PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 01 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA) tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4050);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4051);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah.
5.
Dinas Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Dinas Pendapatan selanjutnya disingkat DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaran beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
11.
Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan.
12.
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
13.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14.
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
15.
Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
16.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
17.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
18.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang dipergunakan untuk kendaraan bermotor.
19.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
20.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
21.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
22.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
23.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan Daerah.
24.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan Daerah.
25.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, penyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
26.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak atau ret5ribusi kepada Wajib Pajak atau Wajin Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Gubernur.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
31.
Nilai jual objek pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nnilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
35.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
36.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
37.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
38.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.
Surat Keterangan Fisal adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang berisi pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu.
40.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
41.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
42.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundnag-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PAJAK
Pasal 2
Jenis Pajak Daerah terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Bagian KesatuNama Pajak
Pasal 3
Dengan Nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 4
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT(Gross Tonnage) sampai dengan 7 GT(Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah:
a.
kereta api;
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan, pemerintah, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan, pemerintah, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di atas air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak tau 4 tak, dan isi selinder.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1(satu) atau lebih besar dari 1(satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.
koefisien sama dengan 1(satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b.
koefisien lebih besar dari 1(satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(5)
Nilai Jual kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan berutmotor.
(6)
Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(5) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(7)
Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(5) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(8)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga kendaraan bermotor dengan isi selinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e.
harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f.
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
g.
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(9)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), ayat(5), ayat(6), ayat(7), dan ayat(8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(10)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(9) ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTarif Pajak
Pasal 7
(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebesar 1,5%( satu koma lima persen).
b.
Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2.5%(dua koma lima persen).
c.
Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 3.5%(tiga koma lima persen).
d.
Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 4.5%(empat koma lima persen)
e.
Untuk Kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar 5.5%(lima koma lima persen)
(2)
Pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dikenakan pada kendaraan bermotor milik orang pribadi.
(3)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum sebesar 1%(satu persen).
(4)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Ambulans sebesar 0.5%(nol koma lima persen).
(5)
Tarif pajak kendaraan bermotor pemadam kebakaran sebesar 0.5%(nol koma lima persen).
(6)
Tarif pajak kendaraan bermotor sosial keagaaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5%(nol koma lima persen).
(7)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pemerintah pusat/pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota/TNI/ POLRI sebesar 0.5%(nol koma lima persen).
(8)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2%(nol koma dua persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghitungan Pajak Terutang
Pasal 8
Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), ayat(5), ayat(6) dan ayat(7) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhMasa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 9
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekali gus di muka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanAlokasi Dalam APBD
Pasal 10
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%(sepuluh persen) termasuk yang dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Bagian KesatuNama Pajak
Pasal 11
Dengan Nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 12
(1)
Objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT(Gross Tonnage) sampai dengan 7 GT(Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah:
a.
kereta api;
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
(4)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12(dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6)
Termasuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(7)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3(tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 13
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDasar Pengenaan Pajak
Pasal 14
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTarif Pajak
Pasal 15
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12.5%(dua belas koma lima persen).
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
penyerahan kedua dan seterusnya dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar 1%(satu persen);
b.
penyerahan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor khusus dari luar provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar 0,5%(nol koma lima persen).
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum masing-masing ditetapkan sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75%(nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%(nol koma nol tujuh puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghitungan Pajak Terutang
Pasal 16
Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSaat Terutang Pajak
Pasal 17
(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
(2)
Wilayah pemungutan pajak kendaraan bermotor adalah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPendaftaran
Pasal 18
(1)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
(2)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
(3)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor berkewajiban melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30(tiga) hari sejak saat penyerahan.
(4)
Untuk kendaraan bermotor mutasi dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat fiskal atar daerah, kwitansi, atau surat keterangan mutasi dari kepolisian.
(5)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(3) paling sedikit berisi:
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
c.
nomor polisi kendaraan bermotor;
d.
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(STNK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau kartu identitas lainnya yang sah; dan
e.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal serta Plat kapal.
(6)
Wajib pajak yang menguasai dan/atau memiliki kendaraan bermotor yang berdomisili secara terus menerus lebih 3(tiga) bulan di Provinsi Sulawesi Barat, wajib mendaftarkan kendraaan bermotornya di sistem adminstrasi manunggal satu atap(Samsat) untuk dilakukan mutasi kendaraannya menjadi kode kendaraan bermotor wilayah Provinsi Sulawesi Barat(DC).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Bagian KesatuNama Pajak
Pasal 19
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 20
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 21
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(4)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDasar Pengenaan Pajak
Pasal 22
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTarif Pajak
Pasal 23
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7.5%(Tujuh koma lima persen), kecuali bahan bakar bakar yang bersubsisi untuk jenis bensin premium dan minyak solar(gas oil) ditetapkan 5%(lima Persen).
(2)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipergunakan pada sektor industri dan pertambangan umum ditetapkan sebesar 17,17%(tujuh belas koma satu tujuh persen).
(3)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berubah apabila pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghitungan Pajak Terutang
Pasal 24
Besaran pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 22 dengan tarif sebagaimana dimaksud pada pasal 23.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhMasa Pajak
Pasal 25
Masa Pajak bahan bakar kendaraan bemotor adalah jangka waktu 1(satu) bulan kalender atau janfka waktu yang lain yang diatur dengan peraturan kepala daerah paling lama 3(tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSaat Pajak Terutang
Pasal 26
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanWilayah Pemungutan Pajak
Pasal 27
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terutang dipungut di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN
Bagian KesatuNama Pajak
Pasal 28
Dengan nama Pajak Air Permukaan dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 29
(1)
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang sumbernya berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang dimanfaatkan di luar wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
(3)
Dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan adalah Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 30
(1)
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Wajib pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDasar Pengenaan Pajak
Pasal 31
(1)
Dasar pengenaan pajak air permukaan adalah nilai perolehan air permukaan.
(2)
Nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangakan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.
Jenis sumber air;
b.
Lokasi sumber air;
c.
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
Kualitas air;
f.
Luas areal tempat pengambilan dan atau pemanfaatan air;
g.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Besarnya nilai perolehan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTarif Pajak
Pasal 32
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghitungan Pajak Terutang
Pasal 33
Besarnya pokok pajak air permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhSaat Pajak Terutang
Pasal 34
Pajak air permukaan terutang sejak pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanMasa Pajak
Pasal 35
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan satu kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanWilayah Pemungutan Pajak
Pasal 36
Pajak Air Permukaan terutang dipungut di wilayah daerah tempat air permukaan berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK ROKOK
Bagian KesatuNama Pajak
Pasal 37
Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas setiap kosumsi rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaObjek Pajak
Pasal 38
(1)
Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana di maksud pada ayat(1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundangan di bidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSubjek Pajak
Pasal 39
(1)
Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3)
Pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintahan yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(4)
Pajak rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDasar Pengenaan Pajak
Pasal 40
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang di tetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTarif Pajak
Pasal 41
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenghitungan Pajak terutang
Pasal 42
Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana di maksud dalam Pasal 40.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupten/kota, dialokasikan paling sedikit 50%(lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian KesatuTata Cara Pemungutan
Pasal 44
(1)
Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak yang dibayat berdasarkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari:
a.
pajak kendaraan bermotor;
b.
bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c.
pajak air permukaan.
(4)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari:
a.
pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b.
pajak rokok.
(5)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(6)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3)
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSurat Tagihan Pajak
Pasal 47
(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD jika:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15(lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 48
(1)
Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30(tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKeberatan dan Banding
Pasal 50
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN; dan
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menanggguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif dan Pembebasan Pokok Pajak
Pasal 54
(1)
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.; dan
f.
Dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BAGI HASIL PAJAK DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Bagian KesatuBagi Hasil Pajak
Pasal 55
(1)
Bagi Hasil pemerimaan Pajak Daerah diberikan kepada kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%(tiga puluh persen).
b.
hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70%(tujuh puluh persen).
c.
hasil penerimaan pajak air permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50%(lima puluh persen), kecuali apabila sumber air permukaan hanya pada 1(satu) wilayah kabupaten/kota maka bagi hasil kepada kabupaten/kota bersangkutan sebesar 80%(delapan puluh persen).
(2)
Tata cara pemberian bagi hasil dengan kabupaten/kota lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInsentif Pemungutan
Pasal 56
(1)
Insentif diberikan kepada instansi yang pelaksana pemungut pajak daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara proporsional dibayatkan kepada:
a.
Pejabat dan pegawai instansi pemungut pajak daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
b.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
d.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak.
(3)
Pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai renumerasi di daerah.
(4)
Besarnya insentifmditapkan 3%(tiga persen) dari realisasi penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(5)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berkenaan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 57
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 58
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertanggung apabila:
a.
diterbitkan Surat teguran dan/atau surat paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang pajak dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 60
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib pajak yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 61
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perudangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) adalah:
a.
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada Pejabat lembaga Negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pmeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan tenaga ahli sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat(2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1)
Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan untuk pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum acara pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara republik indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat(1) dan ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00(empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat(1) dan ayat(2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku wajib pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 60 ayat(1) dan ayat(2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1)
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(PKB/BBN-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBB-KB), Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan(PABT/AP). Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan di Atas Ait dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air(PKA/BBN-KA), masih dapat ditagih selama jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutang.
(2)
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03);
2.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04);
3.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05); dan
4.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Ketentuan mengenai pajak rokok sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal, 09 Mei 2011
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 09 Mei 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 01
Penjelasan Umum
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup, antara lain melalui pemungutan pajak daerah,
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, terdapat perubahan-perubahan jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi, dimana jenis pajak yang menjadi kewenangan Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Oleh karena itu, Peraturan-peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang mengatur tentang Pajak-pajak Daerah yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(PKB/BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor(PBB-KB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan(PABT/AP), dan Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air(PKA/BBN-KA), diganti dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.