Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden serta dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum di Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
6.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas Desentralisasi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
7.
Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Daerah;
8.
Unit Kerja adalah Unit Kerja yang membidangi hukum dan peraturan perundang-undangan di Sekretariat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
9.
Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah;
10.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah;
11.
Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat RAPERDA adalah Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
12.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
13.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah;
14.
Rancangan Akademik adalah hasil kajian ilmiah yang disusun oleh Perangkat Daerah yang dalam pelaksanaannya dapat mengikutsertakan Perguruan Tinggi atau pihak lainnya yang mempunyai keahlian untuk penyusunan peraturan perundang-undangan;
15.
Tim Asistensi adalah tim yang dibentuk Gubernur bertugas memberikan Asistensi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah;
16.
Pemrakarsa adalah Perangkat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TAHAP PERSIAPAN
Bagian Pertama Prakarsa Perda
Pasal 2
RAPERDA diajukan oleh Gubernur atau atas prakarsa DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prakarsa Gubernur
Pasal 3
RAPERDA yang diajukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemrakarsanya adalah Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
(1)
RAPERDA yang diajukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemrakarsanya adalah Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya.
(2)
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib minta persetujuan terlebih dahulu kepada Gubernur dengan menyertakan penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengaturan yang meliputi:
a.
Latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
Sasaran yang ingin diwujudkan;
c.
Pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur;
d.
Jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam RAPERDA yang berasal dari Sekretariat Daerah, dikoordinasikan dengan Dinas/Lembaga Teknis Daerah terkait.
(1)
Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam RAPERDA yang berasal dari Sekretariat Daerah, dikoordinasikan dengan Dinas/Lembaga Teknis Daerah terkait.
(2)
Dalam hal pemrakarsa adalah Dinas/Lembaga Teknis Daerah, maka dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang akan dituangkan dalam RAPERDA, Pimpinan Dinas/Lembaga Teknis Daerah wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu konsepsi tersebut dengan Unit Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan Akademik
Pasal 5
Pemrakarsa apabila dipandang perlu dapat terlebih dahulu menyusun Rancangan Akademik mengenai RAPERDA yang akan diusulkan.
(1)
Pemrakarsa apabila dipandang perlu dapat terlebih dahulu menyusun Rancangan Akademik mengenai RAPERDA yang akan diusulkan.
(2)
Penyusunan Rancangan Akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Unit Kerja, dan pelaksanaanya dapat mengikutsertakan Perguruan Tinggi atau pihak lain yang mempunyai keahlian di bidangnya.
(3)
Dalam hal RAPERDA memerlukan Rancangan Akademik, maka Rancangan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijadikan bahan pembahasan dalam rapat konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menugaskan Unit Kerja untuk secara fungsional bertindak sebagai penyelenggara rapat konsultasi yang bersifat permanen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemantapan Konsepsi
Pasal 7
Upaya pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi RAPERDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diarahkan pada perwujudan keselarasan konsepsi tersebut dengan ideologi negara, kebijakan nasional, aspirasi masyarakat, nilai moral dan agama, norma-norma adat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam RAPERDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Apabila pengharmonisan, pembulatan dan kemantapan konsepsi tidak dapat dihasilkan dalam rapat konsultasi, pemrakarsa melaporkannya disertai penjelasan mengenai perbedaan pendapat kepada Gubernur untuk mendapatkan Keputusan.
(1)
Apabila pengharmonisan, pembulatan dan kemantapan konsepsi tidak dapat dihasilkan dalam rapat konsultasi, pemrakarsa melaporkannya disertai penjelasan mengenai perbedaan pendapat kepada Gubernur untuk mendapatkan Keputusan.
(2)
Keputusan yang diberikan oleh Gubernur dalam masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekaligus merupakan Keputusan disetujui atau tidak terhadap prakarsa penyusunan RAPERDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal telah diperoleh keharmonisan, pembulatan dan kemantapan konsepsi, pemrakarsa secara resmi mengajukan permintaan persetujuan prakarsa penyusunan RAPERDA kepada Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Persetujuan Gubernur terhadap prakarsa penyusunan RAPERDA diberitahukan secara tertulis oleh Sekretaris Daerah kepada pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAP PERENCANAAN
Bagian Pertama Pembentukan Tim Asistensi
Pasal 11
Berdasarkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Gubernur membentuk Tim Asistensi.
(1)
Berdasarkan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Gubernur membentuk Tim Asistensi.
(2)
Permintaan keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan langsung oleh Pimpinan Pemrakarsa kepada Pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan materi yang diatur, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Surat Sekretaris Daerah mengenai persetujuan pemrakarsa.
(3)
Permintaan keanggotaan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai usul prakarsa yang telah memperoleh persetujuan Gubernur, konsepsi yang akan dituangkan dalam RAPERDA tersebut dan hal-hal lain yang dapat memberi gambaran materi yang akan diatur.
(4)
Pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menugaskan stafnya yang membidangi hukum dan perundang-undangan, dan atau pejabat yang ditunjuk, yang secara teknis menguasai permasalahan yang akan diatur dalam RAPERDA.
(5)
Penyampaian nama personil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penerimaan surat permintaan.
(6)
Keputusan pembentukan Tim Asistensi ditetapkan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Sekretaris Daerah mengenai pemberitahuan persetujuan pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kepala Unit Kerja secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Tim Asistensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tim Asistensi menitik beratkan pembahasan pada permasalahan dan atau materi yang bersifat prinsip seperti kelengkapan obyek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
(1)
Tim Asistensi menitik beratkan pembahasan pada permasalahan dan atau materi yang bersifat prinsip seperti kelengkapan obyek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
(2)
Kegiatan perancangan secara teknis dilakukan oleh Unit Kerja.
(3)
Hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada Tim Asistensi untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketua Tim Asistensi secara berkala melaporkan perkembangan penyusunan RAPERDA dan permasalahan yang dihadapi kepada Gubernur.
(1)
Ketua Tim Asistensi secara berkala melaporkan perkembangan penyusunan RAPERDA dan permasalahan yang dihadapi kepada Gubernur.
(2)
Tim Asistensi menyampaikan hasil perumusan akhir RAPERDA kepada Gubernur dengan disertai penjelasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Konsultasi RAPERDA
Pasal 15
RAPERDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), apabila dipandang perlu dapat dikonsultasikan kepada Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman Dan HAM.
(1)
RAPERDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), apabila dipandang perlu dapat dikonsultasikan kepada Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman Dan HAM.
(2)
Khusus untuk RAPERDA mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dikonsultasikan pula kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Persetujuan RAPERDA
Pasal 16
Apabila RAPERDA tersebut telah memperoleh kesepakatan, Sekretaris Daerah mengajukan RAPERDA tersebut kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sekretaris Daerah melaporkan RAPERDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, kepada Gubernur dan sekaligus mempersiapkan Nota Penyampaian Gubernur yang telah disempurnakan kepada Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Persetujuan penyusunan RAPERDA juga merupakan persetujuan bagi penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur yang diperlukan sebagai pelaksanaannya.
(1)
Persetujuan penyusunan RAPERDA juga merupakan persetujuan bagi penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur yang diperlukan sebagai pelaksanaannya.
(2)
Penetapan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah pengundangan PERDA yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prakarsa DPRD
Pasal 19
Dalam hal Prakarsa berasal dari DPRD, maka proses pengajuan RAPERDA mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TAHAP PEMBAHASAN
Bagian Pertama Penyampaian RAPERDA
Pasal 20
Dalam Nota Penyampaian Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditegaskan hal-hal yang dianggap perlu antara lain:
a.
Latar belakang dan tujuan penyusunan RAPERDA;
b.
Sifat penyelesaian RAPERDA yang dikehendaki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Proses Pembahasan
Pasal 21
Dalam pembahasan RAPERDA di DPRD mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1)
Dalam pembahasan RAPERDA di DPRD mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD.
(2)
Dalam pembahasan RAPERDA di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang ditugasi untuk mewakili Gubernur wajib menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RAPERDA tersebut kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Proses Pembahasan RAPERDA Prakarsa DPRD Oleh Eksekutif
Pasal 22
RAPERDA yang berasal dari DPRD beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Gubernur, selanjutnya Sekretaris Daerah menugaskan Unit Kerja untuk mengkoordinasikan pembahasannya berikut petunjuk-petunjuk Gubernur mengenai RAPERDA yang bersangkutan dengan Perangkat Daerah lainnya yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Unit Kerja yang ditugasi mengkoordinasikan pembahasan RAPERDA segera membentuk Tim Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk membahas dan menyiapkan pendapat, pertimbangan, serta saran penyempurnaan yang diperlukan.
(1)
Unit Kerja yang ditugasi mengkoordinasikan pembahasan RAPERDA segera membentuk Tim Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk membahas dan menyiapkan pendapat, pertimbangan, serta saran penyempurnaan yang diperlukan.
(2)
Tim Asistensi menyelesaikan tugas selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukannya, dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Unit Kerja yang mengkoordinasikan pembahasan RAPERDA tersebut.
(3)
Tim Asistensi bertugas dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dan membantu pejabat yang mewakili Gubernur dalam pembahasan RAPERDA tersebut di DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Unit Kerja yang ditugasi untuk mengkoordinasikan pembahasan RAPERDA berkewajiban menyampaikan RAPERDA hasil pembahasan Tim Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan disertai pendapat, pertimbangan serta saran penyempurnaan yang diajukan Tim Asisten kepada Perangkat Daerah lainnya yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Gubernur menyampaikan kembali RAPERDA hasil kajian Tim Asistensi kepada DPRD dengan Nota Penyampaian Gubernur yang berisikan penerimaan untuk membahas lebih lanjut RAPERDA atau perlu dilakukan penyempurnaan disertai alasan-alasannya.
(1)
Gubernur menyampaikan kembali RAPERDA hasil kajian Tim Asistensi kepada DPRD dengan Nota Penyampaian Gubernur yang berisikan penerimaan untuk membahas lebih lanjut RAPERDA atau perlu dilakukan penyempurnaan disertai alasan-alasannya.
(2)
Dalam hal menerima RAPERDA untuk dibahas lebih lanjut, dalam Nota penyampaian yang disampakan Gubernur atau yang mewakili sekaligus disebutkan pejabat yang mewakili dalam pembahasan RAPERDA dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TAHAP PENETAPAN
Pasal 26
Persetujuan RAPERDA dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(1)
Persetujuan RAPERDA dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Setelah RAPERDA mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD, RAPERDA selanjutnya ditetapkan menjadi PERDA dan ditandatangani oleh Gubernur serta dibubuhi Cap Jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TAHAP PENGUNDANGAN
Pasal 27
PERDA yang telah ditandatangani dan dicap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), 6 (enam) eksemplar diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk:
a.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah PERDA ditetapkan.
b.
Dikirim kepada Pemerintah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penetapan disertai dengan risalah rapat pembahasan PERDA tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap pengundangan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah diberi Nomor Seri tertentu sesuai dengan jenis produk hukum tersebut.
(1)
Setiap pengundangan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah diberi Nomor Seri tertentu sesuai dengan jenis produk hukum tersebut.
(2)
Penulisan Nomor Seri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis di buku agenda pengundangan.
(3)
Pengundangan PERDA ditetapkan sebagai berikut:
a.
Seri A : untuk PERDA tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Seri B : untuk PERDA tentang Pajak Daerah;
c.
Seri C : untuk PERDA tentang Retribusi Daerah;
d.
Seri D : untuk PERDA tentang Kelembagaan;
e.
Seri E : untuk PERDA yang mengatur materi selain huruf a sampai dengan huruf d, Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan Keputusan DPRD yang bersifat mengatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Format pembuatan Lembaran Daerah adalah sebagai berikut:
(1)
Format pembuatan Lembaran Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Pada bagian atas ditulis dengan huruf kapital LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH;
b.
Di atas judul dimuat Lambang Daerah;
c.
Sebelah kiri di bawah Lembaran Daerah dicantumkan Nomor Lembaran Daerah, kemudian ditengah-tengah dicantumkan Tahun pengundangan dan disebelah kanannya dicantumkan Seri dari Lembaran Daerah yang bersangkutan dan di bawahnya diberi garis tebal;
d.
2 (dua) spasi setelah garis sebagaimana dimaksud huruf c dimuat secara lengkap isi produk hukum Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan cap dan tanda tangan Gubernur diganti ttd;
e.
Di bagian bawah kalimat tersebut sebagaimana dimaksud huruf d dicantumkan kalimat diundangkan di Ibukota Propinsi, pada tanggal ;
f.
Disebelah bawah kiri di cantumkan kata-kata Sekretaris Daerah dengan nama lengkap serta ruang tanda tangan diganti dengan ttd.
(2)
Bentuk Lembaran Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERDA ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Pemrakarsa berkewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat dan substansi PERDA tersebut kepada masyarakat.
(1)
Pemrakarsa berkewajiban secepatnya menyebarluaskan jiwa, semangat dan substansi PERDA tersebut kepada masyarakat.
(2)
Kegiatan penyebarluasan pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama dengan Unit Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TEKNIK PENYUSUNAN
Pasal 31
Teknik Penyusunan PERDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya PERDA ini, maka semua Peraturan tentang Tata Cara Pembuatan, dan Pengundangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 24 Januari 2004.
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Januari 2004.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan kemandirian Daerah, kepada Pemerintah Daerah diberikan tanggung jawab yang besar dalam hal pengaturan di bidang peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kepentingan masyarakat daerahnya. Hal ini diwujudkan dengan kebijakan yang mendasar, yaitu bahwa Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur (yang bersifat mengatur) tidak lagi memerlukan pengesahan dari Pemerintah Pusat. Untuk menghindari terjadinya permasalahan substantif yang akan mengakibatkan terhambatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut agar mempersiapkan Peraturan Daerah dan menyusunnya dengan cermat serta sesuai dengan aspirasi masyarakat. Perlu disadari sejak awal, apabila terjadi pembatalan Peraturan Daerah maka akan memakan waktu yang lama, karena jika Pemerintah Daerah merasa keberatan atas pembatalan tersebut, harus mengajukan kepada Mahkamah Agung. Untuk mengantisipasi hal seperti ini, maka dalam penyusunan Materi Peraturan Daerah seyogyanya dilakukan pengkajian yang cermat secara menyeluruh, rinci dan dalam pengertian kualitatif secara tuntas. Untuk itu sebelum materi Peraturan Daerah dibahas dengan DPRD, kemampuan perancang Produk Hukum Daerah benar-benar harus mahir dan profesional dalam hal legal drafting. Dengan demikian pembentukan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah, juga tidak akan menyimpang dan bahkan bertentangan. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang serta Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan rancangan Keputusan Presiden, sesuai Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, bahwa penyusunan Peraturan Perundang-undangan berlaku untuk tingkat Pusat dan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…