Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menyusun ulang organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
4.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Setwan adalah unsur pelayanan administrasi dan keuangan, pendukung tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk dan merupakan unsur pendukung Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Sekretariat Daerah
Pasal 3
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
a.
penyusunan kebijakan daerah;
b.
koordinasi administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c.
pelayanan administratif;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 4
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
a.
pelayanan administratif;
b.
pelayanan keuangan;
c.
pendukung tugas dan fungsi Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
Susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA SEKDA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyusun ulang organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyusunan organisasi ini disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah serta prinsip-prinsip good governance.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…