Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum yang mantap dan dinamis, yang mencakup pembangunan materi hukum, struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum, perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum, serta penciptaan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis;
b.
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum, perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis, yang merupakan bagian dari rencana pembangunan hukum di Jawa Barat;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Legislasi adalah alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Biro Hukum dan HAM adalah Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
10.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur.
11.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
12.
Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyusunan Program Legislasi Daerah adalah:
a.
memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun skala prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan Peraturan Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyelenggarakan sinergitas dan harmonisasi diantara Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Program Legislasi Daerah adalah:
a.
mempercepat proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membentuk Peraturan Daerah sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana rekayasa pembangunan, instrumen pencegah dan penyelesaian sengketa serta pengatur perilaku anggota masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membentuk Peraturan Daerah yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendukung upaya dalam mewujudkan supremasi hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengganti Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengisi kekosongan hukum sebagai pengarah lingkungan strategis yang sangat cepat berubah, sepanjang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Penyusunan Program Legislasi Daerah didasarkan pada visi pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Program Legislasi Daerah disusun dengan misi:
a.
mewujudkan materi hukum di segala bidang dalam rangka penggantian Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat yang mengandung kepastian, keadilan dan kebenaran, dengan memperhatikan nilai-nilai dan norma hukum yang hidup di dalam masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mewujudkan budaya hukum dan masyarakat yang sadar hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mewujudkan aparatur hukum yang berkualitas, profesional, bermoral, dan berintegritas tinggi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewujudkan lembaga pembentuk Peraturan Daerah yang kuat dan berwibawa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Kebijakan Program Legislasi Daerah diarahkan untuk:
a.
membentuk Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan otonomi Daerah dan tugas pembantuan, serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyempurnakan Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempercepat proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah yang telah terprogram dan membentuk Peraturan Daerah yang diperintahkan oleh undang-undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membentuk Peraturan Daerah yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan jaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum secara tegas, profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan jender; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menjadikan hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan di segala bidang yang mengabdi kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara guna mewujudkan prinsip keseimbangan antara ketertiban, legitimasi dan keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEBIJAKAN UMUM PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Pasal 7
Penyusunan Program Legislasi Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 memuat rencana pembentukan Peraturan Daerah, pokok materi yang akan diatur serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yang merupakan penjelasan secara lengkap mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sasaran yang akan diwujudkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Program Legislasi Daerah ditetapkan untuk jangka tahunan, menengah dan panjang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan jangka panjang adalah Program Legislasi Daerah untuk kurun waktu 20 tahun. Yang dimaksud dengan jangka menengah adalah Program Legislasi Daerah untuk kurun waktu 5 tahun. Yang dimaksud dengan tahunan adalah Program Legislasi Daerah yang ditetapkan setiap tahun anggaran.
Pasal 10
(1)
Program Legislasi Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, paling lambat setiap awal tahun anggaran.
Penjelasan: Program Legislasi Daerah seyogianya ditetapkan pada akhir tahun anggaran, namun demikian dalam hal tertentu dimungkinkan penetapan Program Legislasi Daerah pada awal tahun anggaran.
(2)
Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk kompilasi daftar Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penjelasan: Bentuk kompilasi daftar Rancangan Peraturan Daerah, mengacu pada format yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Program Legislasi Daerah disusun berdasarkan skala prioritas.
Penjelasan: Program Legislasi Daerah jangka tahunan, menengah dan panjang, dapat dievaluasi, diverifikasi dan dimutakhirkan, sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat. Prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak terlaksana tahun sebelumnya, dijadikan prioritas pembahasan tahun berikutnya.
(2)
Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merupakan perintah undang-undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terkait dengan Peraturan Daerah lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
merupakan kelanjutan Program Legislasi Daerah tahun sebelumnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan jender;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
secara langsung menyentuh kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1)
Penyusunan Program Legislasi Daerah yang merupakan hak prakarsa DPRD, dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan Program Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyusunan Program Legislasi Daerah di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Program Legislasi Daerah yang merupakan Hak Prakarsa DPRD
Pasal 14
(1)
Anggota DPRD dapat mengajukan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengajuan usul Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kewenangan Badan Legislasi diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Legislasi berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memasuki pembahasan oleh Panitia Khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang berlaku untuk dikaji mengenai efektivitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam mengkoordinasikan penyusunan Program Legislasi Daerah yang merupakan hak prakarsa DPRD, Badan Legislasi dapat meminta atau memperoleh masukan dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar Peraturan Daerah bersifat aspiratif, sehingga dapat berlaku efektif. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam penyiapan dan/atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 17
Hasil penyusunan Program Legislasi Daerah yang merupakan hak prakarsa DPRD oleh Badan Legislasi dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah melalui Biro Hukum dan HAM, dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi Program Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Sinkronisasi dan harmonisasi dilaksanakan dengan tujuan agar tidak terjadi inkonsistensi, disharmonisasi dan disorientasi dalam substansi Peraturan Daerah.
Bagian Ketiga Penyusunan Program Legislasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18
Sekretaris Daerah mengkoordinasikan perencanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Biro Hukum dan HAM melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi perencanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima dari OPD.
Penjelasan Pasal:
Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi perencanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang diterima dari OPD, disesuaikan dengan visi, misi Pemerintah Daerah dan kebijakan lainnya terkait dengan bidang yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 20
(1)
Upaya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan melalui forum konsultasi dan sosialisasi yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan HAM.
Penjelasan: Forum konsultasi dan sosialisasi merupakan instrumen penyediaan ruang publik untuk menampung aspirasi masyarakat, sebagai bahan masukan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Dalam hal konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilengkapi dengan naskah akademik, maka naskah akademik dijadikan bahan pembahasan dalam forum konsultasi dan sosialisasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Naskah Akademik, yaitu kajian awal yang berisi hasil penelitian menyangkut urgensi, tujuan dan lingkup pengaturan suatu Rancangan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Naskah Akademik merupakan sumber informasi atau referensi bagi stakeholders, yang akan memberikan kemudahan untuk mempelajari Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur sebelum dikoordinasikan dengan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Gubernur memandang perlu untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut dan/atau memberikan arahan terhadap konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk mengkoordinasikan kembali konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dengan OPD pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Program Legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Pasal 22
Hasil penyusunan Program Legislasi Daerah yang merupakan hak prakarsa DPRD dan hasil penyusunan Program Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, dibahas oleh Badan Legislasi guna sinkronisasi dan harmonisasi Program Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Hasil sinkronisasi dan harmonisasi Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam sidang Paripurna DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam naskah Kesepakatan Bersama antara Gubernur dengan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program Legislasi Daerah yang telah disepakati bersama oleh Gubernur dengan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Keputusan Gubernur dimaksud memuat kompilasi daftar Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas, yang disusun berdasarkan skala prioritas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam keadaan tertentu dimana pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan Program Legislasi Daerah belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, maka program pembentukan Peraturan Daerah tersebut diprioritaskan dalam Program Legislasi Daerah tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam keadaan tertentu dan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembentukan Peraturan Daerah dalam Program Legislasi Daerah jangka panjang, menengah atau tahunan dapat diubah setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Perubahan Program Legislasi Daerah dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi dan pemutakhiran, sesuai perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat.
(2)
Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Badan Legislasi pada rapat Badan Musyawarah, dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dilaporkan oleh Badan Legislasi pada Sidang Paripurna DPRD berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan pelaksanaan Program Legislasi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui:
a.
anggaran Sekretariat DPRD untuk Program Legislasi Daerah yang merupakan Hak Prakarsa DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran Sekretariat Daerah dan OPD untuk penyusunan perencanaan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Legislasi Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Gubernur kepada DPRD atau Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh DPRD kepada Gubernur, dijadikan prioritas untuk penyusunan Program Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan Program Legislasi Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan dalam implementasi Peraturan Daerah. Dengan adanya ketentuan bahwa petunjuk pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah, maka tidak terjadi rentang waktu yang cukup lama antara ditetapkannya Peraturan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dan/atau Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 11 Januari 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 12 Januari 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI E.
Penjelasan Umum
Program Legislasi Daerah sebagai bagian pembangunan hukum adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional Program Legislasi Daerah memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum. Program Legislasi Daerah diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu, yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusional yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Supremasi hukum ditempatkan secara strategis sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya, yang bermakna teraktualisasikannya fungsi hukum sebagai alat rekayasa pembangunan, instrumen penyelesaian masalah dan instrumen pengatur perilaku masyarakat. Kondisi objektif pelaksanaan program pembangunan Daerah secara umum menggambarkan masih belum menunjukkan hasil pembangunan hukum yang sesuai dengan harapan dan rasa keadilan masyarakat. Pada aspek materi hukum, masih ditemukan materi hukum yang saling tumpang tindih dan tidak konsisten, baik secara vertikal maupun horisontal. Sedangkan pada aspek aparatur hukum, antara lain kurang memadainya integritas, moral dan profesionalisme aparat penegak hukum. Persoalan pada materi, sarana dan prasarana hukum berdampak pada masalah kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan tersebut disebabkan oleh sistem pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengabaikan pentingnya kegiatan inventarisasi, sinkronisasi dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah sebagai program yang integratif dengan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran yang jelas untuk jangka waktu tertentu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…