PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, sebagai Tolok Ukur Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2005;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintahan Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 209; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4087);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Produk-Produk Hukum Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG RENCANA STRATEGIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003-2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Badan-badan dan Kantor-kantor.
8.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Rencana Strategis Daerah yang selanjutnya disingkat RENSTRADA adalah Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENSTRADA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 2
(1)
RENSTRADA adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
RENSTRADA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
(3)
RENSTRADA adalah merupakan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah.
(4)
RENSTRADA adalah menjadi rujukan dalam penyusunan laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Tolok Ukur penilaian pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)
RENSTRA Perangkat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
RENSTRADA ini dapat ditinjau kembali sepanjang sesuai dengan kepentingan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Januari 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI A GANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 Januari 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H.A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 2 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dengan menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2005 sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Kepala Daerah. RENSTRADA ini menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah serta dalam penyusunan laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.