Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Ketentuan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah di Propinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN (Lembaran Negara Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3345);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
4.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi;
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Nomor 63 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara 3955);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Nomor 64 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara 3956);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Nomor 65 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4025);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 4090);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 4139);
26.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
27.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 120 Tahun 2003);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2);
29.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3);
30.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4);
31.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 – 2005;
32.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 – 2005;
33.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penerimaan Daerah dari Penyertaan Modal, Deposito dan bentuk investasi lainnya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara.
6.
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Gubernur dan membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan, yang terdiri dari atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara.
8.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana Keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
10.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Pokok-pokok dan Garis Besar Penyusunan APBD, Kewenangan Keuangan Gubernur dan DPRD, Prinsip-prinsip Pengelolaan Kas, Otorisasi Pengeluaran Kas, Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa, Prosedur melakukan Pinjaman, Pertanggungjawaban Keuangan dan Sistem-sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
11.
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD.
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat, dan atau pegawai unit Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah.
13.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya.
14.
Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Pemegang Kekuasaan Penggunaan Anggaran Belanja Daerah.
15.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang dan surat berharga milik Daerah yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Daerah atas persetujuan Gubernur.
16.
Pemegang Kas adalah orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD disetiap unit kerja Pengguna Anggaran Daerah.
17.
Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja Daerah.
18.
Tim Anggaran adalah tim yang ditetapkan oleh Gubernur yang bertugas membantu Gubernur, menyusun strategi dan prioritas APBD serta menyiapkan rancangan APBD.
19.
Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
20.
Pendapatan Daerah adalah semua Penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak Daerah.
21.
Belanja Daerah adalah semua pengeluaran Daerah yang menjadi beban Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
22.
Pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
23.
Penerimaan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
24.
Pengeluaran Daerah adalah semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu.
25.
Dana Perimbangan adalah Dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
26.
Dana Cadangan Daerah adalah dana yang disediakan dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan atau sumber pendapatan Daerah.
27.
Sisa lebih Perhitungan APBD Tahun lalu adalah selisih lebih Realisasi Pendapatan terhadap Realisasi Belanja Daerah dan merupakan Komponen Pembiayaan.
28.
Barang Daerah adalah semua barang yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Daerah sebagai akibat Penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada Daerah atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
30.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang menjadi hak Daerah atau kewajiban pihak lain kepada Daerah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa oleh Daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau Manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
32.
Rencana strategis atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Gubernur, yang selanjutnya disebut Renstra, adalah rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategi, program dan Kegiatan Daerah.
33.
Perencanaan Program dan Kegiatan adalah Perencanaan Operasional yang disusun pada setiap tahun anggaran.
34.
Belanja Modal Multi Tahun (Multi Years) adalah Belanja Modal yang merupakan satu kesatuan dalam kontrak induk yang penyelesaiannya/pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KERANGKA DAN GARIS BESAR PROSEDUR PENYUSUNAN APBD
Pasal 2
(1)
Tertib atau disiplin berarti penyusunan anggaran daerah harus berorientasi kepada masyarakat, tanpa harus meninggalkan kesinambungan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Penilaian belanja aparatur dan belanja publik harus diklasifikasikan secara jelas untuk mencegah terjadinya duplikasi anggaran serta tepat waktu untuk menghindari duplikasi anggaran.
(2)
Ekonomi adalah rasional/terukur berarti 1) jumlah pendapatan dapat terukur secara rasional yang dapat dicapai pendapatannya. 2) Jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
(3)
Efisien/Efektifitas berarti dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari setiap proyek yang diprogramkan.
(4)
Transparan berarti APBD dapat memberikan informasi tentang tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas demokrasi, keadilan dan kepatutan.
(2)
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan mekanisme proses pengumpulan data dan informasi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran daerah berdasarkan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
APBD merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tahun Fiskal APBD sama dengan Tahun Fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam rangka Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2)
APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan Dokumen Daerah yang disosialisasikan secara transparan baik melalui website Pemprovsu (Kantor PDE) dan Perpustakaan umum secara tepat waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya ketersediaan penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2)
Jumlah Pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap Sumber Pendapatan apabila tidak ada yang diperlukan maka akan dimasukkan ke dana cadangan.
(3)
Jumlah Belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
(4)
Setiap Pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat Pengeluaran atas Beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia Anggaran untuk membiayai Pengeluaran tersebut.
(5)
Perkiraan sisa lebih Perhitungan APBD Tahun lalu dicatat sebagai Saldo awal pada APBD Tahun berikutnya, sedangkan Realisasi sisa lebih Perhitungan APBD Tahun lalu dicatat sebagai Saldo Awal pada Perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Anggaran untuk membiayai Pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam bagian Anggaran tersendiri.
(2)
Pengeluaran yang dibebankan pada Pengeluaran tidak tersangka adalah untuk Penanganan Bencana Alam, Bencana Sosial dan Pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Apabila tidak ada yang diperlukan maka akan dimasukkan ke dana cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Daerah.
b.
Belanja Daerah.
c.
Pembiayaan.
(2)
Selisih Lebih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut Surplus Anggaran.
(3)
Selisih Kurang Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah disebut Defisit Anggaran.
(4)
Jumlah Pembiayaan sama dengan jumlah Surplus/Defisit Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dirinci menurut kelompok pendapatan dan jenis pendapatan.
(2)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dirinci menurut unit organisasi, fungsi, kelompok belanja dan jenis belanja.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dirinci menurut sumber pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Format struktur APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pembiayaan terdiri dari dua jenis, yaitu Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
(2)
Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menutup Defisit Anggaran.
(3)
Penerimaan Daerah sebagai sumber pembiayaan terdiri dari Sisa Anggaran Tahun Yang Lalu, Pinjaman Daerah, Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang dipisahkan, dan Transfer dari Dana Cadangan.
(4)
Pengeluaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memanfaatkan Surplus Anggaran.
(5)
Pengeluaran Daerah dimaksud pada ayat (4) terdiri dari Transfer ke Dana Cadangan, Pembayaran Pokok Utang, Penyertaan Modal (Investasi Jangka Panjang), dan atau Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan.
(6)
Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan selisih lebih dari Surplus/Defisit ditambah dengan sumber-sumber pembiayaan berupa Penerimaan Daerah dan dikurangi sumber-sumber pembiayaan yang merupakan Pengeluaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan, penambahan dan Penggunaan Dana Cadangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menyelenggarakan Anggaran Multi Tahun.
(2)
Alokasi untuk Anggaran Multi Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prioritas pada setiap tahun anggaran selama pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja memuat:
a.
Sasaran yang diharapkan menurut fungsi Belanja;
b.
Standard pelayanan yang diharapkan dan perkiraan Biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan.
c.
Bagian Pendapatan APBD yang membiayai Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan dan Belanja Modal/Pembangunan.
(2)
Untuk mengukur Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah dikembangkan Standar Analisa Belanja, tolok ukur kinerja dan standar biaya yang akan ditentukan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Untuk menyiapkan rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD.
(2)
Penyusunan Arah dan Kebijaksanaan Umum APBD berpedoman pada Renstra atau Dokumen Perencanaan Lainnya, Penjaringan Aspirasi Masyarakat, Laporan Kinerja Tahun Anggaran sebelumnya, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pokok-pokok Kebijakan Keuangan Daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Proses Penjaringan Aspirasi Masyarakat dilakukan dengan tata cara konsultasi public/public hearing maupun usulan tertulis yang dimulai pada Bulan Mei, dan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai Arah dan Kebijakan umum APBD dilaksanakan pada bulan Juni-Juli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Gubernur menyusun strategi dan prioritas APBD.
(2)
Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) serta Strategi dan Prioritas APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sebagai Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Usulan Program, Kegiatan dan Anggaran.
(3)
Usulan Program Kegiatan dan Anggaran sebagai dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) disusun berdasarkan pendekatan kinerja dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD sebelum disampaikan ke DPRD.
(2)
Rancangan APBD terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat dan diberikan waktu untuk ikut mengkritisi sebelum diberikan persetujuan oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi APBD dalam sidang paripurna.
(3)
Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Penetapan APBD dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Apabila rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Gubernur berkewajiban menyempurnakan rancangan APBD tersebut.
(3)
Penyempurnaan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disampaikan kembali kepada DPRD.
(4)
Apabila DPRD tidak menyetujui rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan:
a.
Kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b.
Penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan Daerah dari yang telah ditetapkan.
c.
Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2)
Gubernur menyampaikan rancangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapat persetujuan.
(3)
Rancangan Perubahan APBD menjadi Perubahan APBD ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD.
(4)
Perubahan APBD ditetapkan dengan peraturan Daerah tentang perubahan APBD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur dapat melakukan pergeseran Anggaran dengan tidak merubah APBD.
(2)
Pergeseran Anggaran Belanja dapat dilakukan hanya dalam satu Unit Organisasi, dalam satu Kelompok Belanja, Jenis Belanja dan Objek Belanja.
(3)
Mekanisme dan Materi Anggaran Belanja yang digeser dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pergeseran cukup dilakukan pada Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) tanpa merubah APBD.
(5)
Setiap pergeseran APBD harus dicantumkan dalam P.APBD.
(6)
Pergeseran tidak diperkenankan setelah P.APBD ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN KEUANGAN GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR DAN DPRD
Bagian Pertama Gaji dan Tunjangan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Pasal 22
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
(2)
Besarnya gaji pokok Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.
(4)
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sarana dan Prasarana Gubernur Dan Wakil Gubernur
Pasal 23
(1)
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan kemampuan Daerah disediakan masing-masing:
a.
Rumah jabatan beserta perlengkapannya;
b.
Kendaraan dinas jabatan
(2)
Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya, rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Biaya Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur
Pasal 24
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur dan Wakil Gubernur karena jabatannya disediakan Anggaran Belanja.
(2)
Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Biaya Rumah Tangga;
b.
Biaya Pembelian Inventaris Rumah Jabatan;
c.
Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan inventaris yang digunakan
d.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas;
e.
Biaya Kesehatan dan Asuransi kesehatan Gubernur, Wakil Gubernur beserta anggota keluarga;
f.
Biaya Perjalanan Dinas;
g.
Biaya Pakaian Dinas;
h.
Biaya Penunjang Operasional;
(3)
Besarnya Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD
Pasal 25
(1)
Pimpinan DPRD menetapkan Surat Keputusan yang menyangkut pengaturan penggunaan Anggaran DPRD sesuai dengan alokasi Anggaran yang tersedia dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penghasilan Tetap Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:
a.
Uang Representasi;
b.
Uang Paket;
c.
Tunjangan Jabatan;
d.
Tunjangan Komisi;
e.
Tunjangan khusus
f.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan;
g.
Tunjangan Keluarga dan Beras;
(2)
Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Panitia diberikan Tunjangan Panitia.
(3)
Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesejahteraan
(4)
Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang duka
(5)
Besarnya penghasilan dalam bentuk tunjangan, uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan (4) diberikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Sarana Dan Prasarana DPRD
Pasal 27
(1)
Ketua DPRD disediakan rumah jabatan yang wajar dan pantas dan kendaraan dinas jabatan beserta perlengkapannya, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Apabila Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, rumah dan kendaraan dinas jabatan serta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatannya.
(4)
Apabila Wakil Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatannya.
(5)
Pimpinan dan anggota DPRD dapat disediakan pakaian dinas sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
(6)
Ketua fraksi dan ketua komisi DPRD disediakan masing – masing 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(7)
Apabila Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD berhenti dari Jabatannya, kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Biaya Kegiatan DPRD
Pasal 28
(1)
Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD dan Anggaran Sekretariat DPRD.
(2)
Anggaran Belanja DPRD dan sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.
(3)
Pengelolaan Keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggung jawaban dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, pada Belanja Sekretariat DPRD disediakan Belanja Aparatur dan Belanja Pelayanan Publik.
(2)
Besar dan jenis Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN KAS
Bagian Pertama Penerimaan Dan Pengeluaran APBD
Pasal 30
Semua transaksi Keuangan Daerah baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah melalui Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Anggaran Kas (Cash Budget) disusun setelah APBD ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima Pendapatan Daerah wajib melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan.
(2)
Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat pengadaan barang dan jasa, penyimpanan dan atau penempatan uang daerah merupakan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pejabat yang diberi wewenang untuk mengelola pendapatan daerah berkewajiban melaksanakan semua peraturan mengenai Pendapatan Daerah serta menagih semua Piutang Daerah dan dipertanggung jawabkan tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 34
(1)
Gubernur adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
(2)
Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan APBD, menetapkan keputusan tentang:
a.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
b.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
d.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Cek;
e.
Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
f.
Pejabat yang diberi wewenang mengelola Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendahara Umum Daerah;
g.
Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas;
h.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Bukti Dasar Pemungutan Pendapatan Daerah;
i.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Bukti Penerimaan Kas dan Bukti Pendapatan Lainnya yang Sah; dan
j.
Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Ikatan atau Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang mengakibatkan Pendapatan dan Pengeluaran APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bendahara Umum Daerah
Pasal 35
(1)
Bendahara Umum Daerah menatausahakan Kas dan Kekayaan Daerah lainnya.
(2)
Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Bendahara Umum Daerah menyimpan Uang milik Daerah pada Bank Pemerintah dengan cara membuka rekening Kas Daerah.
(2)
Pembukaan rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 1 (satu) Bank.
(3)
Pembukaan rekening di Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut Pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan Bank.
(2)
Tata cara membuka rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (1) dan format-format rekonsiliasi Bank diatur dengan keputusan Gubernur berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Uang milik Daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan, sepanjang tidak mengganggu Likuiditas Keuangan Daerah.
(2)
Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di Bank dan Jasa Giro merupakan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh Bukti Sah kepemilikan atau Sertifikat atas Kekayaan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) dengan tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengguna Anggaran
Pasal 40
(1)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Lembaga Teknis Daerah bertindak sebagai pengguna Anggaran.
(2)
Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas tertib Penatausahaan Anggaran yang dialokasikan pada Satuan/Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pemegang Kas
Pasal 41
(1)
Disetiap perangkat Daerah ditunjuk 1 (satu) Pemegang Kas yang melaksanakan Tata Usaha Keuangan dan 1 (satu) Pemegang Barang yang melaksanakan Tata Usaha Barang Daerah.
(2)
Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan non struktural/fungsional dan tidak boleh merangkap sebagai pejabat pengelola Keuangan Daerah lainnya.
(3)
Dalam melaksanakan Tata Usaha Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Kas dibantu oleh beberapa pembantu Pemegang Kas yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Kasir, seorang Penyimpan Uang, seorang Pencatat Pembukuan, serta seorang Pembuat Dokumen Pengeluaran dan Penerimaan Uang.
(4)
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Pendapatan Asli Daerah, Tugas Kasir dibagi menjadi Kasir Penerima Uang dan Kasir Pembayar Uang.
(5)
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas penatausahaan Keuangan Daerah, Pemegang Kas ditambah seorang Pembantu Pemegang Kas yang bertugas menyiapkan SPP Gaji.
(6)
Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas Selanjutnya disebut Satuan Pemegang Kas.
(7)
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan Pemeriksaan Kas yang dikelola oleh Satuan Pemegang Kas minimal 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dalam fungsinya sebagai penerima Pendapatan Daerah, Satuan Pemegang Kas dilarang menggunakan uang yang diterimanya secara langsung untuk membiayai pengeluaran Perangkat Daerah.
(2)
Satuan Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (6) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak saat uang Kas tersebut diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas mengumpulkan Uang hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibentuk satuan pemegang kas pembantu yang bertanggungjawab kepada pemegang Kas pada satuan kerja induknya.
(2)
Satuan Pemegang Kas pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank atas nama Rekening Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterima.
(3)
Daerah-daerah yang karena kondisi geografis sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Satuan Pemegang Kas dilarang menyimpan Kas yang diterimanya atas nama pribadi pada suatu Bank atau Lembaga Keuangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penerimaan Kas
Pasal 45
(1)
Untuk kelancaran penyetoran kas, Gubernur dapat menunjuk Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi satuan Pemegang Kas.
(2)
Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetor seluruh uang Kas yang diterimanya secara berkala ke rekening Kas Daerah di Bank.
(3)
Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan seluruh uang Kas yang diterimanya kepada Gubernur melalui Bendahara Umum Daerah.
(4)
Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penerimaan Kas yang berasal dari Hasil Penjualan dan atau ganti rugi pelepasan Hak Aset Daerah dibukukan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
(2)
Penerimaan Kas yang berasal dari hasil penjualan dan atau ganti rugi pelepasan Hak Aset Daerah yang dipisahkan dibukukan pada kelompok pembiayaan, jenis penerimaan daerah, objek hasil penjualan Aset Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penerimaan Kas yang berasal dari pungutan atau potongan yang akan disetor kepada fihak ketiga dibukukan pada Pos Hutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengeluaran Kas
Pasal 48
(1)
Pengeluaran Kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
(2)
Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Belanja Pegawai yang formasi nya telah ditetapkan.
(3)
Untuk pengeluaran Kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Penerbitan SKO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(5)
Setiap pengeluaran Kas harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran Kas bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PENGELUARAN DAERAH YANG TELAH DIANGGARKAN
Pasal 50
(1)
Selaku Pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), Gubernur mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Untuk dapat melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ditetapkan oleh Gubernur guna melaksanakan anggaran.
(3)
Pengaturan tugas pokok dan fungsi setiap Perangkat Pengelola Keuangan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Pemegang Kas adalah Jabatan Non Struktural/Fungsional dan tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Untuk melaksanakan Pengeluaran Kas, Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi Perbendaharaan.
(2)
SPP sebagaimana tersebut pada ayat (1) diajukan setelah SKO diterbitkan disertai dengan pengantar SPP dan Daftar Rincian Penggunaan Anggaran Belanja.
(3)
Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dilakukan dengan SPP beban tetap (SPP-BT).
(4)
Pengajuan Pengeluaran Kas untuk pengisian Kas pada oleh satuan Pemegang Kas dilakukan dengan SPP Pengisian Kas (SPP-PK).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pembayaran dengan Beban Tetap dapat dilakukan antara lain untuk keperluan:
a.
Belanja Pegawai;
b.
Belanja Perjalanan Dinas sepanjang mengenai uang pesangon;
c.
Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan;
d.
Pembayaran Pokok Pinjaman yang jatuh tempo, biaya bunga dan biaya administrasi pinjaman;
e.
Pelaksanaan Pekerjaan oleh pihak ketiga;
f.
Pembelian Barang dan Jasa; dan
g.
Pembelian Barang dan Bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri yang jenis dan nilainya ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pembayaran atas SPP Beban Tetap dapat dilakukan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) menyatakan lengkap dan sah terhadap dokumen yang dilampirkan menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pembayaran untuk Pengisian Kas dapat dilakukan apabila SPP-PK, SKO, Daftar Perincian Penggunaan Anggaran Belanja dan SPJ berikut Bukti pendukung lainnya atas realisasi pencairan SPP bulan sebelumnya dinyatakan lengkap dan sah oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Setiap SPP yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dapat diterbitkan SPM.
(2)
Batas waktu antara penerimaan SPP-BT/SPP-PK dengan penerbitan SPM-BT/SPM-PK sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kelancaran dan kemudahan pelayanan Administrasi Pemerintah Daerah.
(3)
SPM-BT/SPM-PK diserahkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Cek yang akan dicairkan di Bank atas Beban Rekening Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pengguna Anggaran dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan beban APBD jika dana untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau dananya tidak cukup tersedia.
(2)
Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan.
(3)
Jumlah kredit anggaran setiap objek belanja perangkat daerah, merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib mempertanggung jawabkan uang yang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah.
(2)
SPJ berikut lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 57
(1)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh Penyedia Barang/Jasa.
(2)
Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Jasa Pemborongan adalah layanan penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa.
(4)
Jasa Konsultansi adalah jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesional lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistimatis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa.
(5)
Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyedia jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan dan pemasokan barang.
(6)
Pengguna barang/jasa adalah: Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek/Pengguna Anggaran Daerah/Pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam lingkungan Unit Kerja/Proyek tertentu.
(7)
Penyedia barang/jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip Dasar
Pasal 58
(1)
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3)
Terbuka dan Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
(4)
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia Barang/Jasa, sifatnya terbuka bagi peserta Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
(5)
Adil/Tidak Diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
(6)
Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.
(7)
Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah berpedoman pada standar kebutuhan barang/jasa Pemerintah Propinsi.
(8)
Standarisasi sebagaimana dimaksud ayat (7) ditetapkan setiap tahunnya dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 59
(1)
Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada APBN dan APBD.
(2)
Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan.
(3)
Pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BUMN, BUMD yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Metode Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 60
(1)
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa lainnya
a.
Semua pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan dengan Pelelangan Umum. Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b.
Untuk pekerjaan yang kompleks dan jumlah Penyedia Barang/Jasa yang mampu melaksanakannya diyakini terbatas, maka Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilakukan dengan metoda Pelelangan Terbatas. Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
c.
Pemilihan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dan peraturan yang berlaku.
d.
Penunjukan Langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Keadaan Tertentu, yaitu:
a.
Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat Bencana Alam, dan atau
b.
Penanganan darurat yang dimaksud butir (1) d 1) a) di atas tidak termasuk pelaksanaan pekerjaan proyek sebagai akibat Bencana Alam dan yang kejadiannya sudah terjadi 6 (enam) bulan sebelumnya (telah melampaui masa krisis).
c.
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden, dan/atau;
d.
Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maximum Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(1)
Untuk keperluan sendiri; dan/ atau
(2)
Teknologi sederhana; dan/atau
(3)
Resiko kecil; dan/atau
(4)
Dilaksanakan oleh Penyedia Barang/jasa Usaha Orang Perseorangan dan/atau Badan Usaha Kecil termasuk Koperasi Kecil.
2.
Pengadaan barang/jasa khusus yaitu:
a.
Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b.
Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c.
Merupakan hasil produksi Usaha Kecil atau Koperasi Kecil atau Pengrajin Industri Kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
d.
Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
3.
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan kegiatan pada butir (1) d) di atas akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi
a.
Semua Pengadaan Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan dengan Seleksi Umum. Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mengutamakan Konsultan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
b.
Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi yang kompleks dan jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda Seleksi Terbatas. Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
c.
Seleksi Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultasi yang bernilai sampai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Proses pelaksanaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
d.
Penunjukan Langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1)
Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau
(2)
Penyedia jasa tunggal; dan/atau
(3)
Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
(4)
Pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai resiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia/jasa, usaha orang perseorangan dan Badan Usaha Kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
(5)
Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin.
(6)
Sistem dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pada butir (2) (d) di atas akan diatur dalam Keputusan Gubernur.
(3)
Swakelola
a.
Swakelola adalah Pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri
b.
Swakelola dapat dilaksanakan oleh:
(1)
Pengguna barang/jasa
(2)
Instansi pemerintah lain;
(3)
Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah
c.
Prosedur Pelaksanaannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
d.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola:
(1)
Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/ atau
(2)
Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/ atau
(3)
Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/ atau
(4)
Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa menanggung resiko yang besar; atau
(5)
Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; atau
(6)
Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau
(7)
Pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijaksanaan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah.
(8)
Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
e.
Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.
f.
Sistem dan Prosedur kegiatannya akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 61
(1)
Menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2)
Mengangkat/menunjuk Panitia pengadaan barang/jasa.
(3)
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
(4)
Mengumumkan secara terbuka rencana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setiap awal pelaksanaan Tahun Anggaran.
(5)
Menetapkan dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
(6)
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan sesuai kewenangannya.
(7)
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak Penyedia Barang/Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
(8)
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak Penyedia Barang/Jasa.
(9)
Melaporkan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
(10)
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
(11)
Menyerahkan aset hasil Pengadaan Barang/Jasa dan aset lainnya kepada Gubernur dengan berita acara penyerahan.
(12)
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dimulai.
(13)
Sistem Prosedur pengangkatan Panitia dan Pelaporan Pengumuman rencana Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang dan Jasa akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 62
(1)
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
(2)
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS)
(3)
Menyiapkan dokumen pengadaan
(4)
Mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
a.
Untuk Pelelangan Umum Pengadaan Barang dan Jasa dengan dilaksanakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja pada Papan Pengumuman Resmi untuk Penerangan di Kantor/Unit Kerja masing-masing dan Papan Pengumuman yang ada di halaman depan Kantor Gubernur Jl. P. Diponegoro No. 30 dan Internet, Media Cetak harian Daerah yang oplahnya secara Nasional, radio dan televisi minimal 1 (satu) kali di awal masa pengumuman
b.
Untuk Pelelangan Terbatas Pengadaan Barang dan Jasa dengan dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja pada Papan Pengumuman Resmi untuk Penerangan di Kantor/Unit Kerja masing-masing dan Papan Pengumuman yang ada di halaman depan Kantor Gubernur Jl. P. Diponegoro No. 30 dan Internet, Media Cetak harian Daerah yang oplahnya secara Nasional, radio dan televisi minimal 1 (satu) kali di awal masa pengumuman
c.
Sistem dan prosedur penyampaian pengumuman akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
(5)
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
(6)
Melakukan Evaluasi terhadap penawaran yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(7)
Mengusulkan Calon Pemenang kepada Pengguna Barang/Jasa.
(8)
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Barang/Jasa.
(9)
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dimulai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pembinaan, Pengawasan dan Tindak Lanjut
Pasal 63
(1)
Instansi Pemerintah wajib mensosialisaskan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif tentang Pengadaan Barang dan Jasa kepada semua pejabat perencana, pelaksana dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar.
(2)
Instansi Pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil termasuk Koperasi Kecil.
(3)
Tim Pembina dan Pengendali Pengadaan Barang dan Jasa unsurnya terdiri dari Unsur Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Terkait dan Kadin supaya dibentuk untuk Tingkat Propinsi Sumatera Utara.
(4)
Pengguna Barang/Jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi Pengadaan Barang/Jasa secara komulatif kepada Pimpinan instansinya.
(5)
Instansi Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana Pengadaan Barang/Jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.
(6)
Pemimpin Instansi Pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.
(7)
Instansi Pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah kecuali pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(8)
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian pelaporan dan penyampaian rencana Pengadaan Barang dan Jasa akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PROSEDUR MELAKSANAKAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 64
(1)
Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
a.
Dalam Negeri;
b.
Luar Negeri;
(2)
Pinjaman daerah dari Dalam Negeri sebagai mana yang dimaksud dalam Ayat (1) huruf a bersumber dari;
a.
Pemerintah Pusat
b.
Lembaga Keuangan Bank
c.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
d.
Masyarakat
e.
Sumber lainnya.
(3)
Setiap Pinjaman Daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD
(4)
Berdasarkan Persetujuan DPRD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3), Daerah mengajukan Pinjaman kepada Calon Pemberi Pinjaman.
(5)
Setiap Pinjaman Daerah dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjaman antara Daerah dengan Pemberi Pinjaman.
(6)
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditandatangani atas nama Daerah oleh Gubernur dan Pemberi Pinjaman.
(7)
Jumlah kumulatif pinjaman daerah yang wajib dibayar dalam waktu satu tahun anggaran, tidak boleh melebihi 30% dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Daerah dilarang melakukan Perjanjian yang bersifat Penjaminan terhadap Pinjaman Pihak Lain yang mengakibatkan Beban atas Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Semua Pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah yang jatuh tempo atas Pinjaman Daerah merupakan Prioritas dan dianggarkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Apabila diperkirakan Pendapatan Daerah Lebih Kecil dari rencana Belanja, Daerah dapat melakukan Pinjaman
(2)
Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerja sama dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan Investasi dalam bentuk Penyertaan Modal, Deposito atau bentuk Investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan Masyarakat dan tidak mengganggu Likuiditas Pemerintah Daerah.
(4)
Sumber-sumber Pembiayaan lain dan Investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
(5)
Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Sumber-sumber Pembiayaan Lain dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan setiap akhir Anggaran melaporkan hasil pelaksanaannya kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan.
(2)
Sumber-sumber Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada anggaran pembiayaan dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PROSEDUR PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Bagian Pertama Laporan Keuangan Pengguna Anggaran
Pasal 69
(1)
Setiap akhir bulan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pengguna Anggaran kepada Gubernur.
(2)
Laporan Keuangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja dan realisasi pembiayaan.
(3)
Mekanisme dan prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Laporan Triwulanan
Pasal 70
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan sebagai pemberitahuan pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2)
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Bentuk Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Laporan Akhir Tahun Anggaran
Pasal 71
Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran merupakan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk Perhitungan APBD berikut penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Renstra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Setelah Tahun Anggaran berakhir, Gubernur menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri dari:
a.
Laporan Perhitungan APBD;
b.
Nota Perhitungan APBD;
c.
Laporan Aliran Kas; dan
d.
Neraca Daerah.
(2)
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengungkapkan:
a.
secara wajar dan menyeluruh dari kegiatan pemerintah daerah, pencapaian kinerja keuangan daerah dan pemanfaatan sumber daya ekonomis serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.
perbandingan antara realisasi dan anggaran serta penyebab terjadinya selisih antara realisasi dengan anggarannya;
c.
konsistensi penyusunan laporan keuangan antara satu periode akuntansi dengan periode akuntansi sebelumnya;
d.
perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
e.
transaksi atau kejadian penting yang terjadi setelah tanggal tutup buku yang mempengaruhi kondisi keuangan; dan
f.
catatan-catatan terhadap isi laporan keuangan dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Laporan perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a berupa perhitungan atas pelaksanaan dari semua yang telah dianggarkan dalam Tahun Anggaran berkenaan, baik Kelompok Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Nota Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Laporan Perhitungan APBD.
(2)
Nota Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ringkasan realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan, serta kinerja keuangan daerah yang mencakup antara lain:
a.
Pencapaian Kinerja Daerah dalam rangka melaksanakan Program yang direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan, berdasarkan Rencana Strategis.
b.
Pencapaian Kinerja Pelayanan yang dicapai;
c.
Bagian Belanja APBD yang digunakan untuk membiayai Administrasi Umum, Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan serta Belanja Modal untuk Aparatur Daerah dan Pelayanan Publik;
d.
Bagian Belanja APBD yang digunakan untuk Anggaran DPRD termasuk Sekretariat DPRD; dan
e.
Posisi Dana Cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Laporan Aliran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c menyajikan informasi mengenai sumber dan penggunaan Kas dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan.
(2)
Laporan Aliran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode langsung atau metode tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Neraca Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (1) huruf d menyajikan informasi mengenai posisi aktiva, utang dan ekuitas dana pada akhir Tahun Anggaran.
(2)
Posisi aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam pengertian aktiva sumber daya alam seperti hutan, sungai, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan, serta harta peninggalan sejarah yang menjadi aset daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN – LAIN
Bagian Pertama Pengawasan
Pasal 77
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan bersifat pemeriksaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah dan Aparat Pengawas Fungsional lainnya yang berhak melakukan fungsi pengawasan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2)
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerugian Keuangan Daerah, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi
Pasal 79
(1)
Setiap Kerugian Daerah baik yang langsung maupun tidak langsung sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, harus diganti oleh yang bersalah dan atau yang lalai.
(2)
Setiap Pimpinan Perangkat Daerah wajib melakukan tuntutan ganti kerugian segera setelah diketahui bahwa dalam Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Kepala Daerah wajib melakukan tuntutan ganti rugi atas setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(2)
Penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Untuk setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan Daerah dikenakan Sanksi Administrasi dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pimpinan Unit Organisasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan perundangan.
(2)
Setiap orang/badan hukum yang bukan Pemegang Kas apabila melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Daerah dapat diancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan Terhadap APBD Kabupaten/Kota
Pasal 83
(1)
Dalam rangka Pengawasan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota tentang APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2)
Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)
Pembatalan Peraturan Daerah atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh bagian, Kelompok, Jenis, Objek Rincian Objek tertentu dalam APBD.
(4)
Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai adanya ketentuan yang dicabut, diganti dan diperbaharui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara
Disahkan di Medan
pada tanggal 2003
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
T. RIZAL NURDIN
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
Drs. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012.
Penjelasan Umum
Terciptanya Otonomi Daerah harus disadari sebagai suatu proses yang memerlukan transformasi paradigma dari paradigma sentralistik menjadi paradigma desentralistik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Di tinjau dari aspek ekonomi, perubahan yang utama terletak pada pandangan bahwa sumber-sumber ekonomi yang tersedia di Daerah harus dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab, dalam arti hasil-hasilnya harus lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pada masyarakat di Daerah. Tugas pengelolaan sumber daya termasuk sumber ekonomi, merupakan mandat masyarakat di Daerah yang menjadi kewajiban bagi pemerintah di Daerah untuk melaksanakannya. Pandangan tersebut juga terkait dengan perlunya mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien dan efektif dalam rangka peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat.
Dalam Otonomi Daerah semangat desentralisasi, demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi sangat dominan untuk mewarnai proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan itu sendiri. Aspek pengelolaan Keuangan Daerah juga merupakan sub sistem yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 78 sampai dengan pasal 86. Dalam pasal 80 Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa perimbangan keuangan pusat dan Daerah diatur dalam Undang-undang.
Dengan pengaturan tersebut diharapkan terdapat keseimbangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pendistribusian kewenangan, pembiayaan, dan penataan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang. Sejalan dengan hal tersebut sudah barang tentu pelaksanaan Otonomi Daerah tidak hanya dapat dilihat dari beberapa besar Daerah akan memperoleh dana perimbangan dari Pemerintah Pusat, tetapi hal tersebut harus diimbangi dengan sejauh mana instrumen atau sistem Pengelolaan Keuangan Daerah ini mampu memberikan nuansa manajemen keuangan yang lebih adil, rasional, transparan, partisipasi dan bertanggung jawab.
Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikenal selama ini cenderung bersifat sentralistik dan seragam sebagai akibat banyaknya prinsip pengaturan yang ditetapkan dan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem pengelolaan Keuangan Daerah merupakan alat untuk mengatur pembiayaan dan pembangunan secara berkesinambungan yang lebih transparansi dan akuntabel dalam pengendalian dan kewenangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…