Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah, adalah Gubernur Kalimantan Tengah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9.
Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Pasal 2
Dalam menjalankan otonomi daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 31(tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum;
d.
perumahan;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perhubungan;
h.
lingkungan hidup;
i.
pertanahan;
j.
kependudukan dan catatan sipil;
k.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m.
sosial;
n.
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p.
penanaman modal;
q.
kebudayaan dan pariwisata;
r.
kepemudaan dan olah raga;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
statistik;
w.
kearsipan;
x.
perpustakaan;
y.
komunikasi dan informatika;
z.
pertanian dan ketahanan pangan;
aa.
kehutanan;
bb.
energi dan sumber daya mineral;
cc.
kelautan dan perikanan;
dd.
perdagangan;
ee.
perindustrian.
(2)
Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub sub bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi, berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2)
Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e.
penataan ruang;
f.
perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h.
kepemudaan dan olahraga;
i.
penanaman modal;
j.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m.
ketahanan pangan;
n.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o.
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q.
komunikasi dan informatika;
r.
pertanahan;
s.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
v.
sosial;
w.
kebudayaan;
x.
statistik;
y.
kearsipan;
z.
perpustakaan.
(3)
Rincian keduapuluh enam urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.
(2)
Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi bidang:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
pariwisata;
f.
industri;
g.
perdagangan;
h.
ketransmigrasian.
(3)
Rincian kedelapan urusan pemerintahan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang bersifat wajib maupun pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rincian dari masing-masing bidang urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) dan Pasal 6 ayat(2) dijadikan pedoman dalam:
a.
Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah;
b.
Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah;
c.
Penempatan personil sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan;
d.
Penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
e.
Penetapan alokasi biaya dalam APBD; dan
f.
Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS DAERAH
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menimbulkan dampak bagi daerah lain dikelola bersama.
(2)
Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
URUSAN PEMERINTAHAN SISA
Pasal 11
(1)
Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang penentuannya menggunakan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar tingkatan dan/atau urusan pemerintahan.
(2)
Dalam hal pemerintahan daerah provinsi akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat penetapan dari Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah dapat:
a.
menyelenggarakan sendiri;
b.
menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dipersyaratkan.
(2)
Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur pada ayat(1) disertai dengan perangkat daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang diperlukan.
(3)
Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diprioritaskan bagi urusan pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih berhasilguna serta berdayaguna apabila penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 14
Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota untuk mendukung kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Semua ketentuan Peraturan Daerah Provinsi yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Maret 2008
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 26 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
THAMPUNAH SINSENG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Sesuai amanat Pasal 12 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, bahwa urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penetapan kewenangan pemerintahan daerah Provinsi dengan peraturan daerah dimaksud digunakan sebagai pedoman dalam: a. Penetapan landasan hukum bagi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah; b. Penetapan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah; c. Penempatan personil sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan urusan pemerintahan; d. Penetapan prioritas penyusunan perencanaan pembangunan daerah; e. Penetapan alokasi biaya dalam APBD; dan f. Penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah provinsi terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar(basic services) bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh pemerintahan daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan(core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan urusan pilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah provinsi tetap harus diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan menjadi kewenangan pemerintahan provinsi atas dasar prinsip penyelenggaraan urusan sisa.
Dalam hal pemerintahan daerah provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini yakni penyelenggaraan urusan sisa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat penetapan dari Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasan daerah provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…