Lewati ke konten utama

MK Uji KUHAP Baru, Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Salah satu yang paling disorot adalah Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat. Perkara ini mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH). Persoalan tersebut berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

MK Uji KUHAP Baru, Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum Jadi Sorotan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji konstitusionalitas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Aturan ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP warisan 1981 yang telah dipakai lebih dari empat dekade. Di tengah masa transisi tersebut, satu perkara mencuri perhatian, yaitu Permohonan Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat. Para pemohon mempersoalkan Pasal 1 Angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menurut para pemohon, kedua ketentuan itu mencampuradukkan dua rezim hukum yang selama ini berdiri sendiri. Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, sedangkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Para pemohon menilai penyetaraan identitas keanggotaan pada suatu lembaga bantuan hukum dengan berita acara sumpah pengangkatan advokat merupakan kekeliruan normatif. Kekeliruan itu dinilai menimbulkan disharmoni struktural dalam sistem hukum. Selain isu tersebut, KUHAP baru juga membawa sejumlah terobosan lain, termasuk mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam Pasal 78. Karena itu, tafsir atas norma-normanya menjadi krusial sejak awal pemberlakuan.

Dalam sidang kelima pada Rabu (24/6/2026) yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, majelis mendengar keterangan pihak terkait. Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian telah menyampaikan keterangannya, sedangkan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap. Mewakili Polri, Kepala Biro Bantuan Hukum, Veris Septiansyah, berpandangan bahwa pembatasan pendampingan hukum hanya kepada advokat berlisensi berpotensi mempersempit jangkauan perlindungan hukum. Menurutnya, pembatasan itu tidak memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga di wilayah yang minim advokat.

Veris juga menekankan bahwa dalam perkara pidana, kehadiran pendamping hukum penting untuk menjamin hak tersangka dan terdakwa serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Pandangan ini sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sebaliknya, MA melalui Hakim Yustisial, Adji Prakoso, berargumen bahwa keterlibatan paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada warga tidak mampu justru merupakan upaya memperluas akses keadilan. MA merujuk Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 serta praktik di sejumlah negara. Atas dasar itu, MA menyimpulkan bahwa tidak terdapat persoalan norma sehingga permohonan sepatutnya ditolak.

Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 hanyalah satu dari puluhan uji materi terhadap KUHAP baru yang membanjiri MK sepanjang 2026. Pada Rabu (1/7/2026), MK kembali menjadwalkan sejumlah sidang pengujian undang-undang, mencakup KUHAP, UU Pelindungan Data Pribadi, UU Kementerian Negara, hingga UU Kejaksaan. Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 29 permohonan uji materi, dan beberapa di antaranya menyangkut KUHAP. Rangkaian perkara ini menandai intensitas penggunaan mekanisme uji materi sebagai kanal kontrol konstitusional atas hukum acara pidana yang baru.

Bagi publik maupun pelaku usaha jasa hukum, mulai dari kantor advokat, klinik bantuan hukum kampus, dan lembaga lain yang mempertemukan warga dengan pendamping hukum, putusan MK nanti akan menentukan siapa yang sah mendampingi terdakwa dalam proses pidana. Putusan tersebut juga memengaruhi ruang gerak layanan bantuan hukum dan kepastian berusaha selama masa transisi hukum acara pidana ini. Selama perkara belum diputus, disharmoni norma yang didalilkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Karena itu, penyedia layanan hukum disarankan mencermati arah pertimbangan Mahkamah.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan