PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sumber daya alam lahan dan atau hutan, merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi serta kebakaran lahan dan atau hutan sehingga perlu dijaga kelestariannya dengan dikelola secara baik guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
b.
bahwa kebakaran lahan dan atau hutan merupakan suatu ancaman terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4374);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN ATAU HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Bupati/Walikota adalah bupati/walikota di Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Pejabat yang berwenang adalah Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan di wilayahnya.
6.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
7.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan secara menyeluruh yang mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
8.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
9.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10.
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani Hak atas tanah.
11.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun, persawahan, penggembalaan ternak bagi masyarakat.
12.
Kebakaran lahan dan atau hutan adalah suatu keadaan dimana lahan dan atau hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahan dan atau hutan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
13.
Pengendalian Kebakaran lahan dan atau hutan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran lahan dan atau hutan dan penyelamatan akibat kebakaran lahan dan atau hutan.
14.
Deteksi dini Kebakaran lahan dan atau hutan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan segera sebelum api melanda daerah luas.
15.
Pencegahan Kebakaran lahan dan atau hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan.
16.
Penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan adalah semua usaha-tindakan atau kegiatan yang dilakukan sejak sumber api diketahui secara dinidengan mengerahkan tenaga yang dilengkapi dengan peralatan untuk memadamkan atau menghilangkan api yang membakar lahan dan atau hutan.
17.
Pemadaman Kebakaran lahan dan atau hutan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar lahan dan atau hutan.
18.
Penanganan akibat kebakaran lahan dan atau hutan adalah semua usaha yang ditujukan untuk menyelamatkan manusia, binatang, tumbuhan serta benda-benda lainnya yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan.
19.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi.
20.
Pemulihan Kerusakan Lingkungan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai daya dukungnya.
21.
Kebakaran dinyatakan padam apabila sumber-sumber api yang dapat menyebabkan kebakaran ulang(bara) tidak ada lagi(tidak lagi ditemukan asap) di areal yang bersangkutan.
22.
Pemadaman langsung adalah upaya pemadaman yang diarahkan langsung kepada nyala api.
23.
Pemadaman tidak langsung adalah upaya pemadaman kebakaran lahan dan atau hutan yang dilaksanakan dengan cara bakar balik dan pembuatan ilaran api utama dengan api pembakaran.
24.
Posko Dakarlahut atau Pos Komando Pengendalian Kebakaran Lahan dan atau Hutan adalah suatu tempat yang berfungsi sebagai alat monitor dan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
25.
Masyarakat Peduli Api(MPA) adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
26.
Sarkorlak PB adalah satuan koordinasi pelaksana penanganan bencana yang berkedudukan di provinsi.
27.
Satlak PB adalah satuan pelaksana penanganan bencana yang berkedudukan di kabupaten/kota.
28.
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan(Brigdalkarhut) "Manggala Agni" adalah suatu lembaga yang dilengkapi dengan sumber daya tenaga, peralatan dan dana yang memadai untuk melakukan tugas-tugas dan fungsi-fungsi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran hutan yang berkedudukan di Banjarbaru diketuai oleh Kepala BKSDA Kalsel.
29.
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan(Brigdalkarhut) "Manggala Agni" Daerah Operasi adalah Brigade pengendalian kebakaran hutan yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota yang tugasnya memimpin pengendalian kebakaran hutan di daerah operasi.
30.
Aparat pemerintah terdekat adalah pelaksana pemerintahan dari tingkat paling bawah sampai tingkat kabupaten/kota(ketua RT/RW, Kepala Dusun, Pembakal/Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota) dan atau petugas jaga di Posko Satlak PBP atau Posko Dalkarhut.
31.
Identifikasi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi: pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
32.
Rehabilitasi adalah kegiatan berupa penanaman kembali dengan jenis tanaman yang mempunyai nilai ekonomis atau nilai konservasi.
33.
IUPHKHA adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam.
34.
IUPHKHT adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
35.
LSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli dengan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
36.
Orang adalah setiap orang, kelompok/masyarakat atau badan usaha yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan pembakaran dan kejadian kebakaran di wilayah kerjanya serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan/kejadian tersebut.
37.
Badan Hukum adalah badan atau perkumpulan yang dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum seperti perseroan, yayasan, lembaga dan sebagainya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan serta pengawasan terhadap kebakaran lahan dan atau hutan yang meliputi:
a.
Upaya terpadu dalam mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan yang dilakukan melalui pendekatan ekologi, hukum dan ekonomi serta sosial budaya;
b.
Upaya terpadu dalam menanggulangi terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan pendekatan teknologi ramah lingkungan dan peran serta masyarakat;
c.
Upaya terpadu dalam menangani kondisi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan melalui optimalisasi pendayagunaan sumber daya teknologi dan rehabilitasi sumber daya lahan dan atau hutan;
d.
Peningkatan kemampuan kelembagaan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan yang lebih responsif dan proaktif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam melakukan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;
e.
Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terlait dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN KEBAKARAN LAHAN DAN ATAU HUTAN
Pasal 3
(1)
Setiap orang dan atau badan hukum dilarang membakar hutan.
(2)
Pelaksanaan pembakaran lahan dan atau hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan kecuali untuk pengendalian kebakaran, pembasmian hama dan pembinaan habitat tumbuhan dan satwa dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap orang atau badan hukum dilarang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan yang mengakibatkan vegetasi terbakar dan terus meluas ke lahan dan atau hutan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan aktivitas/kegiatan di dalam kawasan hutan negara, kawasan hutan area konsesi(IUPHHKHA, IUPHHKHT), kawasan perkebunan, lahan milik masyarakat harus mendapat izin dari pihak perusahaan, pemilik lahan atau aparat pemerintah terdekat yang berwenang terutama pada musim kemarau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Masyarakat di sekitar lahan dan atau hutan yang rawan kebakaran mempunyai kewajiban untuk selalu siaga dan ikut serta dalam usaha pencegahan kebakaran lahan dan atau hutan, baik secara perorangan maupun melalui kelompok masyarakat peduli api(MPA) dan atau lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang ada.
(2)
Masyarakat di sekitar lahan dan atau hutan yang rawan kebakaran mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan upaya pemadaman kebakaran lahan dan atau hutan, baik secara perorangan maupun melalui masyarakat peduli api (MPA) dan atau lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang ada.
(3)
Setiap orang yang mengetahui adanya api yang berada di lahan dan atau hutan yang patut diduga dapat mengakibatkan timbulnya kebakaran, wajib segera melaporkannya kepada aparat pemerintah terdekat.
(4)
Para pemegang IUPHHKHA dan IUPHHKHT, pemilik usaha perkebunan, pemilik lahan wajib menjaga lahan menjaga lahan miliknya dari bahaya kebakaran dan bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran.
(5)
Para pemegang IUPHHKHA dan IUPHHKHT, pemilik usaha perkebunan, pemilik lahan dan badan hukum lainnya wajib mendeteksi, memantau adanya kebakaran lahan dan atau hutan dan apabila terjadi kebakaran lahan dan atau hutan segera mengambil segala tindakan yang perlu untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan dan atau hutan, kemudian melaporkan kepada aparat pemerintah terdekat.
(6)
Para pemegang IUPHHKHA dan IUPHHKHT pemilik usaha perkebunan, pemilik lahan dan badan hukum lainnya diharuskan mengelola biomas hasil pembukaan lahan dan atau kebun/hutan dengan menerapkan teknologi pengolahan biomas sisa-sisa pembukaan perkebunan dan pertanian menjadi produksi turunan yang bermanfaat secara ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui:
a.
penerapan prinsip kehati-hatian;
b.
penerapan sistem peringatan dan pencegahan diri;
c.
penerapan pembukaan lahan tanpa bakar;
d.
penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat;
e.
sosialisasi peraturan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap kebakaran lahan dan atau hutan, serta kepedulian masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran lahan dan atau hutan;
f.
pengembangan teknologi dan prosedur terhadap pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan;
g.
pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berjasa dalam kegiatan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap perusahaan/penanggung jawab usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan atau hutan wajib mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan di lokasi usahannya.
(2)
Setiap perusahaan/penanggungjawab usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sistem, sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan meliputi:
a.
sistem peralatan deteksi diri untuk mengetahui kebakaran lahan dan atau hutan;
b.
alat pencegahan kebakaran lahan dan atau hutan;
c.
prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan;
d.
perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan;
e.
pelatihan penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan.
(3)
Setiap perusahaan/penanggungjawab usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar perusahaan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN DAN ATAU HUTAN
Pasal 9
(1)
Upaya penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan dilakukan secara sistematis, terpadu, menyeluruh dan tuntas dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
(2)
Dalam hal terjadi kebakaran lahan dan atau hutan yang memerlukan penanganan segera di wilayah kerjanya, maka Camat atas nama Bupati/Walikota memerintahkan kepada penanggung jawab usaha untuk melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Penanggungjawab usaha wajib mematuhi perintah Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
(4)
Camat wajib melaporkan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur tentang kejadian kebakaran lahan dan atau hutan dan upaya penanggulangan yang dilakukan selambat-lambatnya dalam masa 7(tujuh) hari setelah diketahui kebakaran lahan dan atau hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam hal terjadinya kebakaran lahan dan atau hutan di lintas Kabupaten/kota dan atau lintas Provinsi, Bupati/Walikota wajib melakukan koordinasi dengan Gubernur.
(2)
Dalam melakukan penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan, Bupati/Walikota dapat meminta bantuan kepada pemerintah daerah terdekat dan atau Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam koordinasi penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk tim atau menunjuk instansi yang berwenang di bidang pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
(2)
Koordinasi penanggulangan kebakaran lahan dan atau hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana(SATKORLAK PB), Satlak PB dan atau badan/lembaga yang menanggulangi bencana di tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap orang/badan usaha/pemilik lahan yang melihat atau mengalami kebakaran segera melaporkan kepada camat setempat.
(2)
Camat setempat setelah menerima laporan kejadian kebakaran lahan dan atau hutan segera berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) dan atau Posko Dalkarhut dan atau Brigdalkarhut 'Manggala Agni" Daerah Operasi atau posko sejenis untuk menanggulangi kebakaran lahan dan atau hutan.
(3)
Satlak PB dan Brigdalkarhut "Manggala Agni" Daerah Operasi beserta Satuan Tugas, MPA, LSM lainnya, pemilik lahan dan lapisan masyarakat di sekitar kejadian kebakaran lahan dan atau hutan dapat langsung melakukan pemadaman kebakaran lahan dan atau hutan.
(4)
Satlak PB dapat meminta bantuan kepada Satkorlak PB.
(5)
Apabila diperlukan, Satkorlak PB dan Satlak PB dapat berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENANGANAN PASCAKEBAKARAN LAHAN DAN ATAU HUTAN
Bagian PertamaIdentifikasi
Pasal 13
(1)
Guna mengetahui penyebab kebakaran lahan dan atau hutan serta tingkat kerusakan yang terjadi akibat melanggar larangan kebakaran lahan dan atau hutan perlu dilakukan identifikasi untuk penegakkan hukum dan rehabilitasi areal bekas kebakaran.
(2)
Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara bertahap dilakukan dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi yang prosedur pelaksanaannya diatur melalui keputusan Bupati/Walikota dan Gubernur.
(3)
Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) secara berjenjang dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan atau Gubernur serta Menteri terkait untuk diambil alternatif tindakan penanganannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi
Pasal 14
(1)
Atas dasar hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, segera diadakan tindakan rehabilitasi atas areal bekas kebakaran lahan dan atau hutan.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan oleh setiap orang/Badan Usaha yang menguasai, memiliki lahan yang terbakar dan untuk lahan negara dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
(3)
Pedoman pelaksanaaan rehabilitasi lahan dan atau hutan diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Pasal 15
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah kebakaran lahan dan atau hutan.
(2)
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan mengembangkan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional yang mendukung perlindungan lahan dan atau hutan.
(3)
Bupati/walikota memfasilitasi pembentukan regu-regu/kelompok masyarakat pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan yang senantiasa waspada dan siaga terutama dalam menghadapi musim kemarau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan, pengawasan serta mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kebakaran lahan dan atau hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan atau hutan.
(3)
Pembukaan lahan tanpa melakukan pembakaran wajib dicantumkan dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
(4)
Instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian dampak lingkungan dan instansi teknis terkait melakukan pengawasan terhadap ketaatan perorangan atau badan hukum, pemilik lahan dalam rangka antisipasi dan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
e.
melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
g.
menyuruh berhenti atau seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
k.
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran lahan dan atau hutan serta kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Instansi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian kebakaran lahan dan atau hutan adalah instansi yang membidangi kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, tenaga kerja dan trasmigrasi, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat serta pengendalian dampak lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 1984 tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan, Pengembalaan Ternak dalam Hutan Negara dan Pemungutan Hasil Hutan dan segala peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 21 Januari 2008
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 23 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Lahan dan atau hutan adalah merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang sangat potensial, yang perlu dilestarikan agar tetap dapat memberikan manfaat sebagai salah satu sumber daya alam yang potensial bagi pembangunan. Ancaman atau gangguan yang selama ini sering terjadi adalah kebakaran lahan dan atau hutan. Upaya untuk melakukan perlindungan hutan antara lain dengan melakukan pencegahan dari bahaya kebakaran, memelihara dan menjamin kelestarian lahan atau hutan serta melakukan pemadaman terhadap kebakaran lahan dan atau hutan. Upaya tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kepada masyarakat diwajibkan pula untuk turut serta dalam usaha mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan atau lahan. Untuk mencapai upaya tersebut, perlu mengatur upaya pencegahan dan pemadaman terhadap kebakaran hutan dan atau lahan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.