Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1990 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pesinkronisasian Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
12.
Surat Edaran Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 903-074/MN.OTDA tanggal 14 Pebruari 2000 perihal Kebijaksanaan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000;
13.
Keputusan Menteri Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
14.
Risalah Sidang-sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 berjumlah Rp.237.500.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: Pendapatan Rp. 237.500.000,00
b.
BELANJA: Rutin Rp. 89.000.000,00, Pembangunan Rp. 148.500.000,00, Jumlah Rp. 237.500.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp. 5.337.880.000,00
b.
Belanja Rp. 5.337.880.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Pergeseran Pasal-pasal Anggaran diperkenankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
a.
Lampiran III : Pendapatan.
b.
Lampiran IV : Belanja Rutin.
c.
Lampiran V : Belanja dan Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 27 Maret 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 29 Maret 2000
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah,
ttd.
Drs. A. DJ. NUHN
Pembina Utama Madya
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR 15 TAHUN 2000.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 sebagai dasar hukum pelaksanaan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…