahi:
1.
Seksi Air Minum;
2.
Seksi Pengembangan Penyehatan Lingkungan;
3.
Seksi Pengembangan Prasarana.
f.
Bidang Bina Jasa Konstruksi, membawahi:
1.
Seksi Pelayanan Administrasi Jasa Konstruksi;
2.
Seksi Bina Usaha Jasa Konstruksi;
3.
Seksi Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai fungsi:
a.
perumusan, perencanaan, kebijaksanaan teknis pembangunan, perumahan, perkotaan, tata bangunan, penataan ruang dan melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang keciptakaryaan;
b.
pembangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang keciptakaryaan;
c.
pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup cipta karya Kabupaten/Kota di bidang keciptakaryaan;
d.
penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin dan rawan air;
e.
penyediaan dukungan/bantuan untuk kerja sama antar kabupaten/kota dalam pengembangan cipta karya;
f.
pengembangan usaha jasa konstruksi dalam penyusunan rencana program, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan monitoring;
g.
pelaksanaan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
h.
pelaksanaan kegiatan tanggap darurat di bidang jasa konstruksi;
i.
pengelolaan tata usaha dinas;
j.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
k.
pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
l.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan pembinaan umum berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan dan kebijaksanaan teknis;
b.
pelaksanaan pembinaan teknis di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
c.
pelaksanaan proses pengesahan pengadministrasian Badan Hukum Koperasi;
d.
pelaksanaan proses pembinaan urusan Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e.
pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1.
Subbagian Keuangan;
2.
Subbagian Umum, Humas dan Kepegawaian;
3.
Subbagian Perencanaan.
c.
Bidang Pengembangan dan Kelembagaan, membawahi:
1.
Seksi Kelembagaan Koperasi;
2.
Seksi Kelembagaan Usaha Kecil dan Menengah;
3.
Seksi Pengkajian dan Restrukturisasi.
d.
Bidang Koperasi, membawahi:
1.
Seksi Sarana dan Prasarana;
2.
Seksi Produksi;
3.
Seksi Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi.
e.
Bidang Usaha Kecil dan Menengah, membawahi:
1.
Seksi Kelembagaan dan Asosiasi;
2.
Seksi Pemasaran dan Promosi;
3.
Seksi Teknologi Sarana dan Prasarana.
f.
Bidang Fasilitasi Pembiayaan, membawahi:
1.
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam;
2.
Seksi Penilaian dan Kelayakan Simpan Pinjam;
3.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pembiayaan dan Simpan Pinjam.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi;
b.
perencanaan, penyusunan program, pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, air tanah, bahan galian, energi listrik, migas dan mitigasi bencana alam geologi;
c.
pemantauan, pengawasan, penertiban, pembinaan dan bimbingan terhadap kegiatan usaha pertambangan air tanah, bahan galian, energi listrik, migas dan mitigasi bencana alam geologi;
d.
penginventarisasian, penyelidikan, analisa dan evaluasi, penyajian data/informasi serta pengembangan potensi geologi, sumberdaya mineral dan air tanah;
e.
pemberian izin atau rekomendasi dan pembinaan di bidang usaha pertambangan dan air tanah, bahan galian, energi listrik dan migas serta pengembangan wilayah tata ruang;
f.
pemberian rekomendasi dan izin usaha ketenagalistrikan;
g.
penyediaan pelayanan data dan informasi di bidang geologi, pertambangan dan energi;
h.
penganalisaan laboratorium kualitas air, bahan galian batubara, mineral, migas dan mekanika tanah;
i.
pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan potensi air tanah, bahan galian, energi listrik dan migas;
j.
pemantauan, pencatatan, pengawasan pelaksanaan sarana dan prasarana lokasi penampungan, penyimpanan, distribusi pengangkutan, pemanfaatan air tanah, pemasaran bahan galian, energi listrik dan migas serta aktivitas gunung api;
k.
pelaksanaan konservasi energi dan pemanfaatan air tanah, bahan galian serta melaksanakan pengembangan energi listrik dan migas;
l.
pengelolaan pajak iuran tetap, royalti dan atau retribusi di bidang pertambangan, ketenagalistrikan dan migas;
m.
penyuluhan usaha pertambangan, air tanah, bahan galian, energi listrik, migas dan mitigasi bencana alam geologi;
n.
pengelolaan dukungan teknis, administrasi serta promosi dan investasi di bidang pertambangan dan energi;
o.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1.
Subbagian Umum, Hukum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Perencanaan.
c.
Bidang Geologi, membawahi:
1.
Seksi Geologi Umum, Vulkanologi dan Sumberdaya Mineral;
2.
Seksi Air Tanah dan Pengembangan Wilayah;
3.
Seksi Promosi dan Investasi.
d.
Bidang Pertambangan Umum, membawahi:
1.
Seksi Pengusahaan;
2.
Seksi Teknik dan Lingkungan;
3.
Seksi Penerimaan.
e.
Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi, membawahi:
1.
Seksi Ketenagalistrikan;
2.
Seksi Listrik Pedesaan;
3.
Seksi Energi Baru dan Terbarukan.
f.
Bidang Minyak dan Gas Bumi, membawahi:
1.
Seksi Hulu Minyak dan Gas;
2.
Seksi Hilir Minyak dan Gas;
3.
Seksi Jasa Penunjang Minyak dan Gas.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 9 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 1 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembentukan Bidang Bina Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya serta penyesuaian istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.