PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertanian, Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan, atau Menteri yang bertanggungjawab di bidang Kehutanan.
2.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut BAKORLUH, adalah Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Sekretariat BAKORLUH, adalah Sekretariat Badan Korodinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sulawesi Barat.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.
10.
Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
11.
Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
12.
Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
13.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
14.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
15.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
16.
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
17.
Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
18.
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
19.
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SEKRETARIAT BAKORLUH
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Untuk menunjang kegiatan BAKORLUH, dibentuk Sekretariat BAKORLUH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat BAKORLUH merupakan bagian dari perangkat daerah sebagai unsur penunjang kegiatan BAKORLUH yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2)
Sekretariat BAKORLUH dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3)
Kepala Sekretariat BAKORLUH secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua BAKORLUH dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas
Pasal 4
Sekretariat BAKORLUH mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan fasilitatif terhadap pelaksanaan tugas BAKORLUH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatFungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat BAKORLUH menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyusunan program Sekretariat BAKORLUH;
b.
Fasilitasi penyusunan program dan kerjasama di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
c.
Fasilitasi pembinaan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
d.
Fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis BAKORLUH;
e.
Pengelolaan administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan BAKORLUH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSusunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat BAKORLUH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Bidang Program dan Kerjasama;
d.
Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan;
e.
Bidang Penyelenggaraan.
(2)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari:
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.
Sub Bagian Program dan pelaporan; dan
c.
Sub Bagian Keuangan.
(3)
Bidang Program dan Kerjasama, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Program; dan
b.
Sub Bidang Kerjasama.
(4)
Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Kelembagaan; dan
b.
Sub Bidang Ketenagaan.
(5)
Bidang Penyelenggaraan, terdiri dari:
a.
Sub Bidang Materi; dan
b.
Sub Bidang Informasi Penyuluhan.
(6)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat BAKORLUH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(7)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi organisasi Sekretariat BAKORLUH akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKelompok Jabatan Fungsional
Pasal 7
(1)
Pada Sekretariat BAKORLUH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat BAKORLUH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Gubernur.
(4)
Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan kebutuhan dan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselon
Pasal 8
(1)
Kepala Sekretariat BAKORLUH adalah jabatan struktural eselon II a.
(2)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang Sekretariat adalah jabatan struktural eselon III a.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IV a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
Pengangkatan dalam jabatan dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan Sekretariat BAKORLUH dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Kepala Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan koordinasi, interaksi dan sinkronisasi baik dengan BAKORLUH, maupun di lingkungan Sekretariat BAKORLUH sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kepala Sekretariat BAKORLUH, para Kepala Bagian, dan Kepala Bidang wajib membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kepala Sekretariat BAKORLUH, Kepala Bagian dan Kepala Bidang bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepala Sekretariat BAKORLUH, Kepala Bagian dan Kepala Bidang wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat BAKORLUH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan dibentuknya Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dihilangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 05 Juli 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 05 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H. M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 01
Penjelasan Umum
Kondisi geografis Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki daerah agraris, perairan dan hutan yang luas, merupakan anugerah Allah Subhanahu Wata'ala yang patut kita syukuri, karena merupakan potensi yang sangat besar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini didukung pula oleh kondisi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang sebagian besar merupakan masyarakat petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kecerdasan masyarakat tersebut dalam melakukan kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah melalui kegiatan penyuluhan. Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat(2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pada tingkat Provinsi dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan, yang tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan kepada penyuluh baik di sektor pertanian, perkebunan maupun kehutanan, sebagai sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang penting dalam meningkatkan peran sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, sehingga dapat memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat(3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Peraturan Daerah ini ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.