PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3558);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
14.
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Cara Kerja Perangkat Daerah;
16.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
17.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Secara Penuh Dan Diangkat Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
8.
Korps Pegawai Republik Indonesia selanjutnya disingkat KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
9.
Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPP KORPRI adalah Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Tengah.
10.
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPP KORPRI adalah Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Tengah.
11.
Sekretaris adalah Kepala Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPP KORPRI Kalimantan Tengah.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPP KORPRI Kalimantan Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
Sekretariat DPP KORPRI terdiri dari:
a.
Sekretaris;
b.
Bagian, terdiri dari:
1)
Bagian Tata Usaha, membawahkan:
a)
Sub Bagian Program dan Keuangan;
b)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Bagian Pembinaan, membawahkan:
a)
Sub Bagian Pembinaan Olahraga, Seni dan Budaya;
b)
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Rohani;
3)
Bagian Kesejahteraan dan Bantuan, membawahkan:
a)
Sub Bagian Kesejahteraan;
b)
Sub Bagian Bantuan Sosial dan Hak-hak Kepegawaian;
c.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 4
(1)
Sekretariat DPP KORPRI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DPP KORPRI dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat DPP KORPRI dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas Pokok dan Fungsi
Pasal 5
Sekretariat DPP KORPRI mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan dukungan teknis operasional serta administrasi pada DPP KORPRI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat DPP KORPRI, menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan olahraga, seni dan budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan mental dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan kegiatan bantuan sosial dan hak-hak kepegawaian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Hak-hak kepegawaian adalah hak-hak kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
f.
pengoordinasian kegiatan DPP KORPRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas kesekretariatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPP KORPRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sekretaris DPP KORPRI melaksanakan tugas memimpin kesekretariatan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan serta pemberian dukungan administrasi kepada DPP KORPRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris DPP KORPRI menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPP KORPRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan kegiatan pembinaan, kesejahteraan dan bantuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan KORPRI di setiap tingkatan termasuk Badan Usaha dan Yayasan KORPRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan urusan kesekretariatan DPP KORPRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membina, mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaporkan hasil pelaksanaan tugas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua DPP KORPRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas penyelenggaraan penyusunan program, keuangan, administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan kesekretariatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian kegiatan penyusunan program dan anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan kegiatan administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan administrasi surat menyurat, dan tata usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan administrasi perlengkapan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan administrasi kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengoordinasian penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPP KORPRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Program dan Keuangan;
b.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Program dan Keuangan melaksanakan tugas menyiapkan bahan penyusunan program, pengelolaan administrasi keuangan dan pembinaan bendaharawan, serta pelaporan keuangan.
(2)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas ketatausahaan, kehumasan, rumah tangga dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bagian Pembinaan melaksanakan tugas pembinaan olahraga, seni dan budaya, hubungan kerjasama, pembinaan mental dan rohani KORPRI di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a.
menyusun kebijakan dan program pembinaan dan pengembangan olahraga, seni dan budaya, hubungan kerjasama, pembinaan mental dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan mental dan rohani KORPRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPP KORPRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bagian Pembinaan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Pembinaan Olahraga, Seni dan Budaya;
b.
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Sub Bagian Pembinaan Olahraga, Seni dan Budaya melaksanakan tugas menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga, seni dan budaya serta kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
(2)
Sub Bagian Pembinaan Mental dan Rohani melaksanakan tugas menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan mental dan rohani melalui kegiatan keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bagian Kesejahteraan dan Bantuan melaksanakan tugas menyusun kebijakan dan program kegiatan peningkatan kesejahteraan anggota, memberikan bantuan sosial, maupun bantuan dan dukungan terhadap masalah kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kesejahteraan dan Bantuan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan dan program kegiatan kewirausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengoordinasian pemberian bantuan dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPP KORPRI.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bagian Kesejahteraan dan Bantuan, terdiri atas:
a.
Sub Bagian Kesejahteraan;
b.
Sub Bagian Bantuan Sosial dan Hak-hak Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sub Bagian Kesejahteraan melaksanakan tugas menyiapkan bahan dan program kegiatan wira usaha dan peningkatan kesejahteraan anggota.
(2)
Sub Bagian Bantuan Sosial dan Hak-hak Kepegawaian melaksanakan tugas menyiapkan bahan dan program kegiatan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lain serta pemberian bantuan dan dukungan terhadap permasalahan hak-hak kepegawaian dalam kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN ESELON
Bagian KesatuKepegawaian
Pasal 21
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Sekretariat DPP KORPRI ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEselon
Pasal 22
(1)
Sekretaris Eselon II.b
(2)
Kepala Bagian Eselon III.b dan
(3)
Kepala Sub Bagian Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat DPP KORPRI mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPP KORPRI sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi.
(3)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 25
Setiap pimpinan unit organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Sekretariat DPP KORPRI maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Koordinasi" adalah peran serta para pemegang jabatan dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Yang dimaksud dengan "Integrasi" adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan "Simplifikasi" adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional dan proporsional.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala tepat waktu atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan satuan organisasi dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 30
Pembiayaan penyelenggaraan Sekretariat DPP KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 25 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah, sangat tergantung pada profesionalisme, dedikasi dan loyalitas yang dimiliki oleh aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil, oleh karena itu dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat madani, adil dan sejahtera diperlukan Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pengabdiannya, Pegawai Negeri Sipil tentunya tidak terlepas dari persaudaraan dan kebersamaan, guna menciptakan persaudaraan dan kebersamaan dimaksud diwadahi dalam Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI, maka guna mengoptimalkan tugas dan fungsi KORPRI yang selama ini sudah lama berjalan, pemerintah telah mengatur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, baik pengurus Unit Nasional, Dewan Pengurus Provinsi maupun Dewan Pengurus Kabupaten/Kota.
Amanat pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kalimantan Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Secara Penuh dan Diangkat Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional, Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korps Pegawai Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.