Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mempercepat laju pembangunan sumber daya manusia baik di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian maupun di bidang olahraga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dan pelaksanaannya telah ditentukan berdasarkan program/kegiatan prioritas yang tertuang dalam RPJMD yang mana untuk merealisasikannya diperlukan dana yang relatif cukup besar;
b.
bahwa untuk menjamin kesinambungan pelaksaan program dan ketersediaan anggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, perlu ditetapkan pelaksaan pekerjaan dengan pengikatan dana anggaran secara tahun jamak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Republik Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Republik Nomor 38 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4373);
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-tujuh Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lermbaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007- 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN KERJA INDUSTRI(BLKI) DAN SPORT CENTER DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia.
7.
Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat adalah sumber pendanaan yang didapat selain sumber pendanaan yang tersedia dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
8.
Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran dalam APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk masa lebih dari 1(satu) tahun anggaran.
9.
BLKI adalah Balai Latihan Kerja dan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Sport Center adalah Pusat Fasilitas Olahraga.
11.
GOR adalah Gedung Olahraga bagian dari Sport center Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.
Techno Park adalah suatu konsep pembangunan yang menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Paragraf Pertama Balai Latihan Kerja Industri(BLKI)
Pasal 2
Pengikatan dana anggaran dimaksudkan untuk melaksanakan pembangunan bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri dengan konsep Techno Park yang akan dilaksanakan di Tahun Jamak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri dengan kontrak tahun jamak adalah untuk memacu percepatan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna peningkatan keterampilan tenaga kerja dalam rangka pemenuhan kebutuhan pasar kerja dan pengurangan pengangguran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kedua Gedung Olahraga(GOR) pada Sport Center
Pasal 4
Pengikatan dana anggaran dimaksudkan untuk melaksanakan pembangunan Gedung Olahraga(GOR) pada Sport Center dengan Tahun Jamak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tujuan pelaksanaan perkerjaan pembangunan Gedung Olah Raga(GOR) pada Sport Center adalah untuk mempercepat pembangunan bidang keolahragaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN
Paragraf Pertama Biaya Pembangunan BLKI
Pasal 6
Besarnya dana yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja Industri secara keseluruhan sebesar Rp. 174.969.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kedua Biaya Pembangunan Sport Center
Pasal 7
Besarnya dana untuk pembangunan Sport Center secara keseluruhan adalah Rp. 250.000.000.000,-(Dua ratus lima puluh Milyard Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN SERTA JENIS PROGRAM/KEGIATAN
Paragraf Pertama Sumber Pendanaan
Pasal 8
(1)
Sumber pendanaan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga pada Sport Center dengan jangka waktu kontrak tahun jamak bersumber dari APBD Provinsi dan/atau APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Sumber pendanaan untuk bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga Raga pada Sport Center bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disediakan sesuai dengan Priodesasi jangka waktu pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf Kedua Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak
Pasal 9
(3)
Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak untuk BLKI selama 3(tiga) tahun anggaran yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2011.
(4)
Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak untuk pembangunan Gedung Olahraga(GOR) pada Sport Center selama 2(dua) tahun anggaran yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksaan tahun jamak akan dipergunakan untuk biaya program/kegiatan pembangunan bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri terdiri dari:
1.
Tahap I(pertama): Tahun anggaran 2009-2011 sebesar Rp. 25.128.000.000,00,-(dua puluh lima milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah) dengan rincian:
a.
Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 8.376.000.000,-(Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
b.
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 8.376.000.000,-(Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
c.
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 8.376.000.000,-(Delapan milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Olahraga(GOR) pada Sport Center dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak sebagaimana dimaksud Pasal 9 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,00,-(lima puluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1.
Tahap I(Pertama):
a.
Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,00,-(lima milyar rupiah), dengan rincian:
1)
untuk pembuatan DED Gedung Olahraga sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
2)
untuk pembangunan pisik gedung olahraga sebesar Rp 4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 45.000.000.000,00,-(empat puluh lima milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga sehingga besarnya nilai kontrak tahun jamak mengalami perubahan dan berdampak kepada ketersediaan dana maka diadakan perubahan melalui Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 01 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 27 Februari 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 27 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…