Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 01 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR 01 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Maluku Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 Desember 2009;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah Rp. 800.840.208.865,00
2.
Belanja Daerah Rp. 832.340.208.865,00; Surplus/(Defisit) Rp. (31.500.000.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan Rp. 32.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Rp. 500.000.000,00
c.
Pembiayaan Netto Rp. 31.500.000.000,00
d.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah Rp. 101.727.444.865,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp. 699.112.764.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 17.757.444.865,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp. 66.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp. 17.970.000.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah Yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.
Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 17.757.444.865,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 193.000.000.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah Rp. 0,00
b.
Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 0,00
e.
Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja tidak langsung sejumlah Rp. 239.015.965.248,00
b.
Belanja langsung sejumlah Rp. 593.324.243.617,00
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 169.465.965.248,00
b.
Belanja bunga sejumlah Rp. 0,00
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp. 0,00
d.
Belanja hibah sejumlah Rp. 16.500.000.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 31.050.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 13.500.000.000,00
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. 500.000.000,00
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 8.000.000.000,00
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp. 57.612.588.960,00
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 205.942.348.418,00
c.
Belanja modal sejumlah Rp. 329.769.306.239,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 32.000.000.000,00
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 500.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa lebih perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah Rp. 32.000.000.000,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal(investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 500.000.000,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
a.
Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
c.
Lampiran III Rincian APBD menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan kegiatan;
e.
Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII Daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
i.
Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset tetap daerah;
j.
Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lainnya;
k.
Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Maluku Utara menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi, Pada Tanggal 7 Januari 2010
GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd.
H. THAIB ARMAIY
Diundangkan di Sofifi, Pada Tanggal 7 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI MALUKU UTARA
ttd.
H.M HADJIR ALBA AR
Lembaran Daerah Propinsi Maluku Utara Tahun 2010 Nomor
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara dengan DPRD pada tanggal 23 Desember 2009. APBD Tahun Anggaran 2010 ini merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Propinsi Maluku Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…