Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang mempunyai karakteristik tersendiri;
b.
bahwa untuk menjamin kelangsungan penyelenggaran dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 4 Seri E).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2005-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur;
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur;
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025, yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur, yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Jawa Timur adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahun.
8.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut RTRWP adalah rencana umum tata ruang yang berfungsi sebagai kebijakan matra ruang pembangunan daerah.
9.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
10.
Agrobisnis adalah sebuah sistem yang utuh dan saling terkait diantara seluruh kegiatan ekonomi, terdiri atas sub sistem agrobisnis hulu, sub sistem agrobisnis budidaya(pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan serta kehutanan), sub sistem Agrobisnis hilir, dan sub sistem jasa penunjang agrobisnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistimatika RPJPD Provinsi terdiri dari:
a.
Pendahuluan;
b.
Kondisi Umum;
c.
Analisis Isu Isu Strategis;
d.
Visi, Misi dan Strategi Pembangunan Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
e.
Arah Pembangunan dan Periodesasi RPJPD;
f.
Pendanaan Pembangunan Daerah;
g.
Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan serta sistimatika penyusunan.
(2)
Kondisi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari kondisi saat ini, modal dasar dan potensi, gambaran tata ruang dan posisi Jawa Timur dalam konstelasi nasional.
(3)
Analisis Isu Isu Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah analisa tentang ancaman krisis pangan; krisis energi; globalisasi dan perdagangan bebas; kemiskinan, kesenjangan, pengangguran dan kualitas 80M; serta perubahan iklim dan pemanasan global.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Visi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah pusat agrobisnis terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan menuju Jawa Timur makmur dan berakhlak.
(2)
Keberhasilan pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan meningkatnya pemerataan dan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam rangka mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat(2) ditetapkan misi pembangunan yang terdiri dari:
a.
mengembangkan perekonomian modern Jawa Timur berbasis agro;
b.
mewujudkan SDM yang handal, berakhlak mulia dan berbudaya;
c.
mewujudkan kemudahan memperoleh akses untuk meningkatkan kualitas hidup;
d.
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan;
e.
mengembangkan Infrastruktur bernilai tambah tinggi;
f.
mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Strategi utama pembangunan Jawa Timur dalam jangka panjang dilaksanakan melalui pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan infrastruktur.
(2)
Pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasari oleh reformasi birokrasi, supremasi hukum dan stabilitas politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kebijakan Pembangunan Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diarahkan pada masing-masing misi sebagai berikut:
a.
Misi Pertama, mengembangkan perekonomian modern berbasis agrobisnis diarahkan pada transformasi sistem agrobisnis; pengembangan sistem informasi agrobisnis; pengembangan sumberdaya agrobisnis; pembinaan sumberdaya manusia; pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan pertanian; penguatan struktur perekonomian; penguatan struktur industri; optimalisasi perdagangan; pemberdayaan koperasi dan UMKM; optimalisasi peran lembaga keuangan dan perbankan, percepatan investasi, serta pengembangan pariwisata;
b.
Misi Kedua, mewujudkan SDM yang handal, berakhlak mulia dan berbudaya diarahkan pada pembangunan pendidikan;pembangunan kehidupan beragama; pengembangan kebudayaan; pembangunan pemuda dan olah raga; pemberdayaan perempuan; sertapembangunan dan pemantapan jatidiri bangsa;
c.
Misi Ketiga, mewujudkan kemudahan memperoleh akses untuk meningkatkan kualitas hidup diarahkan pada pembangunan kesehatan; pembangunan kependudukan; pembangunan ketenagakerjaan; pembangunan kesejahteraan sosial, serta penanggulangan kemiskinan;
d.
Misi Keempat, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan diarahkan pada pengembangan keanekaragaman pemanfaatan sumber daya alam dan buatan; pengembangan energi; pendayagunaan sumber daya alam,pendayagunaan sumber daya alam tak-terbarukan; pengembangan potensi sumber daya kelautan; serta penanganan kebencanaan;
e.
Misi Kelima, mengembangkan infrastruktur bernilai tambah tinggi diarahkan pada pembangunan transportasi; pengelolan sumber daya air; perumahan dan permukiman; pengembangan wilayah; serta penyelenggaraan penataan ruang;
f.
Misi Keenam, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan pada pembangunan hukum; penyelenggaraan pemerintahan; pembangunan politik; pembangunan komunikasi dan informasi; pembangunan keamanan dan ketertiban; serta pembangunan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Periodesasi pelaksanaan RPJPD Provinsi terbagi dalam empat tahapan, yaitu:
a.
Tahap Pertama(2005-2009);
b.
Tahap Kedua(2010-2014);
c.
Tahap Ketiga(2015-2019);
d.
Tahap Keempat(2020-2024).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PROGRAM PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 9
(1)
Program Pembangunan Provinsi Jawa Timur periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Provinsi dan RTRWP yang merupakan satu kesatuan dokumen sistem perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Penjabaran dari RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdapat pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kebijakan yang berfungsi sebagai matra ruang RPJPD Provinsi untuk penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur dalam periodesasi yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
RPJPD Provinsi menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Timur yang memuat Visi, Misi dan Program Gubemur.
(2)
RPJMD Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah(RKPD) Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah Provinsi Jawa Timur, Gubemur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD Provinsi untuk tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya.
(2)
RKPD Provinsi yang dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode Pemerintahan Gubernur berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1) menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
RPJPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi dan Program Bupati/Valikota.
(3)
RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 13
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Provinsi.
(2)
Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
RPJPD Provinsi dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 23 April 2009
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd
Dr.H. SOEKARWO
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 25 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ttd
Dr. H. RASIYO,MSi
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 1 TAHUN 2009 SERI E.
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Maluku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Maluku sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…