PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4115), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Perda Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
8.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
10.
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
11.
Kebijakan adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12.
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
13.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan penanggungjawaban pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu kepada masyarakat.
14.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat diperoleh dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.
15.
Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Pasal 2
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31(tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi :
a.
Pendidikan.
b.
Kesehatan.
c.
Pekerjaan Umum.
d.
Perumahan.
e.
Penataan Ruang.
f.
Perencanaan Pembangunan.
g.
Perhubungan.
h.
Lingkungan Hidup.
i.
Pertanahan.
j.
Kependudukan dan Catatan Sipil.
k.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
l.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
m.
Sosial.
n.
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian.
o.
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
p.
Penanaman Modal.
q.
Kebudayaan dan Pariwisata.
r.
Kepemudaan dan Olahraga.
s.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
t.
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
u.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
v.
Statistik.
w.
Kearsipan.
x.
Perpustakaan.
y.
Komunikasi dan Informasi.
z.
Pertanian dan Ketahanan Pangan.
aa.
Kehutanan.
bb.
Energi dan Sumber Daya Mineral.
cc.
Kelautan dan Perikanan.
dd.
Perdagangan; dan
ee.
Perindustrian.
(2)
Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub-sub bidang.
(3)
Rincian 31(tiga puluh satu) bidang urusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar.
(3)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi bidang :
a.
Pendidikan.
b.
Kesehatan.
c.
Lingkungan Hidup.
d.
Pekerjaan Umum.
e.
Penataan Ruang.
f.
Perencanaan Pembangunan.
g.
Perumahan.
h.
Kepemudaan dan Olahraga.
i.
Penanaman Modal.
j.
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
k.
Kependudukan dan Catatan Sipil.
l.
Ketenagakerjaan.
m.
Ketahanan Pangan.
n.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
o.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
p.
Perhubungan.
q.
Komunikasi dan informatika.
r.
Pertanahan.
s.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
t.
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
u.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
v.
Sosial.
w.
Kebudayaan.
x.
Statistik.
y.
Kearsipan; dan
z.
Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(2)
Berdasarkan analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto(PDRB), mata pencaharian penduduk, pemanfaatan lahan dan pengembangan potensi yang ada di daerah, maka urusan pilihan yang dilaksanakan meliputi bidang :
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian kehutanan;
c.
energi dan sumber daya mineral;
d.
pariwisata;
e.
industri;
f.
perdagangan; dan
g.
ketransmigrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rincian dari masing-masing bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Rincian dari masing-masing bidang urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijadikan pedoman dalam :
a.
Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah;
c.
Penempatan personil sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
d.
Penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
e.
Penetapan alokasi biaya dalam APBD;
f.
Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
g.
Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN SISA
Pasal 11
(1)
Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang bukan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang penentuannya menggunakan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam hal Pemerintah Provinsi akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya.
(3)
Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan urusan pemerintahan sisa berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 23 Pebruari 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM OTURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 24 Pebruari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
CELCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dengan memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi serta keserasian hubungan antar tingkatan pemerintahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.