PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera selatan, yang sekarang telah berubah nama menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dengan rincian terdiri dari: Tahun 2003 sebanyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), Tahun 2004 sebanyak Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah), Tahun 2005 sebanyak Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah), Tahun 2006 sebanyak Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah), dan Tahun 2008 sebanyak Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah);
b.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menambah modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 19 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 40);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
6.
Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan suatu kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
7.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut PT. Bank Sumsel Babel adalah Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel dimaksudkan untuk memperkuat struktur modal Pemerintah Provinsi pada PT. Bank Sumsel Babel.
(2)
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk saham pada tahun 2010 kepada PT. Bank Sumsel Babel sebanyak Rp. 8.000.000.000,00(delapan milyar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumsel Babel selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan ditetapkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN( LABA)
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan(laba) dari total jumlah Penyertaan modal yang dimiliki dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Bank Sumsel Babel.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham, setelah dikurangi dengan pajak Perseroan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh rapat umum Pemegang Saham atas dasar hasil audit Akuntan Publik.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha menjadi hak pemerintah Provinsi yang diperoleh selama 1(satu) tahun buku perusahaan PT. Bank Sumsel Babel.
(4)
Pembagian keuntungan sebagimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada PT. Bank Sumsel Babel.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Dareah Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI Diundangkan di Pangkalpinang Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.