Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 September 2005, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur atau Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
9.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
10.
Pendapatan Asli Daerah selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a.
hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerimaan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengeluaran daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STRUKTUR APBD
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Rp. 804.090.000.000,00
2.
Belanja
Penjelasan: Rp. 788.090.000.000,00
3.
Surplus
Penjelasan: Rp. 16.000.000.000,00
4.
Pembiayaan
Penjelasan: Defisit: Rp. 16.000.000.000,00
a.
Penerimaan
Penjelasan: Rp. 93.562.799.400,00
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Rp. 109.562.799.400,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tahun Anggaran APBD meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 21 Januari 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
[SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…