PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4417).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara;
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara;
5.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD;
6.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberikan tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Pejabat Instansi Vertikal adalah Pejabat Perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di daerah;
9.
Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Pemerintah Otonom yang diberikan tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara;
11.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD;
12.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi;
13.
Protokol adalah serangkaian aturan acara resmi atau upacara, yang mengatur mengenai tata penghormatan, tata tempat, dan tata upacara, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang dan atau bendera atau lambang atau panji, sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Masyarakat;
14.
Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah atau Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang dihadiri oleh Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintah Daerah, dan atau Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya;
15.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan acara resmi atau upacara;
16.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat serta terhadap bendera atau lambang atau panji dalam acara resmi atau upacara;
17.
Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi atau upacara.
18.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
19.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;
20.
Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD;
21.
Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris dan Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya;
22.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan, rumah dinas dan periengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenasah;
23.
Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
24.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
25.
Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktifitas DPRD dan Sekretariat DPRD;
26.
Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan;
27.
Komisi adalah pengelompokan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Utara;
28.
Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
29.
Panitia Anggaran adalah Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
30.
Panitia Khusus adalah Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
31.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang bersifat tetap dan dibentuk dari dan oleh DPRD;
32.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaAcara Resmi
Pasal 2
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh Kedudukan Protokoler dalam acara resmi;
(2)
Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di Daerah;
b.
Acara resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah;
c.
Acara resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTata Tempat
Pasal 3
Tata Tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi yang diadakan di Ibukota Propinsi, sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRD bersama dengan Wakil Kepala Daerah setelah Pejabat Instansi vertikal lainnya;
c.
Anggota DPRD ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau Satuan Kerja Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata tempat dalam rapat-rapat DPRD sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRD;
b.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan di sebelah kanan Ketua DPRD;
c.
Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d.
Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
e.
Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
f.
Peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi ruangan rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata tempat dalam acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai berikut:
a.
Ketua DPRD di sebelah kiri Pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.
Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
c.
Anggota DPRD menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;
d.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lama, duduk di sebelah kanan Pejabat yang akan mengambil Sumpah/Janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e.
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
f.
Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
g.
Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi ruangan rapat;
h.
Mantan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setelah pelantikan duduk di sebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRD;
i.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan pejabat yang mengambil Sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata tempat dalam acara pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi:
a.
Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Kepala Daerah;
b.
Anggota DPRD yang akan mengucapkan Sumpah/Janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
c.
Setelah pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah;
d.
Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;
e.
Sekretaris DPRD duduk di belakang Pimpinan DPRD;
f.
Anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan;
g.
Peninjau dan Undangan sesuai dengan kondisi ruangan rapat;
h.
Pers, media cetak dan elektronik disediakan tempat tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata tempat dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut:
a.
Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.
Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi;
c.
Setelah Pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD;
d.
Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Tinggi duduk di tempat yang telah disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Upacara
Pasal 8
(1)
Tata Upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
(2)
Tata Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTata Penghormatan
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah;
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengamanan dan Pengaturan Acara Resmi
Pasal 10
(1)
Pengamanan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2)
Tata cara pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengaturan acara resmi Pimpinan dan Anggota DPRD disusun dalam agenda acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamTanda Nomor Kendaraan Jabatan
Pasal 12
(1)
Kendaraan jabatan yang digunakan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD, diberikan tanda nomor kendaraan khusus.
(2)
Protokol tanda nomor kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kepolisian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bagi pejabat yang tidak lagi memangku jabatannya, tanda nomor kendaraan jabatan beserta kendaraan jabatan atau dinas, diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya, dan dituangkan dalam berita acara serah terima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Bagian PertamaPenghasilan
Pasal 14
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
b.
Uang Paket;
c.
Tunjangan Jabatan;
d.
Tunjangan Panitia Musyawarah;
e.
Tunjangan Komisi;
f.
Tunjangan Panitia Anggaran;
g.
Tunjangan Badan Kehormatan;
h.
Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi;
(2)
Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah;
(3)
Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD;
(4)
Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD;
(5)
Selain Uang Representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Paket;
(2)
Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Jabatan;
(2)
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing Uang Representasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Panitia Khusus atau Panitia/Komisi/Badan Lainnya yang diperlukan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, diberikan Tunjangan sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
b.
Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
c.
Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
d.
Anggota 3% (tiga perseratus) dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pajak Penghasilannya (PPh) dibebankan pada keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD diluar sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Pajak Penghasilannya (PPh) tidak dibebankan pada keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTunjangan Kesejahteraan
Pasal 20
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan kesejahteraan, tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV;
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak;
(3)
Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, yang penyerahan pemakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD;
(2)
Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan dan kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran;
(3)
Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD;
(4)
Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya yang penyerahan pemakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dan masing-masing Anggota DPRD;
(2)
Penyediaan rumah dinas beserta perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran;
(3)
Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD;
(4)
Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa bhaktinya, wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD, Rumah Dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD serta kenderaan dinas Alat Kelengkapan DPRD tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan;
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
(3)
Dalam hal kondisi keuangan daerah yang memungkinkan, tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan bantuan perlengkapan rumah dan biaya air, listrik, telepon, dan gas;
(4)
Uang sewa rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bantuan perlengkapan rumah dan biaya air, listrik, telepon, dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, besarannya ditentukan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari:
Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c.
Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) masa jabatan.
(2)
Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Pemerintah Daerah memberikan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pakaian dinas lainnya berupa pakaian adat dan olahraga kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
(3)
Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
1.
Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi;
2.
Bantuan biaya pengurusan jenazah sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ke tempat pemakaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaUang Jasa Pengabdian
Pasal 27
(1)
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bhaktinya diberikan uang jasa pengabdian;
(2)
Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bhakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan:
a.
Masa bhakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
b.
Masa bhakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;
c.
Masa bhakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;
d.
Masa bhakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;
e.
Masa bhakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;
f.
Masa bhakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 6 (enam) bulan uang representasi.
(3)
Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya;
(4)
Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Pasal 28
(1)
Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
(2)
Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja tahunan yang ditetapkan Pimpinan DPRD;
(3)
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) yang ditetapkan dengan Rencana Kerja Tahunan dapat berupa kegiatan: kunjungan kerja; penyiapan, pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah; peningkatan SDM dan profesionalisme; dukungan koordinasi kegiatan Pemerintahan dan kemasyarakatan; kegiatan kepanitiaan, dan Rapat-rapat Fraksi dan kegiatan lain sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
(4)
Harga Satuan belanja biaya penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(5)
Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD diformulasikan kedalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK);
(6)
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal dalam Pos Belanja Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Pemerintah Daerah dapat menyediakan kendaraan dinas operasional bagi Komisi yang merupakan Alat Kelengkapan DPRD;
(2)
Pelaksanaan penyediaan kendaraan dinas operasional bagi Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan memperhatikan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Untuk meningkatkan kinerja DPRD dan membantu pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, Sekretaris DPRD dapat menetapkan Tenaga Ahli DPRD secara selektif sesuai dengan kebutuhan;
(2)
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok pakar di bawah koordinasi Sekretariat DPRD;
(3)
Kuantitas, kualitas, kualifikasi dan tupoksi serta gaji Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
Pasal 31
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD;
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang tersebut pada ayat 1 pasal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14, dianggarkan dalam Pos DPRD;
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang tersebut pada ayat (1) pasal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 dan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pasal 29 dan Pasal 30, dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a.
Belanja Pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan golongan jabatan.
b.
Belanja Barang dan Jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai seperti, alat tulis kantor, pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, uang sewa rumah, premi asuransi kesehatan, konsumsi Rapat Dewan, belanja listrik, telepon, air, gas, beserta ongkos kantor lainnya.
c.
Belanja Perjalanan Dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga Perwakilan Rakyat Daerah baik didalam Daerah maupun keluar daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat Golongan IV yang ditetapkan oleh Gubernur.
d.
Belanja Pemeliharaan antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana gedung dan kantor DPRD dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRD dan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD dan kenderaan dinas operasional Pimpinan Komisi-Komisi sebagai Alat Kelengkapan Dewan.
e.
Belanja Modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan/perluasan/penambahan Gedung Kantor/Rumah Jabatan/Rumah Dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan/atau rumah dinas Anggota DPRD, perlengkapan/peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD dan kenderaan dinas operasional Pimpinan Komisi-Komisi DPRD dan alat kelengkapan lainnya yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD;
(2)
Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
(1)
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara ini dapat dibatalkan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini;
(2)
Apabila penetapan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur setelah mendapat pertimbangan Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dalam hal terjadi permasalahan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, penyelesaiannya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 7 Pebruari 2005
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal 21 Pebruari 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
H. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2005 NOMOR 5 SERI E NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM
Ditetapkannya undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam tatanan kenegaraan, termasuk susunan kedudukan DPRD.
Sejalan dengan itu, dengan mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk menindak lanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dimaksud, maka disusunlah Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara.
Muatan materi Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan hak-hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka mendukung kelancaran Tugas, Fungsi dan wewenang Lembaga DPRD Propinsi Sumatera Utara. Sekaligus untuk mewujudkan kemitraan serta untuk lebih terjaganya hubungan yang harmonis dengan Eksekutif.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 9 cukup jelas;
Pasal 10 ayat (1) yang dimaksud dengan pengamanan adalah penempatan petugas dari satuan Matriks Hansip/Satpam dan Kepolisian yang ditugaskan di Kantor DPRD dan di rumah Jabatan Pimpinan DPRD, juga pengaman untuk Kunjungan Kerja DPRD, Reses DPRD dilengkapi dengan detektor dan peralatan lainnya
Ayat (2) cukup jelas
- Pengaturan nomor kenderaan Ketua DPRD adalah setelah nomor unit kenderaan Gubernur
- Pengaturan nomor kenderaan Wakil Ketua DPRD adalah setelah nomor urut kenderaan Wakil Gubernur
Pasal 12 cukup jelas;
Pasal 13 cukup jelas;
Pasal 14 cukup jelas;
Pasal 15 cukup jelas;
Pasal 16 cukup jelas;
Pasal 17 cukup jelas;
Pasal 18 cukup jelas;
Pasal 19 cukup jelas;
Pasal 20 cukup jelas;
Pasal 21 cukup jelas;
Pasal 22
Pasal 24 ayat (1), (2) dan ayat (3) cukup jelas; sebagaimana perlengkapan dimaksud dalam ayat ini tidak merupakan pemenuhan kebutuhan.
ayat (4) bantuan cukup jelas;
Pasal 25 cukup jelas;
Pasal 26
Pasal 27 cukup jelas;
Pasal 28 cukup jelas;
Pasal 29 ayat (1) Penyediaan kendaraan dinas operasional bagi Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, didalam pelaksanaannya memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (2) cukup jelas,
Pasal 30 ayat (1) Mekanisme dan prosedur penetapan jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dalam pelaksanaannya diatur oleh Sekretaris DPRD setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Dewan.
ayat (2) cukup jelas;
ayat (3) kuantitas, kualitas dan kualifikasi serta gaji Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 31 cukup jelas;
Pasal 32 cukup jelas;
Pasal 33 cukup jelas;
Pasal 34 cukup jelas;
Pasal 35 cukup jelas;
Pasal 36 cukup jelas;
Pasal 37 cukup jelas;
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.