JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan Satuan Tugas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan. Polri menargetkan penetapan tersangka diumumkan dalam satu hingga dua bulan setelah proses verifikasi dan pengujian ilmiah selesai.
Temuan itu diumumkan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dari 27 merek beras yang mengklaim fortifikasi, 25 di antaranya tidak memenuhi standar kandungan gizi. Pengujian dilakukan di empat laboratorium, yaitu Laboratorium IPB, Laboratorium Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Menurut Bapanas, produk tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Beras yang dipasarkan untuk mencegah stunting serta memenuhi gizi ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat miskin itu dijual seharga Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas harga acuan pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram. Amran menyatakan tujuan fortifikasi tidak tercapai karena harganya justru lebih mahal daripada beras premium maupun medium. Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun. Amran juga menyebut kasus ini sebagai tahap lanjutan dari penindakan beras premium oplosan yang telah menjerat 102 tersangka.
Bapanas telah mengirim surat peringatan kepada 11 pelaku usaha pemilik izin edar 25 merek tersebut melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan pihaknya meminta OKKPD di 11 provinsi mencabut izin edar seluruh merek bermasalah. Bapanas juga memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan penghentian produksi.
Polri telah menggelar asesmen pada 10 hingga 12 September untuk menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi tersebut. Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan Polri akan menindaklanjuti setiap temuan beras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Apabila ditemukan peristiwa pidana, termasuk dugaan penipuan melalui klaim gizi pada label, Polri akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai temuan ini merupakan pelanggaran hak konsumen. Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, merujuk Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan label, etiket, maupun manfaat yang dijanjikan. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, meminta pemerintah membuka posko pengaduan dan memastikan pemulihan hak bagi konsumen yang dirugikan.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi