Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud peningkatan pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya;
b.
bahwa dalam rangka terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek dalam menyelenggarakan pengelolaan rumah sakit yaitu dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4365);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 319);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.
Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang diselenggarakan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
4.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
5.
Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.
6.
Satuan Pengawas Internal adalah perangkat Rumah Sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
7.
Pejabat Pengelola BLUD Rumah Sakit adalah pimpinan yang bertanggungjawab terhadap Operasional BLUD yang terdiri atas Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Pelayanan dan Direktur Diklat dan SDM.
8.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.
Tenaga Medis adalah tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter sub spesialis yang bertugas dan atau tidak bertugas di Rumah Sakit.
10.
Tenaga Keperawatan adalah tenaga perawat yang bertugas memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit atau diluar Rumah Sakit.
11.
Tenaga Non Keperawatan adalah tenaga kesehatan non perawat yang bertugas memberikan pelayanan penunjang kesehatan di Rumah Sakit.
12.
Tenaga Non Medis adalah tenaga non kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit.
13.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kepada seseorang pada instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi gawat darurat, dan ruang observasi intensif, yang meliputi pelayanan: medis, penunjang medis, rehabilitasi medis, konsultasi, medico-legal, penunjang non medis, farmasi, asuhan keperawatan.
14.
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan darurat medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
15.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di rumah sakit.
16.
Rawat Inap Kelas III adalah ruang rawat inap pada Rumah Sakit yang ditempati oleh 6-10 pasien per kamar.
17.
Pelayanan observasi intensif adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di Ruang Observasi Intensif (ROI) dan ruang observasi Instalasi Gawat Darurat.
18.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan lokal dengan atau tanpa pembiusan.
19.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
20.
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis dan therapi yang dilakukan di instalasi penunjang medis yang meliputi pemeriksaan: Laboratorium Patologi Klinik, Laboratorium Patologi Anatomi, Radio Diagnostik dan Diagnostik Elektromedik.
21.
Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dirumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain.
22.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisiotherapi, therapi akupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta Rehabilitasi lainnya.
23.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
24.
Pelayanan Konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi: Gizi, Physiotherapi, Psikologi, Farmasi, Konsultasi lainnya, dan Visite Dokter yang dilakukan di rawat jalan dan rawat inap.
25.
Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
26.
Visum et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat dan yang ditemukan pada pasien atau korban oleh tenaga medis pada saat pemeriksaan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang sebenar-benarnya atas permintaan penyidik untuk kepentingan hukum.
27.
Keterangan Medik adalah keterangan tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada pasien oleh tenaga medis pada saat pemeriksaan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan kemampuan yang sebenar-benarnya atas permintaan pasien atau keluarga serta permintaan pejabat yang berwenang.
28.
Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
29.
Mobil Jenazah adalah kendaraan khusus untuk membawa jenazah.
30.
Mobil Ambulance adalah kendaraan khusus yang dilengkapi petugas dan peralatan kesehatan untuk membawa orang sakit.
31.
Asuhan keperawatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang perawat secara mandiri selama 24 jam dalam rangka memenuhi kebutuhan pasien/klien.
32.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggara kegiatan pelayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
33.
Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan.
34.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
35.
Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
36.
Biaya Overhead adalah biaya yang timbul karena kegiatan yang dilaksanakan sehingga menimbulkan biaya fixed dan biaya variabel. Biaya fixed meliputi penyusutan gaji, pegawai honorer, PNS yang dibiayai APBD/APBN, serta biaya lainnya yang bersifat tetap yang terkait pelayanan langsung kepada pasien. Biaya variabel meliputi jasa sarana yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit yang digunakan langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
37.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap dengan atau tanpa makan dirumah sakit menimbulkan biaya fixed dan biaya variabel.
38.
Tempat Tidur Rumah sakit adalah jumlah tempat tidur yang tercatat secara resmi sebagai kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit.
39.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
40.
Pelayanan reuse adalah kegiatan pengelolaan alat/bahan agar dapat dipakai ulang sesuai standar kesehatan.
41.
Pelayanan cyto adalah pelayanan yang harus dilakukan segera, apabila tidak segera dilakukan terhadap pasien dapat mengancam jiwanya (life saving).
42.
Whole Blood adalah penggunaan darah segar.
43.
Packet Red Cell adalah penggunaan darah yang hanya berisi sel Darah Merah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PELAYANAN
Pasal 2
Objek pelayanan kesehatan adalah jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada orang pribadi dalam rangka pelayanan kesehatan Rawat Inap di Kelas III pada Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Subjek pelayanan kesehatan adalah setiap orang pribadi dan atau yang dijamin oleh Pemerintah maupun Swasta yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan Rawat Inap pada Kelas III di Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS PELAYANAN
Pasal 4
(1)
Rumah Sakit merupakan pusat rujukan dari seluruh sarana Kesehatan yang ada di Daerah.
(2)
Pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit adalah pelayanan Rawat Inap kelas III.
(3)
Jenis pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
Pelayanan Medik;
b.
Pelayanan Penunjang Medik;
c.
Pelayanan Penunjang Non Medik;
d.
Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan;
e.
Pelayanan Rehabilitasi Medik;
f.
Pelayanan Konsultasi;
g.
Pelayanan Farmasi;
h.
Pelayanan Asuhan Keperawatan; dan
i.
Pemulasaraan/Perawatan Jenazah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan/atau pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan dan wajib membayar jasa pelayanan kepada Rumah Sakit.
(2)
Besarnya tarif pelayanan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Tarif untuk jenis pelayanan cyto dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), besarnya 125% dari tarif pelayanan terencana.
(4)
Tarif jasa konsultasi yang dilakukan oleh dokter spesialis konsultan, besarnya 125% dari tarif konsultasi oleh dokter spesialis.
(5)
Tarif untuk jenis pelayanan cyto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dikenakan kenaikan hanya jasa pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 6
(1)
Pembiayaan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Tarif pelayanan kesehatan ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3)
Prinsip dalam penetapan tarif pelayanan diperhitungkan atas dasar harga satuan (unit cost) per unit layanan.
(4)
Penetapan tarif pelayanan yang tidak dapat dihitung atas dasar Unit Cost, dihitung berdasarkan bahan dan alat yang dipakai.
(5)
Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar satuan tarif dari setiap jenis pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Besarnya tarif pelayanan didasarkan pada tujuan untuk menutupi Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan, tidak termasuk biaya investasi dan gaji Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengganti biaya belanja barang (obat/alat kesehatan/medik dan alat non medis), biaya pemeliharaan, dan biaya gaji/honor karyawan non Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Besarnya biaya bahan dan alat untuk setiap tindakan/pemeriksaan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama, setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pembagian Jasa pelayanan akan dibagikan berdasarkan sistem Remunerasi, setelah adanya Peraturan Gubernur tentang Remunerasi.
(2)
Pembagian jasa pelayanan untuk setiap tindakan/pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama dan dilaporkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN STANDAR FASILITAS DAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu Rawat Inap
Pasal 9
(1)
Kegiatan rawat inap diselenggarakan pada instalasi rawat inap kelas III.
(2)
Standar Minimal fasilitas ruang rawat inap kelas III meliputi:
a.
Bed fungsional;
b.
Lemari pasien;
c.
Kipas angin;
d.
Kursi penunggu;
e.
Bantal tanpa guling;
f.
Selimut;
g.
WC/kamar mandi bersama-sama diluar ruangan; dan
h.
Pembatas antar tempat tidur.
(3)
Kapasitas atau jumlah tempat tidur pasien pada ruang rawat inap kelas III sebanyak 6 sampai 10 tempat tidur dalam satu ruang/bangsal dan pengaturan tersebut sudah dapat terpenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4)
Tenaga perawat yang bertugas memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien diatur dengan rasio 1 (satu) perawat memberikan pelayanan keperawatan untuk 2 (dua) sampai 4 (empat) pasien dan pengaturan tersebut sudah dapat terpenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelayanan Medik
Pasal 10
(1)
Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dapat dibedakan dalam:
a.
Tindakan Medik Operatif;
b.
Tindakan Medik Non Operatif.
(2)
Kegiatan Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di instalasi rawat inap dan atau di kamar bedah sesuai dengan Spesialis/Sub Spesialis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tindakan Medik Operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
Tindakan Medik Operatif Sederhana;
b.
Tindakan Medik Operatif Kecil;
c.
Tindakan Medik Operatif Sedang;
d.
Tindakan Medik Operatif Besar I;
e.
Tindakan Medik Operatif Besar II;
f.
Tindakan Medik Operatif Besar III;
g.
Tindakan Medik Operatif Khusus I;
h.
Tindakan Medik Operatif Khusus II;
i.
Tindakan Medik Operatif Khusus III.
(2)
Tindakan Medik Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang pelaksanaannya dilakukan oleh perawat dibawah tanggungjawab dokter akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Utama.
(3)
Tindakan Medik Operatif yang memerlukan pendamping tenaga ahli selain dokter anastesi dikenakan jasa pelayanan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jasa dokter operator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tindakan Medik Non Operatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
Tindakan Medik Non Operatif Sederhana;
b.
Tindakan Medik Non Operatif Kecil I;
c.
Tindakan Medik Non Operatif Kecil II;
d.
Tindakan Medik Non Operatif Sedang I;
e.
Tindakan Medik Non Operatif Sedang II;
f.
Tindakan Medik Non Operatif Besar;
g.
Tindakan Medik Non Operatif Canggih;
h.
Tindakan Medik Non Operatif Khusus I;
i.
Tindakan Medik Non Operatif Khusus II;
j.
Tindakan Medik Non Operatif Super Khusus.
(2)
Tindakan Medik Non Operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan oleh perawat secara kolaborasi dan atau dibawah tanggung jawab dokter akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Utama.
(3)
Tindakan Medik Non Operatif yang memerlukan pendamping tenaga ahli dikenakan tambahan jasa pelayanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jasa medik (Dokter yang melakukan tindakan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelayanan Penunjang Medik
Pasal 13
Kegiatan pelayanan penunjang medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, diselenggarakan didalam:
a.
Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik;
b.
Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi;
c.
Pelayanan Radio Diagnostik;
d.
Pelayanan Diagnostik Elektra Medik;
e.
Pelayanan Bank Darah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a.
Sederhana;
b.
Kecil;
c.
Sedang;
d.
Besar;
e.
Canggih;
f.
Khusus I;
g.
Khusus II;
h.
Super Khusus;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a.
Kecil;
b.
Sedang;
c.
Besar;
d.
Canggih;
e.
Khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pelayanan Radio Diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi:
a.
Sederhana;
b.
Kecil;
c.
Sedang;
d.
Besar;
e.
Canggih;
f.
Khusus I;
g.
Khusus II;
h.
Super Khusus.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memerlukan tenaga ahli pendamping dikenakan tarif jasa konsultasi medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pelayanan Diagnostik Elektro Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi:
a.
Sederhana;
b.
Kecil;
c.
Sedang;
d.
Besar;
e.
Canggih;
f.
Khusus I;
g.
Khusus II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelayanan Bank darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, meliputi:
a.
Pelayanan whole Blood;
b.
Pelayanan Packed Red Cell.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelayanan Penunjang Non Medik
Pasal 19
(1)
Kegiatan pelayanan penunjang non medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, meliputi:
a.
Pelayanan rekam medik;
b.
Pelayanan sistem informasi manajemen;
c.
Penggunaan mobil ambulance dan atau mobil jenazah.
(2)
Penggunaan obat, alat kesehatan habis pakai maupun bahan bakar minyak (BBM) didalam pemakaian mobil Ambulance/mobil jenazah dihitung tersendiri berdasarkan Standard harga yang berlaku.
(3)
Besarnya jasa dokter/medis dan atau perawat yang mendampingi pasien atas dasar permintaan pasien atau keluarga, ditetapkan sebesar 2 (dua) kali biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan
Pasal 20
Kegiatan pelayanan kebidanan dan Penyakit kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d meliputi:
a.
Persalinan Normal;
b.
Persalinan dengan tindakan per-vaginum;
c.
Tindakan USG tanpa Film.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pelayanan Rehabilitasi Medik
Pasal 21
Kegiatan pelayanan rehabilitasi medik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e diselenggarakan di instalasi rehabilitasi medik yang meliputi:
a.
Pelayanan rehabilitasi medik sederhana, sedang, besar dan canggih;
b.
Pelayanan ortotik/prostetik sederhana, sedang dan canggih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pelayanan Konsultasi
Pasal 22
Kegiatan pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, meliputi:
a.
Jasa Pengelolaan dr. Umum;
b.
Jasa Pengelolaan dr. Spesialis;
c.
Konsultasi antar dr. Spesialis;
d.
Konsultasi dr. Spesialis (K);
e.
Konsultasi Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pelayanan Farmasi
Pasal 23
(1)
Kegiatan pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g, dikelola oleh instalasi farmasi yang dipimpin oleh seorang Apoteker.
(2)
Pelayanan farmasi adalah pelayanan obat dan atau alat kesehatan untuk seluruh kebutuhan pasien rawat inap, instalasi gawat darurat, instalasi rawat jalan baik secara langsung maupun tidak langsung yang meliputi:
a.
Perencanaan perbekalan farmasi;
b.
Pengadaan, baik melalui pembelian atau droping;
c.
Penerimaan perbekalan farmasi;
d.
Penyimpanan perbekalan farmasi;
e.
Produksi atau pengemasan kembali;
f.
Distribusi dan penyerahan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
g.
Penyediaan informasi (Drug Information Service) dan edukasi bagi staf medis dan pasien;
h.
Pelayanan farmasi klinik.
(3)
Untuk pelayanan resep individual pasien, diselenggarakan oleh unit farmasi (system revolving fund).
(4)
Keuntungan yang diperoleh dari penyelenggaraan pelayanan farmasi maksimal sebesar 25% dari harga pembelian.
(5)
Keuntungan dari penyelenggaraan pelayanan farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipergunakan untuk:
a.
Biaya Operasional unit Farmasi;
b.
Jasa Rumah sakit;
c.
Jasa pemberi pelayanan farmasi.
(6)
Pembagian Jasa Pemberi pelayanan farmasi diatur dengan Keputusan Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Pelayanan Asuhan Keperawatan
Pasal 24
Kegiatan pelayanan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h, dilaksanakan oleh perawat selama 24 jam diruang rawat terhadap pasien berupa pelayanan asuhan keperawatan yaitu semua tindakan yang dilakukan oleh perawat secara mandiri termasuk konsultasi perawat terdiri dari:
a.
Asuhan keperawatan kategori I;
b.
Asuhan keperawatan kategori II;
c.
Asuhan keperawatan kategori III;
d.
Asuhan keperawatan kategori IV;
e.
Asuhan keperawatan kategori V.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Pelayanan Jenazah
Pasal 25
Kegiatan pemulasaraan/perawatan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i meliputi:
a.
Konservasi jenazah;
b.
Pemulasaraan jenazah;
c.
Penyimpanan dengan alat pendingin;
d.
Penyimpanan tanpa alat pendingin;
e.
Pemeriksaan jenazah;
f.
Autopsi;
g.
Surat keterangan kematian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1)
Tarif pelayanan kesehatan dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan atau dokumen lain yang dipersamakan berupa Blangko yang berisi perincian dan kuitansi bukti tanda pembayaran model bend secara manual maupun secara computerized setelah Sistim Informasi Manajemen Rumah Sakit diberlakukan.
(2)
Pembayaran tarif pelayanan kesehatan dilakukan sekaligus setelah pasien dilakukan tindakan/pemeriksaan pada saat pasien diperkenankan pulang oleh dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG
Pasal 27
(1)
Apabila pada saat dokter menyatakan pasien diperkenankan untuk pulang, pasien atau keluarganya belum dapat melunasi tarif pelayanan kesehatan pada saat itu, Rumah sakit memberikan keringanan pelunasan biaya tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari.
(2)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, pasien atau keluarganya belum dapat melunasi kewajiban dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama menerbitkan surat teguran atau peringatan dan atau surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal dalam pelaksanaan penagihan kepada yang bersangkutan.
(3)
Dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat dimaksud pada ayat (1), pasien/keluarga harus melunasi biaya pelayanan kesehatan yang terhutang.
(4)
Dalam hal pasien atau keluarganya setelah dilakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih belum dapat membayar/melunasi tagihan tersebut, maka Direktur Utama menerbitkan surat teguran kedua dan maksimal sampai teguran ketiga.
(5)
Ketentuan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi pasien pemegang Jaminan Kesehatan Daerah, Jaminan Kesehatan Masyarakat dan atau keterangan tidak mampu yang diketahui lurah/kepala desa tempat domisili pasien yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBEBASAN TARIF JASA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 28
(1)
Pasien yang menempati ruang kelas III diberikan pembebasan atas tarif pelayanan kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembebasan atas tarif pelayanan kesehatan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Utama berdasarkan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAYANAN KESEHATAN YANG DITANGGUNG OLEH PENJAMIN ATAU PIHAK KETIGA
Pasal 29
(1)
Rumah Sakit dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang biayanya ditanggung oleh pihak penjamin dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerjasama/kesepakatan bersama antara Rumah sakit dengan pihak ketiga.
(2)
Rumah Sakit dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pelayanan kesehatan dan atau pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN PENERIMAAN RUMAH SAKIT
Pasal 30
(1)
Penerimaan Rumah Sakit dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan pendapatan Rumah Sakit yang tidak dapat dijadikan pendapatan Pemerintah Daerah.
(2)
Penerimaan Rumah Sakit dimaksud pada ayat (1) digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Seluruh penerimaan pelayanan yang diperoleh dari jasa kesehatan merupakan pendapatan Rumah Sakit yang harus disetorkan sepenuhnya ke kas Rumah Sakit.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan langsung oleh Rumah Sakit untuk biaya operasional, pemeliharaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia.
(3)
Pembagian jasa pelayanan untuk setiap tindakan/pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pendapatan Rumah Sakit digolongkan dalam rekening kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli daerah yang sah dengan objek Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1)
Pembinaan teknis Rumah Sakit dilakukan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
(2)
Pembinaan pelaksanaan manajemen keuangan Rumah sakit dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(3)
Pengawasan operasional Rumah sakit dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.
(4)
Dewan Pengawas dibentuk oleh Gubernur dan Satuan Pengawas Internal dibentuk oleh Direktur Utama.
(5)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit dan pedoman bagi petugas pelaksana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
SYACHROIN TIHANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHRUDIN Z.P.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud peningkatan pelayanan kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam rangka terwujudnya tujuan tersebut perlu memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek dalam menyelenggarakan pengelolaan rumah sakit yaitu dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, perlu ditinjau kembali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…